Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Macam Talak dan Hukumnya

ayat poligami

BincangMuslimah.Com –  Talak atau thalaq menurut bahasa adalah melepas tali. Sedangkan menurut syariat ialah nama dari pelepasan pernikahan. Talak disyaratkan untuk dilakukan oleh orang yang muakallaf dan atas kehendak diri sendiri. Sedangkan orang yang mabuk yang disengaja maka talaknya  tetap dihukumi jatuh sebab sebagai sanksi atasnya.

Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan dua macam talak dan hukumnya. Kedua macam talak tersebut adalah talak yang diucapkan dengan lafal yang jelas (sharih) dan sindiran (jinayah).

Pertama, Talak sharih (jelas) yaitu, kalimat talak yang memang sudah jelas untuk melepaskan tali pernikahan. Yaitu yang semakna dengan al-thalaq (talak), al-firaq (berpisah), al-sirah (melepas). Seperti ucapan: “aku mentalakmu, kamu perempuan yang tertalak, Aku memisahkanmu, Aku melepaskanmu, atau engkau adalah perempuan yang terlepas”.

Dengan demikian apabila sang suami menjatuhkan talak dengan kalimat yang jelas bermaksud talak, kemudian menarik kembali kalimat tersebut, seperti ia berkata ” Aku tidak menghendaki talak dengan ucapan itu,” maka hal itu tidak bisa diterima.

Talak yang menggunakan kata yang jelas (sharih) itu tidak membutuhkan niat, terkecuali orang yang dipaksa untuk talak. Maka status ke-sharihan-nya menjadi kinayah (sindiran) untuknya. Karena itu jika sang suami berniat dan menjatuhkan talak dengan kalimat yang jelas dan bukan kinayah maka jatuhlah talak.

Kedua, talak kinayah ( sindiran) ialah kalimat talak yang mengandung pengertian seperti talak. Seperti ketika suami mengucapkan; “kamu perempuan yang bebas dari suami”, “Engkau perempuan yang kosong dari suami”. Talak dengan kalimat kinayah tetap membutuhkan niat dari sang suami. Apabila ia niat talak, maka talak akan jatuh, dan apabila tidak ada niat talak, maka talak tidak jatuh. Demikian jika sang suami mabuk

Baca Juga:  Syarifah Latifah: Inisiator Pendidikan Perempuan di Kesultanan Siak

Tidak diperbolehkan mentalak sementara perempuan tersebut dalam keadaan haid, ini disebut pula talak bid’ah (disebut juga talak haram), yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq saat istri dalam keadaan haidh, sedangkan sang suami telah melakukan jima’ dengannya.

Ditinjau dari pandangan hukumnya, talak itu dapat dibagi menjadi:

  1. Wajib, yaitu seperti talaknya suami yang mengerjakan sumpah ila’ (sumpah tidak akan menyetubuhi istri).
  2. Sunnah, yaitu seperti perempuan yang tidak normal keadaannya, atau buruk perangainya. Talak sunnah adalah talak yang diperbolehkan.
  3. Makruh, yaitu seperti mencerai perempuan yang normal keadaannya dan baik perangainya.
  4. Haram, yaitu yaitu ketika istri sedang dalam keadaan haid.
  5. Mubah (boleh), Imam al Haramain memberi isyarah pada bentuk talak mubah dengan contoh mentalak istri yang tidak dicintai oleh suaminya dan hati sang suami tidak rela memberi nafkah tanpa ada unsur bersenang-senang dengan istri tersebut.

Demikian penjelasan mengenai dua macam talak, contoh, dan hukumnya. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect