Ikuti Kami

Kajian

Enam Keadaan Laki-laki Dibolehkan Memandang Perempuan

keadaan dibolehkan memandang perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Dewasa ini berhadapan dengan lawan jenis adalah hal yang sering terjadi. Baik untuk keperluan bisnis, tansaksi jual beli, pengobatan, pendidikan, persaksian, dan lain sebagainya. Nah sebenarnya bagaimana hukum laki-laki memandang perempuan yang bukan mahramnya? Adakah keadaan khusus di mana laki-laki dibolehkan memandang perempuan?

Dalam kitab fikih ada tujuh keadaan laki-laki dibolehkan memandang perempuan. Namun, pada zaman sekarang hanya enam saja yang masih mungkin diterapkan.  Abu Syuja’ dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb menjelaskan:

ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب أحدها نظره إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز والثاني نظره إلى زوجته وأمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما والثالث نظره إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة والركبة والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إليها والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز النظر إلى الوجه خاصة والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها

Artinya: “Hukum laki laki melihat perempuan ada tujuh macam: pertama, melihat kepada perempuan ajnabiyah tanpa hajat maka tidak boleh. Kedua, pandangan laki-laki kepada istri atau hamba perempuannya maka boleh selama tidak pada kemaluannya. Ketiga, pandangan laki-laki pada perempuan yang menjadi mahramnya boleh selama bukan apa yang ada di antara pusar dan lutut. Keempat, pandangan laki-laki pada perempuan yang ingin dinikahi diperkenankan melihat wajah dan kedua telapak tangan. Kelima, melihat karena untuk mengobati maka boleh melihat pada anggota tubuh yang dibutuhkan. Keenam, melihat untuk bersaksi atau melakukan transaksi jual beli dengan perempuan maka boleh memandang wajahnya. Ketujuh, melihat budak ketika hendak membelinya boleh melihat pada bagian yang perlu dibolak-balik.”

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib yang merupakan syarah Matan Taqrib, menjelaskan masing-masing dari poin tersebut:

Baca Juga:  Sering Ditanya “Kapan Menikah?,” Basa-basi Juga Ada Etikanya

Pertama, laki laki melihat perempuan ajnabiyah atau perempuan asing yang bukan mahram

Meskipun laki laki itu seorang yang sudah lanjut  usia, tidak mampu bersetubuh, dan tanpa ada hajat (kebutuhan) maka hukumnya haram. Meskipun tidak khawatir timbul fitnah atau tanpa syahwat). Jika melihat karena ada hajat, maka diperbolehkan, seperti melihat perempuan karena untuk memberikan kesaksian kepadanya atau untuk keperluan muamalah.

Kedua, melihat istri

Boleh melihat pada bagian tubuh istri yang selain farji (kemaluan). Adapun melihat farji hukumnya adalah haram. Tapi pendapat ini adalah dha’if (lemah). Menurut pendapat yang lebih shahih hukum melihat tersebut adalah boleh, tapi makruh.

Ketiga, melihat perempuan yang menjadi mahramnya

Boleh melihat perempuan yang menjadi mahramnya, baik dari segi nasab (keturunan), susuan, mertua, atau budak perempuan yang dinikahi. Maka hukumnya adalah boleh melihat pada bagian anggota selain anggota yang terletak di antara pusar dan lutut. Untuk tempat tersebut, melihatnya hukumnya adalah haram.

Keempat, melihat dengan tujuan menikah

Hukum melihat perempuan ajnabiyah karena tujuan untuk menikahinya adalah boleh bagi seseorang yang sudah ada maksud yang kuat untuk menikahi perempuan tersebut. Anggota yang boleh dilihatnya adalah wajah dan bagian luar kedua telapak tangan serta bagian dalamnya. Meskipun perempuan tersebut tidak memberi izin padanya.

Kelima, melihat karena untuk mengobati

Hal ini hukumnya bagi seorang dokter boleh melihat anggota tubuh perempuan lain yang membutuhkan untuk diobati, bahkan untuk mengobati farji (kemaluan). Dan pengobatan tersebut harus dilakukan di depan laki laki yang menjadi mahramnya, serta di situ memang tidak ada perempuan yang bisa mengerjakan pengobatan tersebut.

Keenam, melihat karena memberi persaksian terhadap perempuan

Baca Juga:  Shalat Seorang Perempuan Ketika hendak Melahirkan

Apabila sengaja melihatnya bukan untuk persaksian, maka dihukumi fasiq dan tertolak persaksiannya. Atau melihat perempuan sebab melakukan mu’amalah (transaksi) dengannya, seperti jual beli dan sebagainya. Maka hal itu diperkenankan.

Itulah keenam keadaan yang membolehkan laki-laki memandang perempuan. Selain keadaan ini, baik laki-laki dan perempuan diharapkan bisa lebih menjaga dan mengontrol pandangannya.

Rekomendasi

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Bagaimana Citra Perempuan Ideal dalam Alquran?

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Pentingnya Menghilangkan Stigma Negatif terhadap Janda

orangtua dan guru perempuan berprofesi guru orangtua dan guru perempuan berprofesi guru

Peran Ganda Perempuan yang Berprofesi Guru

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect