Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Macam Talak dan Hukumnya

ayat poligami

BincangMuslimah.Com –  Talak atau thalaq menurut bahasa adalah melepas tali. Sedangkan menurut syariat ialah nama dari pelepasan pernikahan. Talak disyaratkan untuk dilakukan oleh orang yang muakallaf dan atas kehendak diri sendiri. Sedangkan orang yang mabuk yang disengaja maka talaknya  tetap dihukumi jatuh sebab sebagai sanksi atasnya.

Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan dua macam talak dan hukumnya. Kedua macam talak tersebut adalah talak yang diucapkan dengan lafal yang jelas (sharih) dan sindiran (jinayah).

Pertama, Talak sharih (jelas) yaitu, kalimat talak yang memang sudah jelas untuk melepaskan tali pernikahan. Yaitu yang semakna dengan al-thalaq (talak), al-firaq (berpisah), al-sirah (melepas). Seperti ucapan: “aku mentalakmu, kamu perempuan yang tertalak, Aku memisahkanmu, Aku melepaskanmu, atau engkau adalah perempuan yang terlepas”.

Dengan demikian apabila sang suami menjatuhkan talak dengan kalimat yang jelas bermaksud talak, kemudian menarik kembali kalimat tersebut, seperti ia berkata ” Aku tidak menghendaki talak dengan ucapan itu,” maka hal itu tidak bisa diterima.

Talak yang menggunakan kata yang jelas (sharih) itu tidak membutuhkan niat, terkecuali orang yang dipaksa untuk talak. Maka status ke-sharihan-nya menjadi kinayah (sindiran) untuknya. Karena itu jika sang suami berniat dan menjatuhkan talak dengan kalimat yang jelas dan bukan kinayah maka jatuhlah talak.

Kedua, talak kinayah ( sindiran) ialah kalimat talak yang mengandung pengertian seperti talak. Seperti ketika suami mengucapkan; “kamu perempuan yang bebas dari suami”, “Engkau perempuan yang kosong dari suami”. Talak dengan kalimat kinayah tetap membutuhkan niat dari sang suami. Apabila ia niat talak, maka talak akan jatuh, dan apabila tidak ada niat talak, maka talak tidak jatuh. Demikian jika sang suami mabuk

Baca Juga:  Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir

Tidak diperbolehkan mentalak sementara perempuan tersebut dalam keadaan haid, ini disebut pula talak bid’ah (disebut juga talak haram), yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq saat istri dalam keadaan haidh, sedangkan sang suami telah melakukan jima’ dengannya.

Ditinjau dari pandangan hukumnya, talak itu dapat dibagi menjadi:

  1. Wajib, yaitu seperti talaknya suami yang mengerjakan sumpah ila’ (sumpah tidak akan menyetubuhi istri).
  2. Sunnah, yaitu seperti perempuan yang tidak normal keadaannya, atau buruk perangainya. Talak sunnah adalah talak yang diperbolehkan.
  3. Makruh, yaitu seperti mencerai perempuan yang normal keadaannya dan baik perangainya.
  4. Haram, yaitu yaitu ketika istri sedang dalam keadaan haid.
  5. Mubah (boleh), Imam al Haramain memberi isyarah pada bentuk talak mubah dengan contoh mentalak istri yang tidak dicintai oleh suaminya dan hati sang suami tidak rela memberi nafkah tanpa ada unsur bersenang-senang dengan istri tersebut.

Demikian penjelasan mengenai dua macam talak, contoh, dan hukumnya. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect