BincangMuslimah.Com – Allah Swt. telah menetapkan pakaian syar’i bagi perempuan Muslimah untuk menutupi auratnya yang haram diperlihatkan di hadapan laki-laki lain yang bukan mahramnya. Pakaian syar’i itu harus menutupi semua tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Lalu, bagaimana hukum puasanya perempuan yang tidak berhijab atau masih membuka auratnya? Apakah Allah Swt. akan menerima puasanya?
Hukum puasanya perempuan yang tidak memakai jilbab atau masih terbuka auratnya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya adalah sah selama ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Dan hal yang perlu ditekankan adalah kewajiban-kewajiban yang berbeda-beda yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. itu tidak dapat menggugurkan antara satu dengan yang lainnya.
Artinya orang yang sudah melaksanakan salat, bukan berarti ia diperkenankan untuk meninggalkan puasa, dan orang yang sudah salat dan berpuasa, bukan berarti ia boleh tidak memakai pakaian syar’i.
Nah, simak video selengkapnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap dari Ustadzah ANnisa Nurul Hasanah, Lc.,S.Ag. Wallahu a’lam Semoga bermanfaat, Wassalamu’alaikum wr wb