BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum wr wb. Hai Sahabat Bincang Muslimah..
Dalam prakteknya, thaharah bisa dilakukan dengan menggunakan beberapa alat, seperti air, tanah dan lain-lain. Adapun air-air yang boleh digunakan hanya ada 7 macam air, yaitu air langit, air laut, air sungai, air telaga, air mata air, air salju, dan air embun.
Dengan ketujuh macam air tersebut, thaharah yang dilakukan sah menurut hukum fiqh. Dalam beberapa kitab fiqh klasik, ketujuh macam air tersebut dihimpun dengan ungkapan :
ما نزل من السماء ونبع من الأرض
Maksudnya, air yang boleh digunakan untuk bersuci ialah air yang turun dari langit dan memancar dari bumi.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak langsung penjelasannya Ustadzah Izza Farhatin Ilmi bersama dengan Ka Ulfa Fauziyah, semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum wr wb.