Ikuti Kami

Kajian

Islam: Agama Pertama yang Menghapus Praktek Perdagangan Seks Perempuan

Shafiyah binti Huyay

BincangMuslimah.Com – Konteks sosial Arab sebelum kedatangan Islam sangat merendahkan perempuan, praktek perdagangan seks perempuan lumrah pada kala itu. Namun ketika Rasulullah datang dengan risalah-Nya, Al-Qur’an menegaskan kemanusian perempuan tersebut. Perempuan dianggap sebagai manusia seutuhnya dan bukan lagi barang yang bisa diperjual-belikan. Al-Qur’an hadir dengan penegasan nilai dasar yang sama dalam memperhitungkan perbuatan laki-laki dan perempuan. Tanpa perbedaan sama sekali. Dalam QS An Nisa 124 disebutkan:

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (QS. An-Nisa :124)

Menurut Faqihuddn Abdul Qadir dalam Qiraah Mubadalah, Islam memberikan apresiasi kepada perempuan atas amal baiknya, tanpa memberikan perbedaan dari lelaki. Jika dilihat dari rekam jejak catatan Al-Qur’an, perempuan dahulu sering tidak dianggap oleh masyarakat. Bahkan bayi perempuan yang lahir dianggap sebuah aib keluarga, sehingga harus menguburnya hidup-hidup.

Yang dulunya lelaki bebas berpoligami tanpa batas, islam hadir memberikan batas secara kuantitatif. Begitupun dengan kebiasaan budak perempuan yang dipaksa melacur dan seks yang diperdagangkan, setelah Islam datang praktek itu menjadi sebuah larangan. Hal ini sudah termaktub jelas dalam QS An Nur ayat 33, yang tak lain adalah teguran untuk menghormati harkat dan martabat perempuan.

لَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. (QS. An-Nur: 33)

Baca Juga:  3 Hadis Palsu Tentang Bulan Sya'ban

Menurut Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya menjelaskan, ayat tersebut menggambarkan betapa teduhnya kehadiran Islam yang membawa angin sejuk untuk kebaikan dan kehormatan perempuan. Bahkan Ibnu Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa jika perempuan dipaksa untuk melakukan pelacuran, maka dosa tersebut akan ditimpakan pada orang-orang yang memaksa. Perdagangan seks tersebut tentu dilarang, meskipun berstatus budak, terlebih jika mereka perempuan yang merdeka, tentu pelarangan semakin jelas lagi.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect