Ikuti Kami

Kajian

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

BincangMuslimah.Com – Pemimpin pondok pesantren selalu identik dengan laki-laki atau sosok kiai. Tidak heran jika ada yang mengatakan bahwa unsur yang membentuk pondok pesantren adalah kiai, masjid, asrama, santri dan kitab kuning (Zamakhsyari Dhofier: 1982, 44-45). Tidak ada peran penting perempuan di dalamnya.

Berbeda dengan pesantren pada umumnya, Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy di Cirebon Jawa Barat di bawah pimpinan sosok seorang tokoh perempuan, Nyai Masriyah Amva.

Dalam satu kunjungan ke Cirebon awal tahun lalu, saya bersama kawan-kawan dari Peace Train Indonesia, berkesempatan untuk berdialog dan mendengarkan Nyai Masriyah Amva selaku pimpinan pesantren.

Sebelum Nyai Masriyah Amva memimpin, almarhum suaminya, KH Muhammad yang memimpin Pesantren Kebon Jambu. Ketika suaminya meninggal, Masriyah Amva mengalami kekecewaan karena para santri berbondong-bondong pergi meninggalkan pesantrennya. “Kenapa perempuan begitu direndahkan? kenapa pesantren hanya bisa dipimpin oleh laki-laki?” tanyanya.

Sosok Pemimpin Perempuan di Pesantren

Setelah menghadapi masa keterpurukan, Masriyah Amva bangkit. Ia mulai membina santri-santrinya yang masih tersisa. Dalam perjuangannya, ia tidak lagi bersandar kepada laki-laki, melainkan mengangkat Tuhan langsung sebagai penuntun, pelindung dan pemimpinnya. Tidak heran jika ceritanya ini mengingatkan banyak orang kepada sosok perempuan sufi, Rabiah Adawiyah.

Menurutnya, jika kita semua hanya bersandar kepada Allah, maka kedudukan laki-laki dan perempuan menjadi setara. Jika kita memuliakan Tuhan, maka kita juga harus memuliakan semua makhluknya. Pemikirannya ini juga yang membuat ia terkenal sebagai tokoh feminis, pluralis hingga ulama.

Melalui keteguhannya, pesantren ini perlahan semakin besar dan luas. Mendirikan bangunan baru, mengembangkan pendidikan, santri-santri baru pun terus berdatangan hingga jumlahnya lebih dari seribu orang.

Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Baca Juga:  Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Peran pesantren di Indonesia sangatlah besar, terutama dalam bidang pendidikan. Para alumni pesantren telah mengisi berbagai posisi sentral di Indonesia, dari menjadi guru, politisi, pengusaha hingga pendiri organisasi penting.

Pesantren ini mengajarkan nilai-nilai kebaikan seperti jujur, rendah hati dan mandiri menjadi karakter dan pijakan para santri yang membentuk kepribadian bangsa. Hal ini tentu tidak bisa terlepas dari kiprah perempuan di dalamnya. Sayangnya, peran perempuan di dunia pesantren kurang mendapat pengakuan, hanya karena ia perempuan.

Walaupun ia memiliki akhlak yang mulia dan ilmu yang mendalam, tetapi tetap saja laki-laki mendominasi hanya karena dia laki-laki. Kehadiran Masriyah Amva dengan Kebon Jambu Al-Islamynya mampu mematahkan bahwa harus laki-laki yang memimpin sebuah pesantren, harus kiai. Ia membuktikan bahwa perempuan bisa menjadi tokoh agama, penulis, ulama hingga pemimpin pondok pesantren.

Melalu kepemimpinan femininnya, Pesantren Kebon Jambu terus berkembang dan bahkan mendunia. Berbagai tokoh masyarakat telah mengunjungi pesantren ini, baik dari dalam dan luar negeri. Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pun digelar pertama kali di pesantren ini.

Kehadiran perempuan di dunia pesantren sangatlah penting. Ia tidak hanya bisa mengubah wajah pesantren menjadi lebih sensitif gender, tetapi juga membangun perspektif masyarakat tentang wajah Islam yang ramah perempuan, damai dan rahmatan lil’alamin.

 

Rekomendasi

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Pengalaman Saya Mendampingi Perempuan Inspirasi Indonesia Selama di Maroko

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Ditulis oleh

Content Writer. Alumni Aqidah dan Filsafat Islam UIN Jakarta

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah Rajab?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect