Ikuti Kami

Kajian

Konsep Perempuan Shalihah dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis

Konsep Perempuan Shalihah dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis
Konsep Perempuan Shalihah dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis

Judul Buku          : Ensiklopedia Muslimah Reformis (Pokok-Pokok Pemikiran untuk Reinterpretasi dan Aksi)

Penulis                : Musdah Mulia

Kota Terbit          : Jakarta

Penerbit              : Dian Rakyat

Tahun Terbit        : 2019

Halaman             : xxiv + 772

BincangMuslimah.Com – Nama Musdah Mulia tentu tak asing lagi di telinga kita. Ia adalah tokoh perempuan tangguh dan lantang dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Suaranya tak hanya digaungkan dalam forum-forum diskusi, tetapi juga tertulis rapi dalam karya-karyanya.

Di tahun ini, Musdah Mulia melahirkan karya berjudul “Ensiklopedi Muslimah Reformis.” Memang tak berlebihan jika kita sebut sebagai ensiklopedi, pemikiran Musdah Mulia ini dituliskannya dalam 772 halaman. Sebelumnya, jumlah halamannya bahkan mencapai 1.000, namun setelah melalui proses editing, tulisannya dipangkas menjadi 772 halaman.

Perempuan kelahiran Bone Sulawesi Selatan ini telah menggarap Ensiklopedi Muslimah Reformis sejak 2005 dan baru diterbitkan pada 2019. Pembahasannya dibagi ke dalam 16 bab dan dimulai dengan tema pendidikan. Lalu dilanjutkan dengan pembahasan mengenai keluarga, pernikahan, poligami, perempuan dan demokrasi, perempuan dan terorisme, perempuan dan perdamaian, posisi perempuan sebagai juru perdamaian, dll. Semuanya ditulis berdasarkan riset, data yang akurat, pengalaman dan wawasan yang dimiliki Musdah.

Ensiklopedi Muslimah Reformis ini hadir atas kegelisahan Musdah Mulia terhadap konsep perempuan shalihah yang selama ini diyakini masyarakat, bahwa perempuan shalihah adalah perempuan yang pasif dan tak bisa berkiprah bagi masyarakat luas.

“Saya diberikan buku oleh teman sebelah, judulnya “10 Ciri Wanita Shalehah,” isinya tentang kondisi perempuan yang pasif, statis dan apatis. Poin pertama menyebutkan bahwa perempuan shalihah adalah perempuan yang sepenuhnya berada di rumah, hanya boleh keluar kalau ada izin suami. Bagaimana ya, perempuan kok tidak punya kemerdekaan sama sekali. Izin kan sama saja, laki-laki pun harus izin. Maksud izin adalah agar orang tahu bahwa kita pergi, ini adalah etika kemanusiaan. Bagi saya, itu bukan definisi perempuan shalihah, tapi perempuan tertindas,” ucap Musdah Mulia dalam acara bedah buku di Hotel Sapadia, Cirebon, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga:  Penjelasan Hadis “Sampaikanlah dariku Walau Hanya Satu Ayat”

Bagi Ketua Lembaga Kajian Agama dan Jender (LKAJ) ini, definisi perempuan shalihah seperti itu hanya akan melahirkan perempuan yang pasif, yang hanya menerima takdir dan keadaan, yang tidak melakukan apa-apa untuk kebaikan masyarakat, karena semua bersifat pasrah dan menunggu, tak memiliki kebebasan.

Dalam buku ini, Musdah Mulia berusaha meredefinisikan konsep perempuan shalihah. Menurutnya, perempuan shalihah adalah perempuan reformis. Karena reformis adalah terjemahan dari shalihah, berasal dari kata ashlaha-yushlihu, ishlaah. Artinya, perempuan shalihah adalah perempuan yang memperbaiki keadaan, melakukan upaya transformasi dan reformasi.

Pemikiran Musdah mengenai perempuan shalihah didasarkan pada prinsip tauhid. Menurutnya, perempuan shalilah adalah perempuan yang seluruh hidupnya dibangun atas prinsip tauhid, bahwa hanya Allah yang patut disembah. Sedangkan manusia, baik laki-laki dan perempuan sama, karena keduanya adalah hamba. Oleh karena itu, tidak boleh ada manusia yang didominasi, apapun alasannya.

Prinsip tauhid membawa manusia pada keadilan, kesetaraan manusia, kebebasan, kesamaan, karena hanya Tuhan yang boleh menjudge. Prinsip tauhid dapat membebaskan manusia dari segala macam bentuk diskriminasi dan ketidakadilan.

Musdah mengungkapkan, hadirnya buku ini merupakan sindiran di tengah fenomena masyarakat yang sok mengetahui segala-galanya hanya dengan membaca status singkat di media sosial. “Saya ga peduli ada yang mau baca buku saya atau engga, yang terpenting bagi saya adalah menghadirkan buku ini kepada masyarakat. Karena menurut saya, masyarakat kita saat ini sedang sakit. Hanya membaca status saja sudah menganggap dirinya paling tahu,” ucap Musdah.

Rekomendasi

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

perempuan surga mendapatkan bidadara perempuan surga mendapatkan bidadara

Apakah Perempuan di Surga Mendapatkan Bidadara?

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Perempuan di Titik Nol; Firdaus dan Pengalaman Sosial Perempuan Arab

Ditulis oleh

Penulis adalah anggota redaksi BincangMuslimah. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect