BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum, ustazah. Perkenalkan saya AFW, saya ingin bertanya, bagaimana hukum seorang anak menolak perjodohan yang dilakukan oleh orang tua? Apakah hal tersebut termasuk tindakan durhaka? Terima kasih.
Jawaban
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Mengenai persoalan perjodohan, pada dasarnya orang tua memang boleh menjodohkan anaknya. Namun, dalam Islam memberikan anjuran bagi orang tua untuk meminta izin dan persetujuan terlebih dahulu dari anak yang bersangkutan.
Perlu diketahui bahwa penolakan seorang anak terhadap perjodohan orang tuanya tidak dikategorikan sebagai sikap durhaka dan dosa. Tetapi dengan catatan penting: penolakan tersebut harus dengan cara dan ucapan dan tindakan yang bijak sehingga tidak menyakiti hati serta perasaan orang tua.
Hal ini berdasarkan pada sebuah riwayat dari sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ، فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Telah datang seorang gadis muda terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia mengadu bahwa ayahnya telah menikahkanya dengan laki-laki yang tidak ia cintai, maka Rasulullah SAW memberikan pilihan kepadanya (untuk melanjutkan pernikahan atau berpisah).” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadis tersebut, Rasulullah SAW memberikan hak kepada anak perempuan untuk menentukan pilihan hidupnya. Apalagi saat ia merasa tidak cocok dengan calon yang dipilihkan.
Orang Tua Tidak Boleh Memaksa Perjodohan Anak
Selain itu, Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dalam kitab al-Majmu’ah al-Kamilah li Muallafat memaparkan bahwa orang tua tidak boleh memaksa anak perempuan untuk menikah, meskipun orang tua tersebut rida dengan kualitas agama dari lelaki yang menjodohinya.
وَلَا يَجُوزُ لِلْوَالِدِ إِلْزَامُ ابْنَتِهِ النِّكَاحَ بِمَنْ لَا تُرِيدُهُ، وَذَلِكَ إِلَى حَدٍّ كَبِيرٍ، وَإِنْ كَانَ الوالدانِ رَاضِيَانِ بِحَالِهِ دِيناً.
“Dan tidak boleh bagi orang tua (ayah atau ibu) untuk memaksa anak perempuan mereka menikah dengan orang yang tidak dia inginkan, meskipun kedua orang tua tersebut rida dengan keadaan agamanya.”
Kesimpulannya, seorang anak memiliki hak untuk menolak perjodohan jika merasa tidak sesuai. Penolakan ini bukan merupakan bentuk kedurhakaan selama menyampaikannya dengan adab yang baik. Islam sangat menghargai keridhaan kedua belah pihak dalam membangun rumah tangga agar tercipta keluarga yang sakinah.
