Ikuti Kami

Kajian

Sahkah Pernikahan Tanpa Kehadiran Mempelai Perempuan?

Nikah tanpa wali

BincangMuslimah.Com – Dalam beberapa akad pernikahan, seringkali mempelai perempuan tidak hadir dalam akad karena masih di luar kota sedang menempuh pendidikan, atau barangkali sengaja tidak dihadirkan sampai akad selesai dilaksanakan.

Praktik akad tersebut sudah seringkali terjadi, terlebih saat merebaknya virus corona ini. Agar akad pernikahan tetap terwujud karena harus mengejar target lain atau demi kemaslahatan bersama akad nikah tetap dilaksanakan meski tanpa hadirnya mempelai perempuan yang masih terbatas oleh jarak dan aturan pemerintah untuk melaksanakan PSBB di masing-masing kota.

Dalam pernikahan ulama mayoritas menyebutkan 4 rukun nikah, yaitu ijab-qobul, suami, istri, dan wali. Sedangkan saksi dianggap sebagai syarat, bukan rukun menurut ulama mayoritas. Begitulah yang termaktub dalam al-Fiqhul al-Islam wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah karya Syekh Wahbah Zuhaili.

Kemudian menilik fenomena ketidakhadiran istri di majlis, fikihpun menjelaskan hal ini sudah sejak lama. Terbukti dalam penjelasan Kifayatul Akhyar karya Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hisni menjelaskan syaratnya terjadi akad nikah hanya wali, suami, dua saksi yang adil.

يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ وَلِيٍّ وَزُوْجٍ وَشَاهِدِي عَدْلٍ وَيَجُوزُ أَنْ يُوَكَّلَ الْوَلِيُّ وَالزَّوْجُ

Artinya: Disyaratkan dalam sahnya akad nikah yaitu hadirnya 4 hal: wali, suami, dan dua saksi yang adil. Dan diperbolehkan wali atau suami untuk mewakilkan akadnya (kepada orang lain).

Penjelasan di atas sudah mengantarkan kita jawaban dari pertanyaan di atas. Artinya sah jika mempelai perempuan tidak hadir dalam majlis karena tidak menjadi syarat sahnya akad nikah. Wallahhua’lam bisshawaab.

Baca Juga:  Beberapa Amalan yang Menghapus Pahala Puasa

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Uang Panai, Wajibkah?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect