Ikuti Kami

Muslimah Daily

Memotong Kuku dan Rambut saat Haid, Bolehkah?

BincangMuslimah.Com – Adakalanya perempuan yang sedang haid ingin memotong kuku dan rambut, apakah boleh? Atau harus menunggu hingga selesai bersuci?

Perlu diketahui, perempuan yang sedang haid berarti sedang dalam keadaan hadas besar. Oleh karenanya, setelah suci ia harus mandi besar untuk menghilangkan hadas pada dirinya.

Namun perkara boleh memotong kuku dan rambut saat haid masih diperselisihan oleh para ulama, dikarenakan ada pendapat yang mengatakan bahwa anggota badan akan kembali pada pemiliknya di akhirat kelak, apabila ia memotongnya maka anggota badannya akan kembali dalam keadaan tidak suci.

Namun tidak ada ayat al-Qur’an dan hadis yang secara jelas melarang perempuan yang sedang haid untuk memotong rambut dan kuku. Bahkan Rasulullah Saw memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambutnya ketika haid, padahal rambut mudah rontok ketika disisir.

Aisyah bercerita bahwa ia sampai ke Makkah dalam keadaan haid, ia pun tidak thawaf di Ka’bah, tidak pula sa’i di shafa dan marwah, maka ia pun mengadukannya kepada Rasulullah Saw, beliau bersabda “Lepaskanlah ikatan rambutmu, menyisirlah, bertalbiyahlah dengan haji dan tinggalkan umrah”.

Adapun Syekh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Fatawa al-Kubro mengatakan

وَمَا أَعْلَمُ عَلَى كَرَاهِيَةِ إزَالَةِ شَعْرِ الْجُنُبِ وَظُفُرِهِ دَلِيلًا شَرْعِيًّا، بَلْ قَدْ «قَالَ النَّبِيُّ لِلَّذِي أَسْلَمَ: أَلْقِ عَنْك شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ» . فَأَمَرَ الَّذِي أَسْلَمَ أَنْ يَغْتَسِلَ، وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِتَأْخِيرِ الِاخْتِتَانِ، وَإِزَالَةِ الشَّعْرِ عَنْ الِاغْتِسَالِ، فَإِطْلَاقُ كَلَامِهِ يَقْتَضِي جَوَازَ الْأَمْرَيْنِ، وَكَذَلِكَ تُؤْمَرُ الْحَائِضُ بِالِامْتِشَاطِ فِي غُسْلِهَا مَعَ أَنَّ الِامْتِشَاطَ يَذْهَبُ بِبَعْضِ الشَّعْرِ

Aku tidak mengetahui adanya dalil syariat yang memakruhkan untuk memotong rambut atau kuku bagi orang yang junub. Bahkan Nabi Saw memerintahkan orang yang masuk Islam “Hilangkanlah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah”. Beliau memerintahkan orang yang masuk Islam untuk mandi dan tidak memerintahkan agar memotong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Maka perkataan beliau ini menunjukkan kebolehan dua perkara (memotong sebelum mandi atau sesudahnya). Dan orang yang haid diperintahkan untuk menyisir rambutnya padahal menyisir dapat membuat rambutnya rontok.

Baca Juga:  Benarkah Mukena Warna Warni Tidak Syar'i?

Selain itu, Syekh Ibnu Taimiyah juga menyandarkan pendapatnya pada hadis “Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis”. Maka, anggota badan seorang mukmin tidak bisa dikatakan najis.

Sedangkan Syekh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi dalam kitab Nihayatuz zain mengatakan:

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

Barangsiapa diwajibkan mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, baik darah, rambut, ataupun kuku hingga ia mandi, karena setiap anggota badannya akan kembali padanya di akhirat kelak, Apabila ia menghilangkannya sebelum mandi, maka anggota badan yang belum disucikan akan kembali kepadanya dalam keadaan hadas besar (belum disucikan)

Perkataan Syekh Muhammad bin Umar juga dikuatkan dengan pendapat Imam al-Ghozali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, juga Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz dalam kitab Fathul Muin:

وينبغي أن لا يزيلوا قبل الغسل شعرا أو ظفرا وكذا دما لان ذلك يرد في الآخرة جنبا

Sebaiknya sebelum mandi jangan membuang rambut, kuku, dan juga darah. karena sesungguhnya semua itu kelak di akhirat akan dikembalikan masih dalam keadaan junub.

Namun apabila terlanjur memotong kuku saat haid, maka yang wajib dibasuh adalah tempat (bekas) anggota yang dipotong bukan potongan dari anggota itu (lihat Uyunul masail lin nisa, Lirboyo : Lajnah Bahtsul Masail Madrasah Bidayatul Mubtadi’in, 2003, cet 3, hal 36)

Memotong rambut dan kuku saat haid merupakan perkara yang masih diperselisihkan. Maka, seorang perempuan diperbolehkan memotongnya saat haid karena tidak ada larangan secara mutlak.

Namun untuk lebih berhati-hati, sebaiknya ia memotong rambut atau kukunya sebelum atau sesudah haid, terlebih bagi perempuan yang sudah mengetahui jadwal haidnya (yang teratur), ia bisa mempersiapkannya lebih dulu dengan memotongnya sebelum masa haidnya tiba.

Baca Juga:  Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

*Artikel ini pernah dimuat di Islami.co

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Penulis adalah anggota redaksi BincangMuslimah. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

3 Komentar

3 Comments

  1. Pingback: Memotong Kuku dan Rambut saat Haid, Bolehkah? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect