Ikuti Kami

Ibadah

Darah Keluar ketika Masa Suci belum Mencapai 15 Hari, Bagaimana Hukumnya?

masa suci nyeri haid

BincangMuslimah.Com – Pada pembahasan sebelumnya telah diterangkan bahwa batas minimal masa suci antara dua haid adalah 15 hari 15 malam. Lalu bagaimana jika masa suci belum mencapai 15 hari, tiba-tiba darah keluar lagi? Bagaimana status darah yang keluar lagi tersebut?

Bagi perempuan, haid bagaikan tamu yang datang tiap bulan.  Entah di awal bulan, pertengahan atau di akhir bulan tergantung adat kebiasaan masing-masing.

Terkait dengan keluarnya darah ketika masa suci belum mencapai 15 hari maka terdapat dua rincian jawaban.

Pertama. Apabila keluarnya darah tersebut setelah 15 hari terhitung dari hari pertama suci dari haid, maka darah tersebut bukan darah haid, tetapi darah istihadhah. Sebab masa tersebut adalah masa tidak boleh haid (bukan waktunya haid). Masa tidak boleh haid adalah mulai terhitung dari awal suci dari haid sampai dengan 15 hari. Jadi meskipun darah keluar tetap wajib melakukan shalat dengan cara shalatnya orang istihadhah (baca di sini).

Contoh: Seorang wanita haid dari tanggal 1 sampai 7, kemudian ia suci karena darah sudah terhenti. Lalu pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 dia keluar darah lagi. Maka darah yang keluar tersebut darah istihadhah karena berada pada masa tidak boleh haid. Di mana masa tidak boleh haid bagi wanita tersebut adalah dari tanggal 8 sampai 22 atau 15 hari 15 malam, alias batas minimal masa suci antara dua haid.

Jadi pada dasarnya wanita tersebut baru boleh haid lagi pada tanggal 23, tetapi berhubung sebelum tanggal 23 dia keluar darah, maka darah itu disebut darah istihadhah. Ia tetap wajib shalat dan puasa, karena wanita istihadhah sama dengan suci.

Baca Juga:  Fiqih Perempuan : Bagaimana Cara Mensucikan Pakaian yang Terkena Darah Haid?

Jika darah yang keluar pada masa tidak boleh haid ini terus berlangsung sampai masa boleh haid (masa suci telah mencapai 15 hari), maka darah yang keluar pada masa tidak boleh haid adalah istihadhah. Sedangkan darah yang keluar pada masa boleh haid adalah darah haid jika memenuhi syarat-syaratnya.

Sehingga jika wanita (di dalam contoh di atas) mengeluarkan darah dari tanggal 16 sampai tanggal 25. Maka dari tanggal 16-22 adalah darah istihadhah karena masih berada pada masa suci atau tidak boleh haid, sedangkan 23-25 adalah darah haid, karena sudah memasuki masa boleh haid (jika memenuhi syarat-syaratnya).

Kedua. Apabila darah yang keluar lagi masih dalam lingkup 15 hari 15 malam atau batas maksimal haid, maka darah tersebut dihukumi haid. Dan seluruh darah dan masa terhentinya darah yang menjadi pemisah juga termasuk haid. Sedangkan bila darah terus keluar sampai melebihi 15 hari, maka termasuk masalah istihadah.

Contoh: Seorang wanita haid dari tanggal 1 sampai 7, kemudian darah keluar lagi tanggal 12 sampai 15. Maka darah yang keluar kedua kalinya tersebut dihukumi haid, karena masih berada pada masa batas maksimal haid, yakni 15 hari 15 malam. Jadi, mulai dari tanggal 1 sampai 15 seluruhnya dihukumi haid termasuk masa yang menjadi pemisah. Sehingga jika hal ini terjadi pada bulan puasa, maka wanita tersebut wajib mengqadha’ puasanya mulai dari tanggal 1 sampai 15.

Sementara jika wanita tersebut masih mengeluarkan darah setelah tanggal 15, misalnya darah keluar sampai tanggal 17, maka darah yang keluar melebihi batas maksimal haid dihukumi istihadhah. Sehingga wanita tersebut haid 15 hari dan istihadhah 2 hari.

Demikianlah pembahasan tentang masa suci yang belum sampai 15 hari sudah keluar darah lagi. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Baca Juga:  Zikir yang Diajarkan Rasul pada Juwairiyah Istrinya

*Artikel ini pertama kali diterbitkan BincangSyariah.ComBincangSyariah.Com

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

4 Comments

  1. Pingback: Darah Keluar ketika Masa Suci belum Mencapai 15 Hari | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Bagaimana Sikap Romantis Rasulullah kepada Aisyah

Keluarga

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Kajian

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect