Ikuti Kami

Kajian

Pengakuan Kesetaraan Hak Perempuan dalam Hadis

perempuan tulang punggung keluarga
Fashion Design Startup Business

BincangMuslimah.Com – Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik kepada keluarganya dan sebaik-baik lelaki adalah yang paling baik kepada istrinya. Ini merupakan quote yang sangat revolusioner yang disabdakan Nabi Muhammad saw. pada ratusan abad silam. Hal ini mengindikasikan adanya pengakuan atas kesetaraan hak perempuan dalam hadis.

Sejak saat itu perempuan diperlakukan lebih baik. Seperti diceritakan dalam riwayat Imam Bukhari berikut,

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: كنا في الجاهلية لانعد النساء شيئا فلمّا جاء الإسلام وذكر هن الله رأينا لهنّ بذلك علينا حقا

Artinya: Dari Ibn Abbas, ia berkata, “Umar bin Khattab ra berkata, “Dahulu pada masa jahiliyah, kami tidak memperhitungkan ide atau saran yang berasal dari perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami.” (HR. Bukhari)

Hadis di atas merupakan cuplikan dari hadis panjang tentang percakapan Ibn Abbas dan Umar bin Khattab dalam kitab Shahih Bukhari. Umar berkisah bahwa suatu ketika istrinya memberinya masukan dan saran. Umar berkata, “Ketika menghadapi suatu persoalan yang hendak aku pertimbangkan, tiba-tiba isteriku berkata, ”Seandainya Anda berbuat seperti ini dan itu!”

Maka kukatakan padanya, “Ada apa denganmu, kenapa turut campur, dan untuk apa campur tanganmu dalam persoalan yang aku inginkan?”

Isteriku menjawab, “Sungguh Engkau sangat aneh wahai Ibn Khattab! Apakah Anda tidak mau diajak berdiskusi padahal anak perempuanmu sendiri mengajak diskusi bersama Rasulullah saw.? ‘”

Kemudian Umar mengkroscek kepada anaknya Hafsah, Umar bertanya, “Putriku, kamu biasa mendebat Rasulullah bahkan sampai ia gundah seharian?” Hafsah menjawab, ” Demi Allah, kami semua bisa mendebatnya.”

Baca Juga:  Kepemimpinan Perempuan dalam Islam Bukan Masalah Teologi

Dalam keterangan lain masih dalam Shahih Bukhari, Umar mengatakan bahwasanya pada dahulu kala mayoritas kaum laki-laki dari suku Quraishlah yang paling dominan terhadap kaum perempuan. Namun ternyata setelah mereka hijrah ke Madinah mereka mendapati bahwa perempuan memiliki hak yang sama. Sehingga para perempuan dari kaum kami mulai mengikuti tatakrama yang menjadi kebiasaan kaum Anshar tersebut.

Menurut Ibn Asyur dalam at-Tahrir wa at-Tanwir, riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwasanya pendudukan Makkah pada waktu itu lebih keras dalam memperlakukan perempuan daripada penduduk Madinah. Hal tersebut bisa jadi disebabkan karna penduduk Madinah berasal dari keturunan Yaman, dan Yaman merupakan bangsa yang memiliki peradaban lebih dahulu daripada Arab, sehingga mereka memiliki sikap yang lebih lembut dan beradab.

Tak heran jika Umar membahasakan sikap para kaum Anshar terhadap perempuan tersebut dengan kalimat al-‘adab yang berarti keindahan, sopan santun, dan tatakrama. Ibn Asyur berkata,

وَقَدْ سَمَّى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ ذَلِكَ أَدَبًا فَقَالَ: فَطَفِقَ نِسَاؤُنَا يَأْخُذْنَ مِنْ أَدَبِ الْأَنْصَارِ

Artinya: Umar menamakan itu sebagai al-adab. Ia berkata, “Para perempuan kami pun mulai meniru dan mengambil adab dan kebiasaan perempuan-perempuan Anshar.”

Islam datang dengan adanya pengakuan atas kesetaraan hak perempuan melalui hadis di atas. Ini menunjukkan bahwa perilaku diskriminasi terhadap perempuan adalah sisa tradisi jahiliyah, sementara simpatik, empatik, dan kerjasama adalah prinsip yang dibawa oleh Islam. . Wallahu’alam.

Rekomendasi

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

dampak anak menyaksikan KDRT dampak anak menyaksikan KDRT

Bahaya! Ini Dampak Buruk Anak Menyaksikan KDRT

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect