Ikuti Kami

Kajian

Kondisi saat Suami Dilarang Berhubungan Badan dengan Istri

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Allah Swt. telah memberikan syariat pernikahan kepada segenap umat muslim agar menolong mereka untuk dapat menjaga kehormatan (kemaluan) dan pandangannya. Salah satu hikmah disyariatkannya pernikahan tersebut sebagaimana riwayat Abdullah bin Yazid Ra., ia berkata,

دَخَلْتُ مَعَ عَلْقَمَةَ وَالأَسْوَدِ رضي الله عنهما عَلَى عَبْدِ اللهِ بن مسعود رضي الله عنه، فَقَالَ عَبْدُ اللهِ رضي الله عنه: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآله وسَلَّمَ شَبَابًا لاَ نَجِدُ شَيْئًا، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآله وسَلَّمَ: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ» أخرجه البخاري في “صحيحه”.

Artinya: “Aku bersama Alqamah dan Al Aswad r.a. berkunjung ke Abdullah bin Mas’ud, lalu beliau (Abdullah) berkata: “Kami dulu ketika bersama Nabi saw. masih muda, kami tidak mendapatkan (mempunyai) apa-apa, lalu beliau bersabda kepada kami: “ Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan (agar tidak liar) dan lebih memelihara kemaluan, dan siapa yang belum mampu (menikah), maka hendaknya ia berpuasa, karena hal itu benteng baginya.” (HR. Al Bukhari).

Oleh karena itu, pernikahan merupakan suatu akad yang dapat menghalalkan bercumbu antara seorang laki-laki dan perempuan, di mana keadaan itu adalah salah satu pemenuhan kebutuhan biologis manusia yang wajar. Berikut akan penulis jelaskan secara ringkas mengenai kondisi saat suami dilarang berhubungan badan dengan istrinya.

Bercumbu itu boleh menurut syara’/agama dilakukan oleh suami kepada istrinya baik dengan cara berhubungan badan maupun sekadar pemanasan. Tetapi, selama tidak ada halangan-halangan dari agama.  Seperti, ketika istri dalam keadaan haid, nifas, ihram umrah atau haji, puasa fardu.

Baca Juga:  Apakah Rambut Rontok Perempuan Termasuk Aurat? 

Maka, jika ada halangan-halangan yang telah diatur oleh agama tersebut, otomatis bagi suami haram berhubungan badan dengan istrinya. Tetapi, bagi suami masih boleh bersenang-senang atau bercumbu kepada istinya dengan cara apapun selama masih dalam koridor yang dibenarkan oleh agama yakni, tidak menjimak istrinya pada masa haid dan nifas dan tidak menjimak lewat dubur/jalan belakang.

Adapun cara bercumbu ketika istri dalam keadaan haid dan nifas atau dalam keadaan yang menjadi penghalang ia dapat berhubungan badan dengan suaminya adalah semua area badan selain area antara pusar dan lutut dengan tanpa ada penghalang. Hal ini sebagaimana riwayat  Abdullah bin Sa’ad Ra. ia pernah bertanya kepada Nabi saw.

ما يحلُّ لي من امرأتي وهي حائضُ ؟ قال: “لَكَ مَا فّوقَ الإِزَارِ”

Artinya: “Apa yang halal bagiku dari istriku saat ia haid? Nabi saw. menjawab: “Bagimu (semua) yang ada di atas sarung.” Di dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii diterangkan bahwa maksud dari izar/sarung tersebut adalah baju yang menutup area tubuh bagian tengah, yakni area antara pusar sampai lutut secara umum.

Dan ketika bercumbu tersebut, dengan syarat istri tidak bersenang-senang dengan tangannya sendiri atau suami juga dengan tangannya sendiri. Boleh bersenang-senangnya itu masing-masing dari keduanya dengan tangan yang lain. Dengan demikian, jika ia dapat menghindari hal yang dilarang, maka ia boleh bersenang senang dengan istrinya dengan cara apapun.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bercumbu atau bersenang-senangnya suami dengan istrinya itu tidak ada batasnya, baik dengan berhubungan badan/jimak maupun hanya pemanasan. Hanya saja, jika istri dalam keadaan haid, nifas, ihram umrah atau haji, dan sedang melaksanakan puasa fardu, maka suami dilarang berhubungan badan dengan cara melakukan penetrasi. Tetapi ia boleh bercumbu dengan istri selain area antara pusar sampai lutut dengan cara apapun. Wa Allahu a’lam bis shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect