Ikuti Kami

Kajian

Batasan yang Diperbolehkan Melihat Langsung Calon saat Tunangan

BincangMuslimah.Com – Memilih pasangan sebelum prosesi akad adalah hal yang paling utama. Karena jika kita salah dalam memilih, maka selanjutnya adalah bayangan stress dan merepotkan selalu menghantui. Namun jika pasangan yang kita dapat adalah pasangan yang menyenangkan bila dipandang dan taat jika diperintah, maka kehidupan selanjutnya adalah nikmat.

Bolehkah Melihat Pasangan Secara Langsung?

Setelah menemukan sosok dia yang sudah baik, langkah selanjutnya adalah bukan mengajaknya berlibur ke tempat wisata. Melainkan adalah meminta persetujuan orang tua dan meminangnya. Lantas pertanyaan selanjutnya adalah bolehkah melihat calon pasangan secara langsung? Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”

Keterangan tersebut memberikan penjelasan bahwa kita boleh dengan sengaja dan melihat calon pasangan secara langsung. Bahkan Al Mughirah bin Syu’bah pernah meminang seornag wanita pada zamannya, dan Rasulullah bersabda kepadanya sebagai berikut:

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.

Melihat calon pasangan saat itu adalah melihat kepada apa-apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya, atau sebaliknya ketika dia melihat calonnya dan mendapati ada sesuatu yang tidak dia senangi darinya maka dia boleh untuk membatalkan lamarannya.

Hadis di atas berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Artiya melihat secara langsung (nadzar) tidak berlaku untuk kaum adam saja, melainkan juga untuk kaum hawa. Karena kasih sayang tercipta dari kedua puhak, buka dari pihak laki-laki saja.

Baca Juga:  TikTok Shop Tutup; Indonesia Terhindar dari Jual Beli Gharar Scoopy Lucky Ball

Ulama sepakat bahwa hukum melihat calon pasangan dalam hal tersebut adalah diperbolehkan. Namun ulama berbeda pendapat tentang batasannya.

Batasan tubuh yang boleh terlihat menurut Imam Qudamah adalah wajah. Adapun selain wajah maka ulama berselisih pendapat. Ada yang memperbolehkan untuk melihat aurat wanita yang biasa Nampak darinya ketika wanita tersebut bersama mahramnya, seperti kepala, tangan dan kaki. Namun ada juga yang tidak memperbolehkannya.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat  Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Kajian

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Diari

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi  Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Muslimah Talk

When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

Muslimah Talk

Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru

Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru

Muslimah Talk

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Muslimah Talk

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape! Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Connect