Ikuti Kami

Kajian

Bayar Zakat Melalui Amil atau Langsung ke Tetangga yang Miskin?

zakat amil tetangga miskin

BincangMuslimah.Com – Sebagai seorang muslim, di setiap bulan Ramadan kita diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Setelah menjalankan ibadah puasa sebulan penuh, kita menunaikan ibadah zakat fitrah sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat sehat, harta, dan lain-lain sehingga mampu menuntaskan ibadah puasa.

Dari sekian banyak pembahasan tata cara membayar zakat, ternyata kadang kala kita masih bingung soal kepada siapa zakat kita serahkan. Apakah kita berikan melalui amil zakat atau langsung ke tetangga yang miskin?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu amil. Di dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60, Allah Swt. menyebut amil sebagai salah satu kelompok yang berhak menerima zakat. Ayat tersebut berbunyi,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Para ulama fikih berbeda pendapat soal definisi amil zakat. Pertama, Hanafiyah yebut amil zakat sebagai orang-orang yang ditunjuk pemerintah (pihak berwenang) untuk mengumpulkan zakat masyarakat muslim. 

Sedangkan menurut mayoritas ulama fikih, amil zakat adalah mereka yang mengumpulkan zakat sekaligus membagikannya kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. 

Mungkin kita sempat bertanya-tanya, mengapa seorang amil zakat juga berhak menerima zakat? Jika coba kita renungkan, sebenarnya tugas seorang amil zakat yang tidak lah mudah. 

Mereka mengumpulkan atau bahkan menarik zakat dari orang-orang yang memenuhi syarat wajib zakat. Kemudian menghimpun data siapa saja kah orang-orang yang berhak mendapatkan zakat di berbagai daerah hingga tidak ada yang terlewat. Lalu mendistribusikan zakat yang terkumpul kepada para penerimanya secara rata. Oleh karena tugas beratnya tersebut, seorang amil mendapat zakat sebagai imbalan atas apa yang telah dikerjakannya.

Baca Juga:  Tata Cara Puasa Syawal Lengkap dengan Niatnya

Di zaman Nabi Muhammad saw., seluruh urusan zakat umat muslim dikelola oleh amil zakat yang saat itu  terdapat lembaga bernama “Baitul Mal”.  Nabi Muhammad saw. mengirim utusan-utusannya ke berbagai daerah untuk menarik zakat dari orang-orang yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Kemudian orang-orang Baitul Mal lah yang mendistribusikan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. 

Tidak hanya di zaman Nabi Muhammad saw., cara pengelolaan demikian juga dilanjutkan di era Khalifah Abu Bakar r.a. dan Umar bin Khattab r.a. Para Sahabat sepakat bahwa seorang pemimpin wajib menarik zakat warganya yang muslim. Sebab kewajiban zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim.

Mengaca pada praktek zakat di zaman Nabi Muhammad saw. dan Sahabat, maka membayarkan zakat lewat amil lebih dianjurkan dari pada menyerahkan langsung kepada mustahik (orang yang menerima zakat). Selain sebagai bentuk meneladani Nabi Muhammad saw., membayar zakat lewat amil juga lebih praktis dan lebih terjamin tepat sasaran dalam penyalurannya.

Harus diakui bahwa pada umumnya masyarakat muslim tidak memiliki informasi yang cukup mengenai calon penerima zakat. Sehingga sangat mungkin terjadi jika akhirnya penerima zakat tersebut ternyata belum memenuhi syarat sebagai penerima zakat. 

Dengan membayarkan zakat melalui amil, kita bisa menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung dengan para muzakki (pembayar zakat). Serta mencegah  timbulnya sifat riya’ atau pamer seorang muzakki saat memberikan zakat secara langsung.

Itulah hal-hal yang menjadi alasan mengapa membayar zakat melalui amil lebih diutamakan dari pada menyerahkan langsung kepada tetangga atau orang yang fakir miskin. Meskipun hukum memberikan zakat secara langsung kepada penerimanya juga boleh-boleh saja.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect