Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

mengakikahi diri sendiri dewasa

BincangMuslimah.Com- Tidak semua orang tua yang dikaruniai seorang anak dalam keadaan berkecukupan. Sehingga, di antara mereka ada yang kurang mampu untuk membeli kambing sebagai akikah anaknya. Lalu, bolehkah anak tersebut mengakikahi diri sendiri saat dewasa?

Syekh Al-Mawardi di dalam kitab Al-Hawi fi Fiqh Asy-Syafii menjelaskan bahwa ada dua pendapat terkait dengan waktu akikah. Pendapat pertama mengatakan bahwa akikah hanya terbatas pada tujuh hari dari kelahiran jabang bayi.

Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak terbatas pada tujuh hari. Jika  penyembelihan hewan akikah dilaksanakan setelah kelahiran dan sebelum sempurnanya tujuh hari maka hal ini diperbolehkan dan dianggap menyegerakan/takjil akikah.

Adapun jika akikah dilaksanakan tepat pada hari ketujuh dari kelahirannya, maka ia telah melaksanakan sunnah akikah. Namun, jika akikah dilaksanakan sebelum kelahiran jabang bayi, maka ia tidak melaksanakan kesunnahan akikah, dan daging sembelihannya dianggap daging biasa.

Jika pelaksanaan akikah setelah hari ketujuh dari kelahirannya, maka hal ini dianggapkan qada’ dan masih mendapatkan kesunnahan. Dan hendaknya akikah tidak melewati batas masa nifas (60 hari setelah kelahiran) yang menjadi sisanya hukum melahirkan.

Jika ia melewati masa nifas, maka hendaknya tidak melewati masa menyusui yang menjadi sisanya masa balita. Jika melewati batas menyusui, maka ia wajib tidak melewati batas masa balig yang menjadi sisa dari hukum masa anak-anak. Jika akikah masih belum dilaksanakan sampai masa balig, maka hukum sunnahnya akikah gugur.

Oleh karena hukum akikah telah gugur bagi wali setelah anak mencapai usia balig, imam Al-Mawardi menjelaskan terkait anak yang mengakikahi dirinya sendiri.

وَكَانَ الْوَلَدُ مُجْزِئًا فِي الْعَقِيقَةِ عَنْ نَفْسِهِ وَلَيْسَ يَمْتَنِعُ أَنْ يَعُقَّ الْكَبِيرُ عَنْ نَفْسِهِ

Baca Juga:  Keistimewaan Membaca Al-Qur’an bagi Ibu Hamil

Artinya: Seorang anak dianggap cukup jika mengakikahi dirinya sendiri dan tidak dihalangi bagi orang dewasa untuk mengakikahi dirinya sendiri.

Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy pun di dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib yang merupakan syarah dari kitab Taqrib menjelaskan

فان تأخرت للبلوغ سقط حكمها في حق العاق عن المولود واما هو فمخير فى العق عن نفسه والترك.

Jika keterlambatan akikah itu sampai usia balig, maka gugurlah hukum akikah bagi orang yang mengakikahi anak tersebut. Adapun anak, maka boleh memilih untuk mengakikahi dirinya atau tidak.

Sementara itu, Asy-Syekh Ibrahim Al-Bajuri di dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Ibn Qasim Al-Ghazi menambahkan keterangan

فيحسن أن يعق عن نفسه تداركا لما فات

Artinya: Maka, sebaiknya ia mengakikahi dirinya sendiri sebagai bentuk menggantikan akikah yang telah lewat.

Namun, Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa Ulama Hanabilah dan Malikiyyah berpendapat tidak perlu selain bapak atau anak yang sudah dewasa untuk mengakikahi dirinya sendiri karena akikah itu disyariatkan untuk bapak. Maka, bagi selain bapak tidak perlu melaksanakannya.

Adapun menurut sekelompok ulama Hanabilah memilih pendapat bahwa seorang anak masih disunnahkan mengakikahi dirinya sendiri dan akikah itu tidak khusus di waktu kecil saja, maka seorang bapak boleh mengakikahi anaknya meskipun sudah balig karena waktu akikah tidak ada akhirnya.

Jadi, diperbolehkan bagi seorang anak yang belum diakikahi di masa kecilnya untuk mengakikahi dirinya sendiri saat ia dewasa. Bahkan, hal itu lebih baik daripada tidak melakukannya. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

akikah perempuan setengah lelaki akikah perempuan setengah lelaki

Benarkah Akikah Perempuan Memiliki Nilai Setengah dari Lelaki?

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

mengganti hewan kurban uang mengganti hewan kurban uang

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect