BincangMuslimah.Com – Dalam hubungan kekeluargaan, biasanya sepupu yang seusia memiliki hubungan yang begitu dekat. Terlebih jika melewati masa anak-anak bersama dan tumbuh bersama. Saat mereka dewasa, ternyata keduanya dijodohkan oleh kedua orang tua agar menikah atau bahkan merasakan jatuh cinta. Praktik menikah dengan sepupu sebenarnya sudah lazim dilakukan terutama di kalangan pesantren untuk tetap menjaga hubungan kekerabatan.
Dalam Alquran surat an-Nisa ayat 23 Allah menyebutkan siapa saja yang tidak boleh dinikahi. Dan khitab dalam ayat ini ditujukan kepada laki-laki:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sesusuan, ibu-bu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa (kamu menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Ayat tersebut menjelaskan tentang golongan yang haram dinikahi, yang jumlahnya ada 14. Dalam tafsir Ma’alim at-Tanzil karya Imam Baghawi, disebutkan ada dua macam orang-orang yang menajadi mahrom (haram dinikahi) kita. Pertama karena nasab yang berjumlah 7, kedua karena sebab lainnya yang berjumlah 7.
Mahrom dari nasab ialah ibu, anak perempuan, adik perempuan, bibi dari ayah, bibi dari ibu, keponakan dari suadara perempuan, dan keponakan dari saudara laki-laki. Sedangkan 7 sisanya berasal dari ibu susu, saudara persusuan, 4 orang dari jalur pernikahan yaitu menantu dan mertua, lalu yang terakhir anak dari istri yang telah dipergauli.
Dalam surat tersebut tidak disebutkan bahwa sepupu, anak dari paman atau bibi diharamkan untuk dinikahi. Itu berarti menikah dengan sepupu hukumnya boleh karena ia tidak termasuk mahram. Terlebih praktik pernikahan antar sepupu sudah dilakukan oleh keluarga dari kalangan orang alim. Wallahu a’lam bisshowaab.