Ikuti Kami

Kajian

Tiga Syarat Melakukan Poligami

poligami

BincangMuslimah.Com – Adanya persyaratan melakukan poligami bukan berarti untuk memudahkan laki-laki melakukan praktik ini. Justru dibentuknya syarat dan kriteria dari masing-masing syarat untuk memperketat praktik ini. Sudah banyak praktik poligami dan kampanyenya, bahkan seminarnya dengan biaya yang tidak murah untuk melanggengkan praktik ini. Iming-iming yang ditawarkan dari orang-orang yang melanggengkan praktik ini adalah surga.

Bukan berarti praktik ini dilarang dalam Islam, akan tetapi pelaksanannya tidak bisa sembarangan dilakukan oleh orang-orang yang, terutama hanya mengedepankan nafsu. Terdapat beberapa syarat melakukan poligami yang sukar untuk direalisasikan. Beberapa syarat disusun oleh ulama dalam “Kumpulan Fatwa Islam” yang dirangkum dari fatwa-fatwa ulama berbagai negara seperti Saudi, Mesir, India, dan lain-lain. Fatwa tersebut merupakan respon dari pertanyaan masyarakat mengenai hukum-hukum Islam yang dengan jelas disebut tanggal dan nomornya.

Dalam Bab Fiqh al-Usrotu al-Muslimah, dengan nomor fatwa 7844 dirilis pada 6 Shafar 1422 H. Dikatakan Islam memang membolehkan laki-laki untuk menikahi satu sampai empat perempuan, dengan catatan memenuhi syarat kemampuan harta dan jasmani. Dan juga disyaratkan mampu berbuat adil dengan adanya istri lebih dari satu. Allah Swt berfirman:

 فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً

Artinya: Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menafsirkan ayat ini, jika khawatir tidak bisa berbuat adil maka cukuplah satu istri saja. Imam Ibnu al-Araby al-Maliky, seorang Imam Sunni berkebangsaan Spanyol yang hidup era abad ke-12 mensyaratkan beberapa hal kepada laki-laki sebelum melakukan poligami. Tiga syarat melakukan poligami yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Pertama, Mapan Finansial

Seorang laki-laki yang hendak memiliki istri lebih dari satu haruslah memiliki kemampuan finansial yang mapan. Kadar kemampuannya harus lebih daripada kemampuan laki-laki yang beristri satu. Sebab sang suami yang wajib memberikan nafkah kepada istrinya.

Baca Juga:  Majaz Kinayah Al-Jahizh dalam Ayat Poligami

Kedua, Kemampuan Jasmani

Tidak hanya kemampuan finansial, tetapi juga kekuatan jasmani. Tentu beristri lebih dari satu membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sama dengan hidup bersama istri satu.

Ketiga, Memiliki Sifat Adil

Dan tentunya sifat adil inipun harus memenuhi beberapa kriteria. Sebab Allah pun sudah mengingatkan dalam ayatnya surat an-Nisa ayat 3 agar sebaiknya beristri satu saja agar tidak berbuat zalim.

Disusunnya syarat-syarat tersebut agar seorang laki-laki bisa memikirkan matang-matang untuk melakukan poligami. Wallahu A’lam Bisshowaab.

Rekomendasi

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect