Ikuti Kami

Kajian

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

foto ; youtube daar el-fikr

BincangMuslimah.Com – Pada proses perkembangan kehidupan manusia, bahkan pada era milenial saat ini, kerap kali perempuan masih menjadi objek kekerasan. Misalnya pada lingkup rumah tangga. Menanggapi itu, penulis ingin menyebutkan pendapat tokoh mufassir perempuan yang masih kurang diperlihatkan perannya dalam perkembangan kajian tafsir, Hannan Lahham.

Selain giat menulis banyak tafsir, Hannan Lahham juga aktif dalam gerakan anti kekerasan. Berikut penafsirannya terhadap Q.S. an-Nisa [4] ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah qawwām bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang salihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nushūz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Untuk mengetahui penafsiran Lahham, penulis mengutip karya Ulya Fikriyah yang berjudul Interpretasi Ayat-Ayat Pseudo Kekerasan (Analisis Psikoterapis atas Karya-Karya Tafsir Ḥannān Laḥḥām). Pada penelitian Ulya, ayat tersebut masuk pada ayat pseudo kekerasan. Dalam menafsirkan ayat tersebut, Laḥḥām mengerucutkan pada dua pembahasan pokok: kepemimpinan laki-laki dan penyelesaian masalah keluarga. Kedua pokok pembahasan tersebut saling berkaitan dan mengajarkan bagaimana seharusnya pola interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:  Hukum Mencetak Alquran dengan Berbagai Warna

Memaknai Qiwāmah

Mufassir Hannan menuliskan bahwa sebuah keluarga dibutuhkan qawwam. memaknai qiwāmah pada ayat tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk pengebirian peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, terlebih sebagai penghilang peran perempuan sebagai seorang warga negara. Qiwāmah merupakan tugas domestik dalam keluarga untuk menjaga suatu rumah tangga tetap berjalan dengan baik.

Pada pembahasan makna qiwāmah, penafsir mengikuti dari pandangan Sayyid Quṭub, sehingga penafsir Hannan lebih konsisten pada tafsir harmonis dalam pemaknaan Alquran. Sisi harmonis tersebut dapat dicermati dari contoh aplikatif yang ditawarkan Laḥḥām dari kata qiwāmah tersebut. Bahwa, qiwāmah tidak selayaknya digunakan sebagai alasan seorang suami memaksakan pendapatnya kepada istri. Akan tetapi sepatutnya laki-laki mendiskusikan segala permasalahan dengan perempuan untuk bersama-sama mencari proses jalan penyelesaian.

Perempuan Setara dengan Laki-laki

Menurut Hannan juga, untuk mendapatkan haknya, perempuan dituntut untuk melaksanakan kewajibannya. Logika profetik yang digunakan untuk makna kesetaraan tidak dijumpai pada aliran feminis yang lebih mengedepankan tuntutan atas hak-hak perempuan dibanding kewajibannya. Bahwa hal tersebut dikritik oleh Laḥḥām, bahwa dia lebih setuju dengan menekankan pentingnya mendidik perempuan agar mengetahui dengan sebenar-benarnya apa yang menjadi kewajibannya sebagai seorang manusia yang setara dengan laki-laki sebagaimana yang sesuai dengan sunnah Nabi. Jadi, penghormatan perempuan adalah sebagai partner kerjanya dalam keluarga maupun di luar itu.

Logika profetik lainnya adalah perempuan tidak mampu pembangunan kesetaraan perempuan. Ketika perempuan tidak bersedia untuk mengubah dirinya, maka dia tidak akan bisa menikmati kesetaraan. Kesediaan itu adalah mengubah diri masuk pada keseriusan perempuan dalam usaha untuk mendapatkan pengetahuan dan keilmuan yang layak. Begitu juga dengan seorang patner atau laki-laki selayaknya memberikan bantuan atau dukungan kepada perempuan untuk bisa melaksanakan hal tersebut.

Baca Juga:  Ayat Alquran yang Biasa Menjadi Legitimasi Kekerasan Terhadap Perempuan

Alquran juga mengecam jika dalam interaksi laki laki dengan perempuan, memperlakukan perempuan sebagai less-human karena budaya patriarki. Sebagaimana perempuan juga tidak sepatutnya memposisikan laki-laki sebagai sub-human pada aliran eco feminis. Karena itulah, Laḥḥām menolak ide bahwa untuk mendapatkan kesetaraan, perempuan harus menjatuhkan laki-laki atau dengan cara menggembar gemborkan kebebasan. Sebaliknya, masing-masing harus saling mendukung demi meningkatkan kemaslahatan bersama.

Selanjutnya penyelesain masalah pada tafsir surat an-Nisa’ ayat 34, menurut Hannan Lahham, hukuman psikologis tersebut hanya boleh dilakukan di hadapan istri secara personal, bukan di hadapan orang banyak apalagi di hadapin anak-anak. Jika ini dilakukan malah akan berdampak fatal, karena akan menganggap suaminya telah mempermalukan dirinya, atau tidak menghormatinya sebagai manusia. Penyelesaian dengan teknik ini guna untuk menyesali sebuah kesalahan saja bukan untuk dendam atau lainnya.

Rekomendasi

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

BuKUPI 2026: Puluhan Ulama Perempuan Perkuat Gerakan Tanpa Kekerasan BuKUPI 2026: Puluhan Ulama Perempuan Perkuat Gerakan Tanpa Kekerasan

BuKUPI 2026: Puluhan Ulama Perempuan Perkuat Gerakan Tanpa Kekerasan

Dari Dapur hingga Masa Depan Anak, Inilah Alasan Orang Tua Perlu Melek Politik dan Kebijakan Pemerintah Dari Dapur hingga Masa Depan Anak, Inilah Alasan Orang Tua Perlu Melek Politik dan Kebijakan Pemerintah

Bagaimana Hukum Suami Menafkahi Keluarga Istri?

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Ditulis oleh

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di CRIS Foundation (Center for Research dan of Islamic Studies)

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect