Ikuti Kami

Ibadah

Darah Keluar ketika Masa Suci belum Mencapai 15 Hari, Bagaimana Hukumnya?

masa suci nyeri haid

BincangMuslimah.Com – Pada pembahasan sebelumnya telah diterangkan bahwa batas minimal masa suci antara dua haid adalah 15 hari 15 malam. Lalu bagaimana jika masa suci belum mencapai 15 hari, tiba-tiba darah keluar lagi? Bagaimana status darah yang keluar lagi tersebut?

Bagi perempuan, haid bagaikan tamu yang datang tiap bulan.  Entah di awal bulan, pertengahan atau di akhir bulan tergantung adat kebiasaan masing-masing.

Terkait dengan keluarnya darah ketika masa suci belum mencapai 15 hari maka terdapat dua rincian jawaban.

Pertama. Apabila keluarnya darah tersebut setelah 15 hari terhitung dari hari pertama suci dari haid, maka darah tersebut bukan darah haid, tetapi darah istihadhah. Sebab masa tersebut adalah masa tidak boleh haid (bukan waktunya haid). Masa tidak boleh haid adalah mulai terhitung dari awal suci dari haid sampai dengan 15 hari. Jadi meskipun darah keluar tetap wajib melakukan shalat dengan cara shalatnya orang istihadhah (baca di sini).

Contoh: Seorang wanita haid dari tanggal 1 sampai 7, kemudian ia suci karena darah sudah terhenti. Lalu pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 dia keluar darah lagi. Maka darah yang keluar tersebut darah istihadhah karena berada pada masa tidak boleh haid. Di mana masa tidak boleh haid bagi wanita tersebut adalah dari tanggal 8 sampai 22 atau 15 hari 15 malam, alias batas minimal masa suci antara dua haid.

Jadi pada dasarnya wanita tersebut baru boleh haid lagi pada tanggal 23, tetapi berhubung sebelum tanggal 23 dia keluar darah, maka darah itu disebut darah istihadhah. Ia tetap wajib shalat dan puasa, karena wanita istihadhah sama dengan suci.

Baca Juga:  Pentingnya Pencegahan Gangguan Menstruasi

Jika darah yang keluar pada masa tidak boleh haid ini terus berlangsung sampai masa boleh haid (masa suci telah mencapai 15 hari), maka darah yang keluar pada masa tidak boleh haid adalah istihadhah. Sedangkan darah yang keluar pada masa boleh haid adalah darah haid jika memenuhi syarat-syaratnya.

Sehingga jika wanita (di dalam contoh di atas) mengeluarkan darah dari tanggal 16 sampai tanggal 25. Maka dari tanggal 16-22 adalah darah istihadhah karena masih berada pada masa suci atau tidak boleh haid, sedangkan 23-25 adalah darah haid, karena sudah memasuki masa boleh haid (jika memenuhi syarat-syaratnya).

Kedua. Apabila darah yang keluar lagi masih dalam lingkup 15 hari 15 malam atau batas maksimal haid, maka darah tersebut dihukumi haid. Dan seluruh darah dan masa terhentinya darah yang menjadi pemisah juga termasuk haid. Sedangkan bila darah terus keluar sampai melebihi 15 hari, maka termasuk masalah istihadah.

Contoh: Seorang wanita haid dari tanggal 1 sampai 7, kemudian darah keluar lagi tanggal 12 sampai 15. Maka darah yang keluar kedua kalinya tersebut dihukumi haid, karena masih berada pada masa batas maksimal haid, yakni 15 hari 15 malam. Jadi, mulai dari tanggal 1 sampai 15 seluruhnya dihukumi haid termasuk masa yang menjadi pemisah. Sehingga jika hal ini terjadi pada bulan puasa, maka wanita tersebut wajib mengqadha’ puasanya mulai dari tanggal 1 sampai 15.

Sementara jika wanita tersebut masih mengeluarkan darah setelah tanggal 15, misalnya darah keluar sampai tanggal 17, maka darah yang keluar melebihi batas maksimal haid dihukumi istihadhah. Sehingga wanita tersebut haid 15 hari dan istihadhah 2 hari.

Demikianlah pembahasan tentang masa suci yang belum sampai 15 hari sudah keluar darah lagi. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Sujud Syukur saat Haid?

*Artikel ini pertama kali diterbitkan BincangSyariah.ComBincangSyariah.Com

Rekomendasi

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bolehkah Perempuan Istihadhah Membaca Al-Qur'an Digital? Bolehkah Perempuan Istihadhah Membaca Al-Qur'an Digital?

Bolehkah Perempuan Istihadhah Membaca Al-Qur’an Digital?

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid? Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya! Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect