Ikuti Kami

Ibadah

Tiga Bagian Anggota Wudhu yang Sering Disepelekan Muslimah

tingkatan bersuci

BincangMuslimah.Com – Wudhu merupakan ritual pendahulu yang harus dilakukan setiap umat Islam dalam melaksanakan shalat. Keabsahan wudhu menjadi salah satu penyebab keabsahan shalat. Bisa dikatakan, jika wudhunya saja tidak sah karena beberapa anggota wudhu tidak terbasuh dengan benar, maka secara otomatis shalatnya pun tidak sah. Ini disebabkan karena wudhu adalah bagian yang tak terpisahkan dari rangkaian shalat.

Dalam kondisi tertentu, berwudhu bagi muslimah adalah tantangan tersendiri. Mereka harus membuka segala atribut seperti kerudung, handshock, kaos kaki, ataupun ciput untuk berwudhu dengan sempurna. Selain itu, bagi muslimah yang berpakaian tertutup harus menyingsingkan kedua lengan tangan, celana, atau rok agar dapat berwudhu dengan sempurna. Tidak sedikit yang berwudhu dengan jurus asal basah atau asal tertib sehingga terdapat beberapa bagian anggota wudhu  yang rentan tertinggal. Apa sajakah itu?

Pertama, membasuh muka, terutama bagian batas-batas wajah. Membasuh muka merupakan rukun wudhu yang harus dipenuhi secara merata, terutama batas-batas wajah. Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa yang dinamakan wajah adalah

  جميع الوجه وحده طولا ما بين منابت شعر الرأس غالبا واخر اللحيين وهما العظمان اللذان ينبت عليهما الأسنان السفلى يجتمع مقدمها فى الذقن ومؤخرهما فى الأذن وحده عرضا مابين الأذنين

“Seluruh tempat tumbuhnya rambut yang memanjang sampai ujung jenggot. Yaitu ditandainya dua tulang yang ditumbuhi gigi-gigi bawah yang terkumpul pada dagu di depan. Adapaun tempat akhirnya adalah bagian memanjang wajah di antara dua telinga.”

Kedua, bagian ujung siku-siku kedua lengan tangan. Bagian ini merupakan bagaian yang agak sulit dijangkau bagi yang memakai baju lengan panjang. Namun demikian, ini bukanlah alasan yang menjadikan kebolehan seseorang meninggalkan kewajiban batasan tersebut sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 6

Baca Juga:  Berbicara Saat Berwudhu, Batalkah?

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah datang waktu kalian menegakkan sholat, maka basuhlah wajah kalian, dan kedua tangan kalian sampai ke siku-siku.

Ayat di atas menunjukkan kewajiban membasuh sampai ke siku. Bahkan terdapat kaidah fikih yang mengatakan Ma laa yatimmul wajib illa bihi, fahua wajib, yaitu sesuatu yang tidak sempurna kewajibannya kecuali dengannya, maka hukumnya wajib. Maksudnya adalah, karena membasuh tangan sampai siku itu menjadi kebasahan dalam gerakan wudhu, maka wajib untuk membasuh siku tersebut. Sehingga dalam hal ini, melebihi siku itu justru lebih baik untuk menghindari ketidak sampaian sampainya air ke siku.

Ketiga, bagian tumit kaki. Batasan kewajiban membasuh kaki adalah mata kaki sebagaimana dalam QS. Al-Maidah ayat 6. Akan tetapi bukan berarti bagian tumit (belakang kaki) tidak masuk dalam wilayah ini. Nabi Muhammad saw bahkan menghimbau para sahabatnya untuk waspada dengan tumit-tumit mereka pada saat membasuh kaki.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: تَخَلَّفَ عَنَّا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا فَأَدْرَكَنَا – وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ – وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ: «وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ» مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا

Artinya: Dari Abdillah ibn Umar; kami tertinggal dari nabi Muhammad dalam suatu perjalanan, dan kemudian kami bertemu, dan kami telah terbebani (perintah) shalat. Kami kemudian berwudhu dan mengusap kaki-kaki kami. Nabi kemudian memanggil kami dengan suara lantang “celakalah bagi tumit-tumit yang berada di neraka” beliau berkata demikian dua atau tiga kali(HR. Bukhari).

Hadis di atas mengisyaratkan pentingnya membasuh bagian tumit sebagai kesempurnaan dalam wudhu. Oleh sebab itu, memperhatikan bagian-bagian remeh di antara anggota wudhu itu sangat penting terhadap keabsahan wudhu. Dalam hal ini, bagi yang memiliki fisik sempurna, tidak ada alasan untuk meninggalkan bagian tersebut dengan alasan pakaian, atau alasan lain seperti tidak mau ribet, takut basah, dll. Wallahu A’lam Bis Shawab

Rekomendasi

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu? Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Hadis tentang Keutamaan Berwudhu Hadis tentang Keutamaan Berwudhu

5 Hadis tentang Keutamaan Berwudhu, Apa Saja Itu?

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect