Ikuti Kami

Kajian

Apakah Boleh Menikah Dengan Sepupu?

menikah dengan sepupu

BincangMuslimah.Com – Dalam hubungan kekeluargaan, biasanya sepupu yang seusia memiliki hubungan yang begitu dekat. Terlebih jika melewati masa anak-anak bersama dan tumbuh bersama. Saat mereka dewasa, ternyata keduanya dijodohkan oleh kedua orang tua agar menikah atau bahkan merasakan jatuh cinta. Praktik menikah dengan sepupu sebenarnya sudah lazim dilakukan terutama di kalangan pesantren untuk tetap menjaga hubungan kekerabatan.

Dalam Alquran surat an-Nisa ayat 23 Allah menyebutkan siapa saja yang tidak boleh dinikahi. Dan khitab dalam ayat ini ditujukan kepada laki-laki:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sesusuan, ibu-bu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa (kamu menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Ayat tersebut menjelaskan tentang golongan yang haram dinikahi, yang jumlahnya ada 14. Dalam tafsir Ma’alim at-Tanzil karya Imam Baghawi, disebutkan ada dua macam orang-orang yang menajadi mahrom (haram dinikahi) kita. Pertama karena nasab yang berjumlah 7, kedua karena sebab lainnya yang berjumlah 7.

Baca Juga:  Memilih Pasangan; Ikhtiar Menuju Pernikahan

Mahrom dari nasab ialah ibu, anak perempuan, adik perempuan, bibi dari ayah, bibi dari ibu, keponakan dari suadara perempuan, dan keponakan dari saudara laki-laki. Sedangkan 7 sisanya berasal dari ibu susu, saudara persusuan, 4 orang dari jalur pernikahan yaitu menantu dan mertua, lalu yang terakhir anak dari istri yang telah dipergauli.

Dalam surat tersebut tidak disebutkan bahwa sepupu, anak dari paman atau bibi diharamkan untuk dinikahi. Itu berarti menikah dengan sepupu hukumnya boleh karena ia tidak termasuk mahram. Terlebih praktik pernikahan antar sepupu sudah dilakukan oleh keluarga dari kalangan orang alim. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Kata Ulama Al-Azhar Tentang Pembekalan Pernikahan dalam Islam

bolehkah pengantin menjamak shalat bolehkah pengantin menjamak shalat

Lima Macam Hukum Menikah dalam Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat  Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Kajian

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Diari

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi  Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Muslimah Talk

When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

Muslimah Talk

Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru

Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru

Muslimah Talk

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Muslimah Talk

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape! Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Connect