Ikuti Kami

Diari

RUU PKS : PR Besar yang Harus Segera Dituntaskan

menolak ruu-pks, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Akurat.co

“Beda dengan Elly Sajad – nama disamarkan – dari Universitas Negeri Surabaya. “Aku berkepentingan dengan aksi ini karena aku korban pelecehan. Berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan,”ujarnya. Ekspresi ini  mencerminkan salah satu tuntutan dari aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa-mahasiswi, yaitu segera megesahkan RUU PKS. Tak sedikit poster kreatif terpampang selama demonstrasi mahasiswa menyuarakan perlindungan dari kekerasan seksual.” – Dikutip dari Majalah Tempo edisi 30 September – 6 Oktober 2019.

 

BincangMuslimah.Com – Tahun 2020 ini, RUU PKS termasuk salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Di penghujung akhir tahun 2019 lalu, tentu masih segar dalam ingatan bahwa mahasiswa pernah tumpah ruah ke jalanan. Bukan sekadar iseng atau asal meramaikan pemberitaan di media. Mereka ingin menyuarakan hak yang tertindas sebagai warga negara Indonesia, yaitu pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Tiada ampun. Bahkan Generasi millenial yang dianggap paling apatis sekali pun terusik ‘kenyamanannya’.

Ada 7 tuntutan yang disuarakan dan sebenarnya bukan sesuatu serta merta muncul begitu saja. Ketujuh tuntutan tersebut merupakan kumpulan bola – bola salju yang dibiarkan mengambang pesoalannya, mengendap dan dipaksa untuk dituntaskan tanpa pertimbangan yang matang di akhir kepengurusan DPR, 30 September. Kasarnya, untuk menuntaskan program DPR seakan  bergegas mengesahkan rancangan undang-undang.

Perlu diketahui jika memang sudah menjadi tugas DPR untuk membahas, merancang dan menyusun undang-undang. Nantinya RUU tersebut akan disahkan bersama dengan Presiden. Ibarat pelajar yang punya targetan setiap semesteran, DPR pun sama. Namun targetan DPR selalu jadi sorotan karena capaian pengesahan RUU yang dianggap minim.

Bicara soal RUU penting  yang tidak kunjung dituntaskan, kita pastinya tidak akan lupa dengan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU PKS merupakan hasil gagasan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang berasal dari kajian Komnas Perempuan selama 12 tahun kebelakang. Kajian ini berawal dari Komnas Perempuan yang menyadari jika pola kekerasan seksual mempunyai kecenderungan berbeda tiap tahunnya.

Baca Juga:  Saipul Jamil; Media yang Tak Kunjung Ramah pada Korban Kekerasan Seksual

Kajian itu dimulai dengan mengumpulkan berbagai laporan sejak tahun 2001 bekerja sama dengan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Khususnya kasus kekerasan seksual pada perempuan. Hasilnya? Rata-rata dalam satu hari ada 35 kasus kekerasan seksual yang terjadi. Dalam sehari, setiap 2-3 jam perempuan menjadi korban. Di tahun Catahu 2019 saja tercatat ada 406.178 kasus kekerasan perempuan.

Hasil dari pengkajian dari laporan 10 tahun ini kemudian menerbitkan kesimpulan baru. Banyak kasus kekerasan seksual yang belum terdefenisikan secara hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) belum ada defenisi lain dari kekerasan seksual selain pencabulan atau pemerkosaan. Hal ini lah yang mengakibatkan pihak aparat  kebingungan untuk menangani kasus. Beberapa di antaranya bahkan bersikap seolah lepas tangan dan tidak mau menangani kasus dengan  dengan tepat. Masyarakat pun kebingungan dalam menentukan sikap. Lalu pelaku, kelamaan menjadi bersifat impunitas.

Lihatlah saja kasus ibu Baiq Nuril. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kita bisa bilang jika kasus ini cukup unik dan bikin miris hati. Baiq Nuril yang menjadi korban justru dilaporkan oleh pelaku karena dituduh telah mencemarkan nama baik. Yaitu dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini berawal pada Agustus 2002. Baiq Nuril selaku guru di SMAN 7 Mataram ditelepon oleh pelaku yang berprofesi sebagai kepala sekolah (HM). Dalam percakapan telepon tersebut, HM membicarakan soal pengalaman yang bermuatan seksual. Merasa jika apa yang dilakukan oleh HM merupakan bentuk pelecehan seksual, Baiq Nuril berinisatif untuk merekam pembicaraan. Namun sayangnya pembicaraan tersebut bocor oleh rekan Baiq Nuril lalu menyebarkan ke khalayak.

Pelaku yang tidak terima membawa Baik Nuril ke proses hukum. Baiq Nuril sempat dibebaskan atas tuduhan pada 26 Juli 2017 oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB. Namun kasus ini kembali berlanjut hingga mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Ulang (PK). Namun anehnya, PK tersebut pun ditolak. Korban justru harus membayar Rp 500 juta dan dikenakan mendekam dipenjara selama 3 bulan.

Baca Juga:  Hari Kasih Sayang yang Hilang Makna dan Pentingnya Pendidikan Seks

Tentu saja kasus ini mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Aktivis perempuan dan masyarakat saling bekerjasama membantu Baiq Nuril. Akhirnya kasus ini berakhir baik dengan pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo. Tapi tentu bukan ini yang menjadi poin utama. Kasus Baiq Nuril adalah contoh dari ketidakjelasan dari keberadaan hukum kekerasan seksual. Baiq Nuril adalah 1 dari ribuan bahkan belasan ribu yang terekspos dan mendapatkan penyelesaian yang baik.

Kenapa RUU PKS Mesti Disahkan?

Selain memiliki defenisi yang lengkap terkait kekerasan seksual, RUU PKS ini punya perbedaan yang tidak dimiliki oleh KHUP. Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya, KHUP hanya mencantumkan pencabulan dan pemerkosaan saja. Padahal dalam Catahu Komnas Perempuan di tahun 2020, ada 15 bentuk kekerasan seksual yang teridentifikasi. Alih-alih mendukung korban dan memberikan haknya, KHUP cenderung melindungi korban.

Kasus Agni, mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM), misalnya. Peristiwa terjadi saat Agni mengikuti kuliah kerja nyata. Penyangkalan pun dilakukan oleh pelaku seperti tidak sampai ‘memasukkan alat kelami’ atau korban tidak melawan saat dilecehkan. Jadi pelaku menganggap bahwa korban diam tanda menikmati. Sebuah stigma klasik yang sering terjadi kepada korban.

Setelah pergumulan panjang, akhirnya kasus ini berakhir dengan ‘damai’. Kata damai bagi kasus pelecehan seksual tentu bukan sesuatu yang mengenakkan. Hal ini adalah gambaran betapa cemen nya hukum di Indonesia terkait pelecehan seksual. Santer terdengar, kasus ini berusaha ditutupi demi menjaga nama baik instansi. Sayang sekali memang, bahkan sampai ranah pendidikan pun tidak bisa memberi perlindungan kepada korban.

Kehadiran RUU PKS ini dirasa menjadi jawaban dari absurdnya penaganan kasus kekerasan seksual seperti dua kasus di atas. Selain berusaha untuk menjerat pelaku, RUU PKS juga berfokus kepada korban. RUU PKS ini mempunyai tujuan untuk melindungi hak korban yang hanya sedikit sekali jika dilihat dalam ranah KHUP. Bagaimana tidak? Dari 500 pasal hanya tiga pasal yang membahas korban kekerasan seksual ini. Dalam pasal 1 RUU PKS, ada istilah hak korban yaitu korban mendapatkan tiga hak atas dirinya yaitu penanganan, perlindungan dan pemulihan.

Baca Juga:  Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Hak penanganan di atur di dalam pasal  24 ayat (1), (2) dan (3) dimana, korban mendapatkan fasilitas pendampingan psikis, sosial dan ekonomi. Di dalam hak penanganan ini korban juga mendapatkan informasi, dokumen penanganan serta mengatur visum, pemeriksaan psikologis secara berkala.

Selanjutnya adalah hak perlindungan. RUU PKS, berusaha untuk melindungi korban dari stigma yang merendahkan dan berhak mendapatkan pengawalan keamanan dari penegak hukum dan lembaga terkati. Dan terakhir, adalah hak atas pemulihan yang diatur di dalam pasal  27 sampai 32. Pemulihan mencakup hampir seluruh aspek yang bersentuhan dengan kehidupan korban seperti psikologi, fisik, sosial, ekonomi, lingkungan dan sebagainya.

RUU PKS jelas punya hajat baik. Isi dari RUU ini bertujuan untuk melindungi segenap perempuan Indonesia dimulai dari tindak pencegahan sampai penaganan. Namun pengesahan RUU PKS musti terganjal beberapa hal seperti banyaknya penolakan dari sebagian masyarakat karena dianggap telah membawa narasi yang bertentangan dengan moral.

Rekomendasi

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (1)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect