Ikuti Kami

Muslimah Daily

Mengapa Umat Islam Harus Menggunakan Produk Skincare yang Halal?

urutan skincare malam muslimah

BincangMuslimah.Com – Jamak kita temui pada kitab-kitab fikih bab bersuci (thaharah) menjadi pembahasan khusus dan terletak pada bab pertama. Di sini kita bisa melihat bahwa bab kesucian diri harus dikuasai sebelum mempelajari tema-tema yang lain. Hal ini merupakan bukti bahwa Islam adalah agama yang sangat mengutamakan kesucian dan kebersihan.

Keadaan suci adalah salah satu syarat sah ketika hendak beribadah, komponen yang harus dalam keadaan suci ini tentunya tidak hanya pakaian dan tempat yang akan kita gunakan, tetapi juga sesuatu yang menempel pada tubuh kita. Jangan sampai ibadah kita tidak sah karena terhalangi oleh apa yang menempel dalam diri kita, misalnya skincare.

Pada tulisan sebelumnya, penulis tekankan bahwa sebagai umat Islam harus menggunakan produk skincare yang halal. Tidak cukup hanya aman dan sehat saja, tapi juga harus sesuai dengan syariat Islam, yakni bahan atau komposisi yang digunakan harus dipastikan kehalalannya.

Karena ketika kita melaksanakan ibadah shalat, badan kita harus terbebas dari najis. Apabila skincare yang kita gunakan mengandung bahan yang najis, maka hal itu secara otomatis sholat kita menjadi tidak sah. Selain itu, memakan dan memakai sesuatu yang halal adalah kewajiban bagi setiap muslim. Firman Allah :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah (2) : 168 )

Mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang standar kehalalan produk kosmetika dan penggunaannya. Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk membersihkan, menjaga, meningkatkan penampilan, merubah penampilan yang digunakan dengan cara dioles, ditempel, dipercik atau disemprotkan. Contoh dari produk kosmetika adalah skincare, bodycare dan makeup.

Baca Juga:  Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

MUI mengkategorikan hukum penggunaannya kedalam dua jenis yakni tahsiniyat dan haajiyat. Penggunaannya masuk dalam kategori tahsiniyat apabila hanya sifatnya hanya sebagai penyempurna (tersier) dimana tidak akan mengancam eksistensi jiwa seseorang dan tidak menimbulkan kecacatan apabila tidak dipenuhi.

Namun, apabila penggunaannya ditujukan sebagai obat dan sifatnya mendesak (darurat) maka masuk dalam kategori hajiiyat (sekunder). Dalam penggunaannya, apabila berfungsi sebagai tahsiniyat maka tidak ada keringanan untuk yang berbahan haram.

Pada pasal kedua, Fatwa MUI mengatakan bahwa produk kosmetika (skincare termasuk di dalamnya), apabila dikonsumsi / masuk ke dalam tubuh hukumnya haram apabila menggunakan bahan yang najis atau hukumnya haram. Namun apabila penggunaannya di luar (tidak masuk ke dalam tubuh), yang menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi diperbolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian (tathir syari).

Sebagai langkah preventif dan kehati-hatian, maymoon.id the first halal skincare curator, mengatakan bahwa tidak semua bagian anggota tubuh terbasuh air ketika wudhu sehingga memungkinkan ada produk kosmetika yang masih menempel, apabila ada kosmetika yang mengandung bahan yang najis atau non halal yang masuk dalam kategori berat, maka tidak bisa dicuci dengan pencucian biasa.

Oleh karena itu, utamanya, umat Islam sangat disarankan untuk menggunakan produk skincare yang sudah bersertifikasi halal karena proses sertifikasi halal menjamin semua bahan yang digunakan halal dan aman dipakai ketika shalat.

Berhati-hati dan telitilah dalam memilih skincare yang akan digunakan, jangan sampai niat kita merawat karunia Allah dengan skincare justru menghalangi kita untuk mendapatkan ridha-Nya karena ketidaktahuan kita. Wallahualam bishawab.

Rekomendasi

Kandungan Lendir Siput skincare Kandungan Lendir Siput skincare

Hukum Kandungan Lendir Siput pada Skincare

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Hukum Kandungan Alkohol pada Skincare

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Tips Memilih Kosmetik dan Skincare Aman Bagi Muslimah

Ditulis oleh

Mahasiswa Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta, Peneliti Pendidikan Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect