Ikuti Kami

Video

Hukum Puasanya Perempuan yang Tidak Berhijab

puasanya perempuan yang tidak berhijab

BincangMuslimah.Com – Allah Swt. telah menetapkan pakaian syar’i bagi perempuan Muslimah untuk menutupi auratnya yang haram diperlihatkan di hadapan laki-laki lain yang bukan mahramnya. Pakaian syar’i itu harus menutupi semua tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Lalu, bagaimana hukum puasanya perempuan yang tidak berhijab atau masih membuka auratnya? Apakah Allah Swt. akan menerima puasanya?

Hukum puasanya perempuan yang tidak memakai jilbab atau masih terbuka auratnya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya adalah sah selama ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Dan hal yang perlu ditekankan adalah kewajiban-kewajiban yang berbeda-beda yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. itu tidak dapat menggugurkan antara satu dengan yang lainnya.

Artinya orang yang sudah melaksanakan salat, bukan berarti ia diperkenankan untuk meninggalkan puasa, dan orang yang sudah salat dan berpuasa, bukan berarti ia boleh tidak memakai pakaian syar’i.

Nah, simak video selengkapnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap dari Ustadzah ANnisa Nurul Hasanah, Lc.,S.Ag. Wallahu a’lam Semoga bermanfaat, Wassalamu’alaikum wr wb

Baca Juga:  Keramas Pada Siang Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect