Ikuti Kami

Kajian

Maraknya KDRT di Masa Pandemi dan Kedudukan Perempuan dalam Islam

BincangMuslimah.Com – Para perempuan dinilai lebih rentan di masa pandemi Covid-19. Mengapa begitu? Sebab, ada banyak perempuan yang mengemban peran ganda yakni sebagai pekerja sekaligus pengelola rumah tangga. Hal inilah yang menjadi pemicu perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sehingga kondisi kesehatan mental perempuan turut terpengaruh.

Pembebasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karantina wilayah, physical distancing atau apa pun istilahnya membuat para suami tidak bisa bekerja lagi sehingga tidak bisa menafkahi, dan berakhir dengan sikap emosional, terlebih seluruh waktu dihabiskan di dalam rumah. Banyak suami yang akhirnya menyalahkan istri meski tidak ada sangkut pautnya. Saat suami merendahkan istri, unsur kekerasan psikis tak bisa dielakkan.

Ada empat kategori dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan finansial, dan kekerasan seksual. Biasanya, kondisi ekonomi dalam rumah tangga adalah salah satu faktor utama mengapa KDRT terjadi di tengah pandemi Corona. Mayoritas perempuan yang menjadi korban KDRT adalah kalangan masyarakat menengah bawah.

KDRT Meningkat di Masa Pandemi

Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta memberikan laporan, ada 97 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan selama wabah Covid-19 merebak. Laporan tersebut diterima sejak 16 Maret sampai dengan 19 April 2020 tepat saat pemerintah memberikan imbauan pada masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan selalu menjaga jarak.

Hal tersebut menjadi bukti kuat bahwa rumah belum tentu menjadi tempat yang aman bagi perempuan, terlebih di masa pandemi Covid-19. Perempuan justru akan lebih rentan, bukan saja rentan tertular virus, tapi juga rentan menjadi korban kekerasan. Padagal, perempuan lebih rentan tertular virus karena harus memasak dan memenuhi bahan makanan, kegiatan keluar rumah untuk berbelanja tak bisa ditinggalkan.

Baca Juga:  Rasulullah Melarang Keras Tindakan KDRT

Beban perempuan bertambah besar selama physical distancing. Jika keluarga masih menganut struktur sosial patriarki, di mana perempuan berperan sebagai pengasuh, pendidik, memastikan kesehatan keluarga, sampai menyiapkan makanan, hal ini bisa menjadi pemicu kekerasan. Ketika perempuan dianggap tak maksimal menjalankan tugasnya, kekerasan kerap dianggap wajar.

Bagaimana Islam memandang KDRT? Seperti yang telah dituliskan di atas bahwa asal-mula KDRT adalah sikap merendahkan perempuan. Islam sangat melarang sikap merendahkan perempuan. Sebaliknya, Islam justru memuliakan perempuan.

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Dalam Islam, prinsip persamaan atau biasa disebut emansipasi selalu dipegang erat. Hal ini dikarenakan ajaran agama Islam yang menghormati dan memuliakan manusia sebagaimana kapasitasnya sebagai manusia. Manusia, dari mana pun keturunannya, apa pun ras atau warna kulitnya, tidak ada beda di mata Islam. Suku dan ras misalnya, tidak menjadi pertimbangan sebagai unsur pembeda dalam Islam.

Ajaran Islam menetapkan prinsip emansipasi secara teoritis dan praksis. Islam memperlakukan semua manusia dalam posisi yang sama, baik laki-laki maupun perempuan, kaya, miskin, tua, muda dan seterusnya. Sebagai misal, hukum halal. Hukum halal berlaku untuk semua kalangan. Apa yang disebut haram adalah haram untuk semua kalangan. Hukum wajib, sunnah, mubah dan sebagainya juga diperuntukkan bagi semua lapisan umat.

Hal ini juga berlaku untuk sanksi hukum yang harus diberlakukan dan ditegakkan untuk semua kalangan. Al-Qur’an menegaskan bahwa kewajiban dan hak perempuan untuk beribadah dan hidup beragama serta masuk surga adalah sama dengan laki-laki. Islam telah mengangkat perempuan sederajat dengan laki-laki baik dalam martabat kemanusiaan atau dimensi sosial dan dalam harkat keberagamaan.

Selain itu, ajaran Islam juga mengakui hak-hak sipil yang penuh bagi perempuan. Hal ini adalah kebanggaan untuk para Muslimah yang paham bahwa agamanya telah memberikan hak. Dalam Islam, perempuan telah diangkat derajatnya di hadapan hukum, sehingga secara prinsip laki-laki dan perempuan sama di hadapan hukum. Hal ini sesuai dengan ayat-ayat dalam Al-Qur’an sebagia berikut:

Baca Juga:  Tidak Ada Penyelesaian ‘Jalan Damai’ pada Kasus Perundungan dan Kekerasan Seksual

“Dan janganlah kamu kawini perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah, dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (Q.S. An-Nisa’: 22)

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (Q.S. An-Nahl: 58-59)

Kedua ayat tersebut hanya sebagian kecil dari ayat-ayat yang diturunkan dalam rangka menghilangkan budaya diskriminatif terhadap perempuan yang dilakukan oleh laki-laki. Pada prinsipnya, Islam berusaha mewujudkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Apabila ada kasus KDRT di mana sang istri menjadi korban atau sebaliknya, suami menjadi korban atas kekerasan istrinya, sesungguhnya perilaku tersebut sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.[]

Rekomendasi

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

dampak anak menyaksikan KDRT dampak anak menyaksikan KDRT

Bahaya! Ini Dampak Buruk Anak Menyaksikan KDRT

kekerasan pada anak kekerasan pada anak

Anak Kerap Jadi Korban Kekerasan dalam Keluarga; Bentuk Ketidakmampuan Orangtua Memproses Emosi

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect