Ikuti Kami

Kajian

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

pendarahan sebelum melahirkan nifas
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kuret atau kuretase adalah cara membersihkan hasil konsepsi dengan memakai alat kuretase (sendok kerokan). Sebelum melakukan kuretase, penolong harus melakukan pemeriksaan dalam untuk menentukan letak uterus, keadaan serviks dan besarnya uterus. Gunanya untuk mencegah terjadinya bahaya kecelakaan misanya perforasi. Kuretase ini memiliki tujuan untuk calon ibu atau perempuan yang mengalami keguguran, yaitu membersihkan rahim setelah keguguran.

Kuretase biasanya dilakukan ketika terjadi pendarahan yang banyak saat hamil, pendarahan yang demikian bisanya mengancam keselamatan bayi yang dikandung. Tindakan kuretase ini dilakukan pada kehamilan muda yang kurang dari trismester pertama dalam kehamilan. Karena usianya masih pada tahap awal kehamilan, jaringan yang dikuret ini biasanya berupa jaringan embrionik yang belum mewujud manusia. Mudahnya, mirip gumpalan daging atau darah.

Apakah darah yang keluar setelah kuret disebut darah nifas? Penjelasan Syekh Sulaiman al-Ujaili dalam Hasyiyatul Jumal dituliskan sebagai berikut,

يَثْبُتُ لِلْعَلَقَةِ مِنْ أَحْكَامِ الْوِلَادَةِ وُجُوبُ الْغُسْلِ وَفِطْرُ الصَّائِمَةِ بِهَا وَتَسْمِيَةُ الدَّمِ عَقِبَهَا نِفَاسًا وَيَثْبُتُ لِلْمُضْغَةِ ذَلِكَ

Artinya: Alaqah (gumpalan darah yang keluar dari jalan lahir) ditetapkan memiliki hukum sebagaimana melahirkan, sehingga diwajibkan mandi, boleh tidak berpuasa, dan darah yang keluar setelah itu dianggap sebagai nifas. Dan demikian juga mudigah (gumpalan jaringan yang padat).”

Berdasarkan keterangan di atas dapat dikatakan bahwa kuretase itu juga terbilang sebagai melahirkan (wiladah), sehingga darah yang keluar setelah kuret dihukumi sebagai nifas. Sebab bayi yang ada dalam kandungan trimester pertama sudah masuk dalam kategori alaqah,  sebuah gumpalan darah yang jika dilihat dari tampilan luar akan nampak seperti embrio dan kantungnya pada fase ini sangat mirip dengan darah yang menggumpal. Alhasil, darah yang keluar pasca kuretase sudah dihukumi sebagai darah nifas.

Baca Juga:  Pemikiran Murtadha Muthahhari tentang Relasi Gender dalam Keluarga

Sebercak darah pun yang keluar pasca kuretase adalah darah nifas. Dalam kitab  Risalah  fi Dima, ulama sepakat bahwa Batasan minimal dalam darah nifas itu tidak ada. Sehinga meski darah yang keluar itu hanya sebercak saja, maka darah itu termasuk darah nifas. Adapun batas maksimalnya adalah empat puluh hari. Rujukan kitab Hasyiah Raudhah al Murhi menyebutkan hadis yang menjadi landasan kesepakatan tersebut adalah hadis di bawah ini:

أجمع أهل العلم من الصحابة ، ومن بعدهم على أن النفساء تدع الصلاة أربعين يوما ، إلا أن ترى الطهر قبل ذلك، فتغتسل و تصلي

Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’in dan generasi setelah mereka telah sepakat, bahwa wanita-wanita yang mengalami nifas, meninggalkan sholat selama 40 hari. Kecuali apabila ia mendapati dirinya suci sebelum waktu itu, maka dia mandi kemudian sholat. (HR Timidzi).

Jika darah setelah kuret termasuk darah nifas, maka ibu atau peremuan yang keluar darah pasca kuret itu diwajibkan mandi setelah darahnya tidak keluar lagi. Begitupun larangan untuk shalat, puasa, membaca al Qur’an, thawaf, iktikaf,  dan berhubungan intim juga berlaku untuknya.

Rekomendasi

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

satuharapan.com satuharapan.com

Paus Fransiskus: Bhinneka Tunggal Ika adalah Kekayaan Terbesar Indonesia

Berita

Pro-Kontra Azan Maghrib di Televisi Diganti Tulisan Berjalan

Berita

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Khazanah

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

Kajian

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Kajian

catholicnewsagency.com catholicnewsagency.com

Pandangan Paus Fransiskus tentang Anak-Anak

Khazanah

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

Khazanah

Tafsir Surah al-Mumtahanah Ayat 8: Menghormati Pemeluk Agama Lain

Khazanah

Trending

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Muslimah Talk

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Pratiwi Sudarmono Pratiwi Sudarmono

Pratiwi Sudarmono: Muslimah, Putri Ningrat dan Astronot Pertama Asia

Muslimah Talk

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Zubaidah binti Ja’far: Muslimah Ahli Konstruksi

Muslimah Talk

Connect