Ikuti Kami

Ibadah

Empat Hikmah Haid bagi Perempuan

masa suci nyeri haid

BincangMuslimah.Com –  Haid dalam bahasa Arab berarti mengalir. Sedangkan haid dalam istilah fikih adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan setelah umur 9 tahun, dengan sehat (tidak karena sakit), tetapi memang kodrat perempuan, dan tidak setelah melahirkan anak. Lalu apa sajakah hikmah haid bagi perempuan?

Dasar haid di dalam Alquran adalah surah al Baqarah ayat 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222)

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

Ayat tersebut turun sebagaimana dalam riwayat imam Muslim di dalam kitab shahih-nya adalah sebagai respon atas fenomena kaum Yahudi yang memperlakukan perempuan Yahudi yang sedang haid dengan tidak manusiawi. Yakni mereka akan mengusirnya, tidak mau tinggal seatap dan enggan makan bersama-sama seoalah-olah perempuan ketika haid adalah manusia yang menjijikan. Maka Allah menurunkan ayat tersebut yang menjelaskan bahwa haid memang darah kotor, sehingga dilarang bagi suami untuk melakukan hubungan badan dengannya selama ia haid sampai datang masa suci (Baca: Belum Mandi Suci dari Haid, Bolehkah Suami Hubungan Intim dengan Istri?)

Nabi Saw. juga menegaskan kembali di dalam sabdanya “lakukan apa saja kecuali jima’ yakni boleh bagi suami untuk tetap tinggal seatap dengan istrinya, makan bersama dan melakukan aktifitas bersama-sama  dengan istrinya seperti biasa ketika suci kecuali berhubungan badan.

Baca Juga:  Mengenal Hak Cuti Haid, Hak Buruh Perempuan yang Kabarnya Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Sedangkan dasar haid dari hadis Nabi Saw. adalah sebagaimana tergambar dalam hadis Nabi Saw. riwayat Aisyah ra. di dalam Shahih al Bukhari berikut ini:

عن عَائِشَةَ تَقُولُ خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا أَبْكِي ، قَالَ : مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ قَالَتْ وَضَحَّى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ

Dari Aisyah Ra. Yang bercerita, “Saat kami berhaji dengan Rasulullah saw. dan ketika sampai di kota Sarf kami menangis karena haid sehingga kami tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya. Rasulullah Saw. pun mencoba menenangkannya dengan mengatakan “Sungguh ini adalah perkara yang telah ditetapkan Allah untuk anak-anak prempuan keturunan Adam, maka selesaikanlah rangkaian ibadah haji yang harus diselesaikan selain Thawaf.” Aisyah berkata: “Dan (setelah itu) Rasulullah saw. menyembelih sapi untuk para istrinya.”

Dari cerita Aisyah Ra tersebut dapat mengajarkan kepada seluruh perempuan agar tidak perlu bersedih ketika mengalami menstruasi, karena hal ini sudahlah hukum Allah Swt. yang diberikan kepada setiap perempuan dan tentunya ada hikmah dan manfaat di baliknya. Dan di antara hikmah dan  manfaat adanya darah haid adalah:

Pertama. latihan bagi perempuan menghadapi cairan sperma yang menjijikkan. Karena ketika seorang perempuan menikah, maka ia harus siap menghadapi kotoran suaminya berupa cairan sperma. Sehingga bagi perempuan harus melatih dan membiasakan dirinya menghadapi dan membersihkan darahnya sendiri yakni darah haid sebelum ia akan menghadapi cairan yang lebih menjijikkan lagi yakni sperma.

Baca Juga:  Bolehkah Mengulang Hafalan Al-Quran saat Haid?

Kedua, melatih perempuan lebih rajin, tidak jijik dan cekatan. Karena setiap perempuan selain mengurus suami ia juga akan mengurus dan merawat anak-anaknya, membersihkan kotoran-kotorannya dan najis-najisnya. Oleh karena itu Allah Swt. memberikan ia latihan stimulasi berupa haid agar ia rajin, tidak merasa jijik dengan najis-najis, cekatan dalam merawat bayi serta mengerti cara mencuci yang baik.

Ketiga, makanan bagi janin di dalam rahim perempuan. Karena janin yang ada di dalam rahim seorang perempuan tidak dapat makan sebagaimana yang dimakan oleh anak di luar rahim. Dan tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya. Maka Allah Swt. telah menjadikan pada diri kaum perempuan proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dicerna.

Oleh karena itu, apabila seorang perempuan tidak sedang dalam keadaan hamil, maka darah yang seharusnya dicerna oleh janin itu akan keluar dan menjadi darah haid/ menstruasi. Sementara bagi ibu yang sedang hamil, maka jarang sekali akan mengeluarkan darah haid karena telah dicerna oleh sang janin di dalam kandungannya. Demikianlah sekelumit penjelasan pengertian, dalil al-Qur’an dan Hadis serta hikmah dan manfaat darah haid. Semoga bermanfaat. Amin. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat di situs BincangSyariah.Com

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat bagi Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Empat Hikmah Haid bagi Perempuan | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect