Ikuti Kami

Kajian

Batasan yang Diperbolehkan Melihat Langsung Calon saat Tunangan

BincangMuslimah.Com – Memilih pasangan sebelum prosesi akad adalah hal yang paling utama. Karena jika kita salah dalam memilih, maka selanjutnya adalah bayangan stress dan merepotkan selalu menghantui. Namun jika pasangan yang kita dapat adalah pasangan yang menyenangkan bila dipandang dan taat jika diperintah, maka kehidupan selanjutnya adalah nikmat.

Bolehkah Melihat Pasangan Secara Langsung?

Setelah menemukan sosok dia yang sudah baik, langkah selanjutnya adalah bukan mengajaknya berlibur ke tempat wisata. Melainkan adalah meminta persetujuan orang tua dan meminangnya. Lantas pertanyaan selanjutnya adalah bolehkah melihat calon pasangan secara langsung? Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”

Keterangan tersebut memberikan penjelasan bahwa kita boleh dengan sengaja dan melihat calon pasangan secara langsung. Bahkan Al Mughirah bin Syu’bah pernah meminang seornag wanita pada zamannya, dan Rasulullah bersabda kepadanya sebagai berikut:

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.

Melihat calon pasangan saat itu adalah melihat kepada apa-apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya, atau sebaliknya ketika dia melihat calonnya dan mendapati ada sesuatu yang tidak dia senangi darinya maka dia boleh untuk membatalkan lamarannya.

Hadis di atas berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Artiya melihat secara langsung (nadzar) tidak berlaku untuk kaum adam saja, melainkan juga untuk kaum hawa. Karena kasih sayang tercipta dari kedua puhak, buka dari pihak laki-laki saja.

Baca Juga:  Sistem Hukum yang Diskiriminatif pada Perempuan Disabilitas

Ulama sepakat bahwa hukum melihat calon pasangan dalam hal tersebut adalah diperbolehkan. Namun ulama berbeda pendapat tentang batasannya.

Batasan tubuh yang boleh terlihat menurut Imam Qudamah adalah wajah. Adapun selain wajah maka ulama berselisih pendapat. Ada yang memperbolehkan untuk melihat aurat wanita yang biasa Nampak darinya ketika wanita tersebut bersama mahramnya, seperti kepala, tangan dan kaki. Namun ada juga yang tidak memperbolehkannya.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect