Ikuti Kami

Kajian

Heboh CrossHijaber; Ini Komentar Ketua PBNU

BincangMuslimah.Com – Beberapa hari terakhir warganet dihebohkan dengan fenomena crosshijaber, yaitu laki-laki yang memakai hijab syar’i. Aksi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan  kalangan muslimah sebab mereka berani memasuki area tempat shalat dan tempat wudhu serta toilet khusus muslimah yang disediakan di masjid.

Istilah crosshijaber diambil dari crossdressing, di mana pria mengenakan gaun wanita dan tampil dengan makeup. Dalam kasus crosshijaber, pelaku senang berbusana hijab syar’i dan bercadar. Crosshijaber jadi sensasi setelah akun Twitter @lnfinityslut mengunggah thread tentang keberadaan komunitas tersebut.

Menurut Ketua PBNU, KH Abdul Manan Gani menyebutkan bahwa perlakuan tersebut menyimpang baik dalam pandangan budaya apalagi dalam ajaran syariat Islam, terutama menurut pandangan ilmu fiqih.

“Ya menyimpang ajaran fikih, maksudnya apa datang ke masjid ditutupi pakai hijab. Ini diluar ajaran islam,” kata KH. Abdul Manan sebagaimana dilansir Detik.Com, pada Senin (14/10/19).

Jika saat masuk masjid dengan berpakaian hijab syar’i maksudnya untuk menunaikan ibadah shalat, jelas KH. Abdul Manan, maka hal itu menyalahi syariat sebab dalam ilmu fiqih dijelaskan bahwa laki-laki harus membuka jidat dan muka dalam shalat agar sah.

“Dalam ajaran Islam, seorang pria tidak boleh memakai hijab. Itu sudah menyalahi budaya, kalau salat ditutupi mau apa? laki-laki jidat harus dibuka,” ujarnya.

Selain itu, Kiai senior NU tersebut mempertanyakan maksud dan tujuan komunitas crosshijaber tersebut. Ketidak jelasan aksi tersebut menimbulkan teror dan kekhawatiran khususnya bagi kalangan muslimah.

“Ya baru dengar ini, apalagi marak apa maksudnya? Mau teror atau mau apa? Laki-laki pakai hijab ini saya baru denger. Laki menutup hijab warna hitam ya, kemudian apa maksudnya? Namanya apa? Apa tujuannya itu? Harus tahu identitasnya kan,” jelas dia.

Baca Juga:  Doa yang Bisa Dibaca Saat Minum Air Zamzam

Berdasarkan pantauan sementara, saat ini sejumlah akun crosshijaber sudah dikunci dan tidak ada foto profilnya. Aksi crosshijaber ini dinilai meresahkan, khususnya bagi para wanita. Jika gerakan crosshijaber ini merupakan gerakan hijrah, tentu merupakan hijrah yang salah kaprah. Sebab hijrah yang sesungguhnya dan dianjurkan dalam syariat tidak demikan. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect