Ikuti Kami

Ibadah

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

anjuran menghadapi istri haid

BincangMuslimah.Com – Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwasanya masa maksimal haid adalah 15 hari 15 malam dalam madzhab maliki dan syafi’i, dan dalam madzhab hanafi 10 hari. Sementara minimal haid adalah sehari semalam dalam madzhab syafii, tiga hari dalam madzhab hanafi, dan tidak ada batas mininal atau walaupun hanya sekali keluar darah sudah dihitung minimal haid dalam madzhab maliki.

Sedangkan mininal masa suci adalah 15 hari menurut Madzhab Syafi’i dan Hanafi serta mayoritas ulama Baghdad. Sementara menurut Madzhab Maliki minimal suci adalah 10 hari. Sedangkan untuk maksimal masa suci para ulama sepakat tidak ada batasnya.

Ketika darah haid keluar maka seorang perempuan wajib meninggalkan shalat dan ketika haid telah selesai maka ia diharuskan mandi kemudian shalat kembali. Sebagaimana Rasulullah bersabda

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله تعالى عنها قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: إِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَةُ، فَدَعِي الصَّلاَةَ، وإِذَا أَدْبَرَتْ، فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ، وصَلِّي.

Dari Aisyah Ra berkata, “Nabi Muhammad bersabda, ‘Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah selesau maka bersihkan darah itu darimu dan shalatlah,’ .” (HR. Muslim)

Lalu bagaimana jika darah yang keluar tidak stabil alias terputus-putus? Dan bagaimana cara menghitung masa haid dan masa suci seorang perempuan  yang darahnya keluar terputus-putus?

Pertama, seorang perempuan yang mengalami haid tidak stabil atau terputus-putus, seperti ia keluar dara satu hari lalu suci selama dua hari kemudian keluar darah lagi dan seterusnya. Maka perempuan tersebut harus menggabungkan jumlah hari-hari haidnya tanpa hari-hari tidak keluar darah. Setiap dalam keadaan suci maka ia harus mandi dan melakukan shalat, karena boleh jadi itu adalah masa suci. Setelah mengeluarkan darah dijumlah dan mencapai 15 hari, berarti selebihnya ia sedang dalam masa istihadhah.

Baca Juga:  Benarkah Jin Senang Makan Darah Haid Perempuan?

Kedua, riwayat lain dari Imam Malik menyebutkan, perempuan yang haid tidak stabil seperti di atas maka ia sebaiknya memperhatikan dan membandingan keadaannya yang tidak normal tersebut dengan kebiasaan haid yang ia alami sebelumnya, maka itulah masa haidnya. Jika darah terputus-putus tersebut tetap berlanjut, maka terhitung dari terakhir kebiasaan masa haidnya, terhitung sebagai istihadhah.

Ketiga, darah yang keluar terputus-putus itu disebut haid jika setelah dijumlah mencapai perkiraan sehari semalam (masa mininal haid). Sebab pada prinsipnya, hari-hari mengeluarkan darah termasuk masa haid bukan masa suci. Sesungguhnya darah haid adalah yang keluar sampai masa haid selesai (yaitu 15 hari) tetapi bisa juga darah tersebut hanya keluar satu atau dua jam saja lalu berhenti kemudian keluar lagi dan terputus-putus hingga masa maksimal haid selesai. Wallahu’alam.

Rekomendasi

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat bagi Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Darah Kuning Darah Kuning

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect