Ikuti Kami

Kajian

Tuntutan Berkabung Bagi Perempuan Karier

Siswi SMA Dipaksa Berjilbab
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.com – Berkabung bagi perempuan adalah hal yang lumrah. Hal ini sejalan dengan karakter perempuan yang cenderung lebih perasa dari pada laki-laki. Sering kali, ketika ditinggal mati oleh keluarga atau suami seorang perempuan bersedih lebih hebat dan membutuhkan waktu lebih lama dari pada laki-laki. Oleh karena itu, Islam hadir memberikan tuntunan berkabung bagi perempuan atau yang dalam fikih sering disebut dengan term Iddah.

Sayangnya, tidak semua perempuan bisa berkabung sebagaimana biasa. Bagi perempuan yang terbiasa berkarir di luar rumah semenjak hidup bersama suami, aturan berkabung dapat terasa sangat mengikat. Aspek kesulitan yang mungkin menimpa perempuan karier sekurang-kurangnya ada dua hal. Pertama, dari aspek waktu iddah yang ditentukan. Jangka waktu 4 bulan 10 hari akan terasa sangat memberatkan bagi perempuan karier untuk tidak keluar rumah sama sekali.

Kedua, adalah aspek tata cara berkabung. Di antara tuntunan berkabung adalah ihdad. Dalam Mausuah Fiqhiyah Kuwaitiyah, Ihdad didefinisikan sebagai suatu fase di mana perempuan menghindari berhias karena sedang bersedih pasca tertimpa musibah. Musibah yang di maksud adalah ditinggal suami.

Untuk aspek pertama, pada dasarnya perempuan mana pun ketika ditinggal mati oleh suaminya tetap harus tunduk pada aturan dari syariat. Yaitu tidak boleh keluar rumah selama 4 bulan 10 hari. Aturan ini bukan semata tanpa tujuan. Sekurang-kurangnya, iddah disyariatkan dalam agama dengan tiga tujuan. Pertama, untuk mengetahui kondisi rahim sang istri dari status janin. Kedua, sebagai masa bagi istri untuk bersedih dan mengenang mendiang suami. Ketiga, untuk menilai ketaatan istri terhadap perintah Tuhannya untuk berdiam diri di rumah terlebih dahulu.

Namun, tak ada ketentuan yang mutlak dapat dilakukan secara utuh oleh setiap pemeluk agama Islam. Sebut saja, banyak terdapat hukum kompensasi yang diberikan oleh syariat ketika terdapat situasi yang mendesak. Dalam kaitannya dengan wanita karier yang memiliki beban untuk melakukan iddah, ulama memberikan banyak pendapat yang berbeda.

Baca Juga:  Corona Sebagai Tanda Kiamat, Benarkah Demikian?

Di tengah silang pendapat antar ulama, dalam kitab Bujairimi alal Khatib dijelaskan bahwa pada dasarnya perempuan yang sedang iddah tidak boleh keluar jika tidak ada hajat. Hajat yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang bersifat sekunder. Artinya bukan hal-hal yang bersifat tersier. Pengarang mencontohkan kepentingan sekunder dengan kepentingan untuk berziarah, menjenguk orang sakit, melakukan bisnis terhadap suatu harta dan lain-lain.

Sementara untuk kepentingan yang bersifat tersier seperti menjenguk makam suami atau ayahnya, kitab ini mengatakan bahwa hukumnya tidak boleh. Berbeda dengan contoh di atas, kegiatan menjenguk makam dianggap masih bisa dilakukan setelah masa iddah 4 bulan 10 hari selesai. Sementara urusan bisnis, melakukan transaksi jual beli, menjenguk orang sakit dan lainnya merupakan hal-hal yang tidak dapat digantikan pada momen lain.

Sementara untuk aspek kedua, ihdad sebagaimana telah didefinisikan di atas tetap menjadi keharusan bagi perempuan yang sedang berkabung. Artinya sekalipun ada hajat atau situasi sekunder yang memperbolehkan dia keluar rumah, namun hal tersebut tidak mutlak tanpa batas. Larangan untuk berhias dan memakai wewangian tetaplah harus diperhatikan mengingat tujuan keluar rumah tetap bisa terlaksana walaupun tetap menaati aturan ihdad.

Imam Bujairimi juga menjelaskan bahwa selain larangan di atas, hal penting lain yang juga harus diperhatikan oleh perempuan iddah yang hendak keluar rumah adalah melakukan tindakannya pada siang hari. Ia tetap diharuskan kembali dan bermalam di rumahnya tempat ia iddah selesai ia melakukan bisnis di siang harinya. Hal ini dikarenakan pada dasarnya situasi sekunder yang membolehkan perempuan iddah keluar bisa dilakukan secara utuh pada siang hari.

Dari paparan di atas, maka perempuan yang ingin mengamalkan ajaran Islam secara utuh, hendaknya memperhatikan tuntunan yang telah diberikan oleh syariat. Tuntunan yang diberikan sejatinya adalah dalam rangka menjaga kebaikan manusia sendiri. Dapat dibayangkan, jika masa berkabung dan tata caranya tidak diatur oleh agama maka musibah yang menimpa akan disusuli oleh kekacauan berikutnya baik secara individu maupun sosial.

Baca Juga:  Pernahkah Rasulullah Memakai Celana?

Sebagai closing statement, penting kiranya bagi perempuan karier yang tengah dirundung musibah untuk tetap memperhatikan tuntunan hukum asal yang diberikan syariat. Artinya, hukum kebolehan tersebut hanya digunakan ketika situasi menuntut hal tersebut. Sementara jika masih bisa menunda atau melakukannya dari rumah, maka bijak kiranya jika aturan idah dan ihdad dilakukan secara sempurna. Terlebih pada saat ini, ketika kemajuan teknologi sudah begitu pesat. Berbagai transaksi dan aktivitas yang biasa dilakukan di luar ruangan, kini sudah bisa dituntaskan dengan mudah hanya melalui usapan jari sembari duduk manis di dalam rumah. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Situbondo

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect