Ikuti Kami

Kajian

Hukum Praktik Jual Beli Mystery Box

Praktik Jual Beli Mystery Box
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat ini, seiring berkembangnya teknologi dan teknik pemasaran, ada beberapa trik dan cara penjual dalam melakukan pemasaran dan penjualan. Salah satu praktik untuk meningkatkan pembelian adalah praktik jual beli Mystery Box yang dilakukan oleh online marketplace. Adapun praktiknya adalah calon pembeli membeli kotak yang masuk dalam produk penjualan dengan harga tertentu tanpa mengetahui barang di dalam kotak. Lantas, apa hukum praktik jual beli Mystery Box dalam Islam?

Sebelum menemukan jawaban tersebut, kita harus mengetahui hal-hal yang harus ada dalam transaksi jual beli yang diatur oleh Islam. Karena jual beli merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan dan hubungan sosial, Allah menegaskan kehalalannya dalam surat al-Baqarah ayat 275, 

 وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya: Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Setelah itu, para ulama menyusun aturan-aturan jual beli yang berdasar pada praktik jual beli ala Nabi dan nilai-nilainya. Unsur paling utama dalam jual beli adalah tidak adanya gharar (tipuan) di antara dua belah pihak. Sedangkan praktik jual beli Mystery Box mengandung unsur gharar sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi dalam hadis riwayat an-Nasa`i melalui penuturan sahabat Abu Hurairah, 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang praktik jual beli hashah dan jual beli gharar.” 

Jual beli hashah adalah praktik membeli barang dengan cara melempar batu seperti lotre. Adapun gharar adalah jual beli yang mengandung unsur penipuan. Jual beli Mystery Box ini jelas saja mengandung gharar karena pembeli tidak mengetahui secara jelas barang apa yang dibeli olehnya. 

Baca Juga:  Trend Lamaran Masa Kini, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Meski para penjual mengaku bahwa praktik ini hanya salah satu trik marketing, tetap saja, ada unsur kerugian yang dirasakan oleh salah satu pihak, utamanya adalah pembeli. 

Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib, 

وَالشَّرْطُ الخَامِسُ  العِلْمُ بِهِ لِلْعَاقِدَيْنِ عَيْنًا وَقَدْرًا وَصِفَةً عَلَى مَا يَأْتِيْ بَيَانُهُ حَذَرًا مِنَ الغَرَرِ لِمَا رَوَى مُسْلِمٌ أَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ

Syarat kelima adalah pembeli dan penjual harus mengetahui barang yang dijual baik wujudnya, kuantitasnya, maupun klasifikasinya berdasarkan apa yang akan dijelaskan selanjutnya. Hal tersebut harus dipenuhi untuk menghindar dari adanya unsur gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi Muhammad melarang jual beli gharar.

Maka jelas, bahwa hukum praktik jual beli Mystery Box adalah haram karena mengandung beberapa unsur yang merugikan. Apalagi, dalam praktiknya, penjual melebih-lebihkan keterangannya seperti “berpotensi mendapat hadiah ponsel, emas,…” dan lain-lain. Jual beli semacam ini, sekali lagi, menjadi trik pemasaran dari penjual. Biasanya untuk meningkatkan pembelian atau menjual barang-barang yang sebenarnya lama tidak terjual atau istilahnya cuci gudang. 

Dan pada praktiknya juga, barang yang dijual biasanya ternyata memiliki harga yang jauh di bawah harga pembelian. Misal, Mystery Box dijual senilai 30.000, tapi ternyata, barang yang ada di dalamnya hanya senilai 10.000. 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect