Ikuti Kami

Kajian

Tiga Syarat Melakukan Poligami

poligami

BincangMuslimah.Com – Adanya persyaratan melakukan poligami bukan berarti untuk memudahkan laki-laki melakukan praktik ini. Justru dibentuknya syarat dan kriteria dari masing-masing syarat untuk memperketat praktik ini. Sudah banyak praktik poligami dan kampanyenya, bahkan seminarnya dengan biaya yang tidak murah untuk melanggengkan praktik ini. Iming-iming yang ditawarkan dari orang-orang yang melanggengkan praktik ini adalah surga.

Bukan berarti praktik ini dilarang dalam Islam, akan tetapi pelaksanannya tidak bisa sembarangan dilakukan oleh orang-orang yang, terutama hanya mengedepankan nafsu. Terdapat beberapa syarat melakukan poligami yang sukar untuk direalisasikan. Beberapa syarat disusun oleh ulama dalam “Kumpulan Fatwa Islam” yang dirangkum dari fatwa-fatwa ulama berbagai negara seperti Saudi, Mesir, India, dan lain-lain. Fatwa tersebut merupakan respon dari pertanyaan masyarakat mengenai hukum-hukum Islam yang dengan jelas disebut tanggal dan nomornya.

Dalam Bab Fiqh al-Usrotu al-Muslimah, dengan nomor fatwa 7844 dirilis pada 6 Shafar 1422 H. Dikatakan Islam memang membolehkan laki-laki untuk menikahi satu sampai empat perempuan, dengan catatan memenuhi syarat kemampuan harta dan jasmani. Dan juga disyaratkan mampu berbuat adil dengan adanya istri lebih dari satu. Allah Swt berfirman:

 فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً

Artinya: Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menafsirkan ayat ini, jika khawatir tidak bisa berbuat adil maka cukuplah satu istri saja. Imam Ibnu al-Araby al-Maliky, seorang Imam Sunni berkebangsaan Spanyol yang hidup era abad ke-12 mensyaratkan beberapa hal kepada laki-laki sebelum melakukan poligami. Tiga syarat melakukan poligami yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Pertama, Mapan Finansial

Seorang laki-laki yang hendak memiliki istri lebih dari satu haruslah memiliki kemampuan finansial yang mapan. Kadar kemampuannya harus lebih daripada kemampuan laki-laki yang beristri satu. Sebab sang suami yang wajib memberikan nafkah kepada istrinya.

Baca Juga:  Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Kedua, Kemampuan Jasmani

Tidak hanya kemampuan finansial, tetapi juga kekuatan jasmani. Tentu beristri lebih dari satu membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sama dengan hidup bersama istri satu.

Ketiga, Memiliki Sifat Adil

Dan tentunya sifat adil inipun harus memenuhi beberapa kriteria. Sebab Allah pun sudah mengingatkan dalam ayatnya surat an-Nisa ayat 3 agar sebaiknya beristri satu saja agar tidak berbuat zalim.

Disusunnya syarat-syarat tersebut agar seorang laki-laki bisa memikirkan matang-matang untuk melakukan poligami. Wallahu A’lam Bisshowaab.

Rekomendasi

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect