BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum. Hai, Sahabat Bincang Muslimah, Pernah tidak mendengar bahwa seorang perempuan yang sedang dalam keadaan Haid/ menstruasi dilarang keramas dan potong kuku?
Katanya, pelarangan tersebut mengarah pada keberhati-hatian terhadap dibangkitkannya anggota badan yang terpisah di hari kiamat kelak, dimana dalam hal ini adalah kuku dan rambut yang rontok.
Namun, apakah pelarangan keramas dan pemotongan kuku saat haid adalah mutlak?
Di video kali ini, ustazah Qurrota A’yuni dan ustazah Ulfah Fauziyah akan membahas tentang boleh atau tidaknya keramas dan potong kuku bagi seorang perempuan saat haid/ menstruasi sesuai dengan ketentuan sunnah Nabi SAW.
Obrolan dalam video ini bersumber dari kitab I’anatun Nisa’ karya Muhammad bin Abdul Qadir dan Risalatul Mahidh karya KH. Muhammad Ardhani bin Ahmad.
Tonton sampai selesai ya. Jika Anda merasa video ini bermanfaat, jangan lupa subscribe! Agar kami semakin semangat dan konsisten membuat video-video keislaman khususnya tentang fikih perempuan.
Wassalamu’alaikum