Ikuti Kami

Tanya Ustazah

Tanya Ustazah: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online?

Tanya Ustazah: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online?
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum Ustazah. Perkenalkan saya Fathur, ustazah saya ingin bertanya. Di era digital ini, banyak platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online melalui mobile banking atau ATM atau platform lainnya. Bagaimana sebenarnya hukum membayar zakat secara online tersebut menurut pandangan Islam? Terima kasih.

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Membayar zakat fitrah melalui saluran digital seperti mobile banking, ATM, atau platform online lainnya hukumnya adalah boleh dan sah. Hal ini Merujuk pada dua alasan utama sebagai berikut:

Niat sebagai Syarat Sah Utama

Syarat sah pembayaran zakat adalah adanya niat, meskipun pemberi zakat tidak memberitahukan secara lisan kepada penerima bahwa dana tersebut adalah zakat fitrah. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:

يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ

“Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu adalah zakat. Karena yang menjadi ukuran adalah niat pemiliknya.”

Kaidah ini menegaskan bahwa sah atau tidaknya zakat tidak bergantung pada pengetahuan penerima, melainkan pada niat orang yang mengeluarkannya. Dalam ibadah maliyah khususnya zakat, niat merupakan rukun yang wajib ada pada muzakki, sementara mustahiq tidak terkena kewajiban mengetahui status harta yang ia terima sebagai zakat.

Tidak ada Syarat Ijab dan Qabul secara Lisan

Dalam zakat, tidak disyaratkan adanya ucapan ijab dan qabul (serah terima) secara formal. Poin terpenting adalah terjadinya perpindahan kepemilikan harta zakat kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui amil zakat. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib:

لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ

Baca Juga:  Hadis Puasa Bulan Rajab termasuk Hadis Maudhu’?

“Tidak disyaratkan lafal ijab dan Kabul pada saat memberi hadiah dan sedekah (zakat). Cukup dengan serah terima dan perpindahan kepemilikan.”

Dari penjelasan di atas, dapat kita disimpulkan bahwa pembayaran zakat secara online tetap dianggap sah. Hal ini karena esensi zakat adalah sampainya harta tersebut kepada yang berhak dengan niat dari muzaki (pemberi zakat), tanpa harus bertatap muka atau mengucapkan lafal serah terima secara langsung. Semoga bermanfaat.

Penjawab: Umi Barokah

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect