Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Istri Meminta Upah Menyusui kepada Suami?

syarat bayi anak susuan

BincangMuslimah.Com – Kodrat seorang wanita ketika menjadi istri adalah mengandung, melahirkan, dan menyusui anaknya. Lalu bagaimana hukumnya seorang istri yang meminta upah menyusui anaknya kepada suaminya?

Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti Al-Azhar Kairo Mesir di dalam kitab Fatawa Ashriyah telah menjawab hal ini. Beliau mengatakan bahwa seorang istri mengerjakan tugas-tugas rumah tangga seperti menyusui anak dan merawatnya, melayani suami, dan menjaga rumah merupakan tradisi yang biasa dipraktikkan oleh semua istri di dunia ini, dari dulu hingga sekarang. Semua itu mereka kerjakan tanpa upah.

Sedangkan masalah upah atas semua yang dikerjakan oleh istri tersebut menurut Syekh Ali Jum’ah adalah hal yang tidak dikenal atau dipraktikkan oleh kalangan salafus shalih. Namun hal ini dilihat dari sisi realitas kehidupan masyarakat Muslim.

Adapun dari sisi hukum fiqih, Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa beberapa fuqaha’ berpendapat sang istri berhak menerima upah dari menyusui anaknya karena menyusui anak bukan kewajibannya. Bahkan, dia berhak menolak menyusui anaknya sehingga suami mesti memberi perempuan lain upah untuk menyusui anaknya.

Namun, beberapa fuqaha’ lainnya berpendapat bahwa sang istri wajib menyusui anaknya. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah Swt. “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun penuh.” (Q.S. Al-Baqarah/2: 233).

Secara umum, menurut Syekh Ali Jum’ah kaum Muslim hendaknya tidak perlu memperdebatkan masalah ini berlarut-larut, karena toh para fuqaha’ masih berbeda pendapat dalam memandangnya. Jika seorang ibu menyusui anaknya, menjaga rumahnya, dan melayani suaminya, maka insya Allah, Allah akan membalasnya dengan kebaikan dan memberinya pahala.

Selain itu, kasih sayang antara dirinya dan suami akan semakin awet dan rumah tangganya akan bertambah harmonis. Lalu, bagi sang suami, hendaknya dia memuji dan berterimakasih kepada istrinya atas hal tersebut, mempergauli istrinya dengan baik, menerima maafnya dan seterusnya.

Baca Juga:  Peristiwa Femisida Zaman Jahiliyah dan Kedatangan Islam yang Menentangnya

Hanya saja, lanjut Syekh Ali Jum’ah jika keduanya sudah dalam keadaan pisah (cerai) atau sedang dalam proses perceraian di pengadilan, sang suami wajib memberi istrinya upah menyusui sekaligus nafkah. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sebagian fuqaha’ berpendapat boleh bagi istri meminta upah menyusui kepada suaminya. Namun sebagian lainnya beranggapan bahwa menyusui adalah kewajiban bagi istri, sehingga tidak boleh baginya meminta upah. Sedangkan menurut Syekh Ali Jum’ah, seorang istri itu berhak dan wajib diberi upah menyusui ketika dicerai suaminya.

(Diolah dari buku Baiti Jannati: Jawaban Menuju Rumah Tangga Sakinah, terjemahan dari kitab Fatawa Ashriyah Dr. Ali Jum’ah, Mufti Al-Azhar, halaman 23-24.)

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect