Ikuti Kami

Kajian

Sahkah Pernikahan Tanpa Kehadiran Mempelai Perempuan?

BincangMuslimah.Com – Dalam beberapa akad pernikahan, seringkali mempelai perempuan tidak hadir dalam akad karena masih di luar kota sedang menempuh pendidikan, atau barangkali sengaja tidak dihadirkan sampai akad selesai dilaksanakan.

Praktik akad tersebut sudah seringkali terjadi, terlebih saat merebaknya virus corona ini. Agar akad pernikahan tetap terwujud karena harus mengejar target lain atau demi kemaslahatan bersama akad nikah tetap dilaksanakan meski tanpa hadirnya mempelai perempuan yang masih terbatas oleh jarak dan aturan pemerintah untuk melaksanakan PSBB di masing-masing kota.

Dalam pernikahan ulama mayoritas menyebutkan 4 rukun nikah, yaitu ijab-qobul, suami, istri, dan wali. Sedangkan saksi dianggap sebagai syarat, bukan rukun menurut ulama mayoritas. Begitulah yang termaktub dalam al-Fiqhul al-Islam wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah karya Syekh Wahbah Zuhaili.

Kemudian menilik fenomena ketidakhadiran istri di majlis, fikihpun menjelaskan hal ini sudah sejak lama. Terbukti dalam penjelasan Kifayatul Akhyar karya Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hisni menjelaskan syaratnya terjadi akad nikah hanya wali, suami, dua saksi yang adil.

يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ وَلِيٍّ وَزُوْجٍ وَشَاهِدِي عَدْلٍ وَيَجُوزُ أَنْ يُوَكَّلَ الْوَلِيُّ وَالزَّوْجُ

Artinya: Disyaratkan dalam sahnya akad nikah yaitu hadirnya 4 hal: wali, suami, dan dua saksi yang adil. Dan diperbolehkan wali atau suami untuk mewakilkan akadnya (kepada orang lain).

Penjelasan di atas sudah mengantarkan kita jawaban dari pertanyaan di atas. Artinya sah jika mempelai perempuan tidak hadir dalam majlis karena tidak menjadi syarat sahnya akad nikah. Wallahhua’lam bisshawaab.

Baca Juga:  Dilamar saat Masa Studi, Lanjut Studi atau Menikah?

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect