BincangMuslimah.Com – Shalat merupakan kewajiban yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan waktunya. Oleh karena itu, tidak boleh melaksanakan shalat dzuhur pada waktu shalat ashar. Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas pembagian waktu shalat dzuhur. Sekarang kita akan membahas pembagian waktu shalat saat ashar.
Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menerangkan dalam kitab Fathul Qarib tentang pembagian waktu ashar
والعصر أي صلاتها وسميت بذلك لمعاصرتها الغروب وأول وقتها الزيادة على ظل المثل. والعصر خمسة أوقات أحدها الفضيلة وهو فعلها أول الوقب والثاني وقت الإختيار وأشار له المصنف بقوله وآخره في الاختيار إلى ظل المثلين والثالث وقت الجواز وأشار له بقوله وفي الجواز إلى غروب الشمس والرابع وقت جواز بلا كرهة وهو من مصير الظل مثلين إلى الإصفرار والخامس وقت تحريم وهو تأخيرها إلى أن يبقى من الوقت مالايسعها
Shalat Ashar (menyertai), dinamakan seperti itu larena shalat tersebut menyertai waktu terbenam matahari. Awal waktunya adalah adanya bayang-bayang panjangnya menyamai benda. Shalat Ashar memiliki lima bagian waktu:
Pertama, waktu fadhilah yakni melakukan shalat di awal waktu.
Kedua, waktu ikhtiyar, lebih diutamakan melakukan shalat di waktu ini daripada waktu setelahnya. Mushannif memberi isyarat bagi waktu ini dengan ungkapan, akhir waktu ikhtiyar shalat ashar adalah sampai munculnya bayang-banyang yang menyamai dua kali panjang benda.
Ketiga, waktu jawaz atau waktu yang diperbolehkan shalat ashar. Pembagian waktu ini ditunjukkan dengan perkataan mushannif ‘shalat ashar dalam waktu jawaz tetap ada hingga terbenamnya matahari’.
Keempat, waktu jawaz tanpa hukum makruh, yaitu dimulai dari panjangnya bayang-banyang menyamai panjangnya dua benda sampai munculnya warna kuning di langit.
Kelima, waktu tahrim, diharamkan mengakhirkan shalat pada waktu ini, yakni mengakhirkan shalat pada saat tinggal waktu yang tidak cukup melakukan shalat.
Selain pembagian lima waktu tersebut, Syeikh Abu Bakar Syatha dalam I’anatu al-Thalibin menambahkan dua poin lagi, di antaranya:
Keenam, waktu darurat yakni melaksanakan shalat ketika hanya tersisa waktu yang cukup untuk melakukan takbiratul ihram saja.
Ketujuh, waktu udzur yakni melakukan shalat ashar di waktu dzuhur bagi seseorang yang melaksanakan jamak taqdim.