Ikuti Kami

Muslimah Talk

Tidak Ada Penyelesaian ‘Jalan Damai’ pada Kasus Perundungan dan Kekerasan Seksual

kekerasan ketimpangan relasi seksual

BincangMuslimah.Com – Mungkin belum pudar dalam ingatan kasus perundungan seorang anak berusia 11 tahun di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat. Perilaku bully yang korban terima tidak hanya berupa fisik namun juga mental. Namun justru beberapa pihak menginginkan untuk menempuh jalan damai dalam kasus perundungan ini.

Kronologi singkat untuk menyegarkan ingatan, peristiwa perundungan bermula ketika korban dipaksa untuk bersetubuh dengan kucing. Sembari melepaskan pakaian korban, aksi ini direkam dan kemudian disebarkan antar Whatsapp.

Video tersebut beredar di tempat ia tinggal, kemudian ramai ditemukan di media sosial. Korban merasa malu dan berakhir pada depresi yang teramat berat. Tidak ingin makan hingga mengurung diri di dalam kamar. 

Tubuh korban pun mulai melemah hingga jatuh sakit. Ia juga sempat dibawa ke rumah sakit. Selama perawatan ia sempat mengalami penurunan kesadaran. Hingga akhirnya, nyawa korban tidak tertolong. 

Kabar mengatakan jika kasus ini masih dalam tindak lanjut. Namun, sembari mengusut kasus ini, keluar sebuah statement  yang menurut penulis, kurang menyenangkan. 

Pernyataan yang kurang berkenan menurut penulis ini muncul dari  Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Dilansir dari Republika.com, Uu disebutkan telah bertatap muka dengan keluarga korban. 

Dari pertemuan tersebut, Uu memberikan penilaian jika keluarga korban memiliki ‘niat baik’ karena tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Uu pun berharap penanganan kasus ini tidak mengarah ke Meja Hijau. 

Menurutnya peristiwa yang terjadi dilakoni oleh anak kecil. Keluarga korban sudah memaafkan, jadi menurutnya tidak harus diusut ke ranah hukum. Uu menambahkan kalau Indonesia adalah negara Pancasila. Sehingga musyawarah lebih diutamakan dalam penyelesaian kasus ini. 

Secara pribadi, ia ingin kasus ini disetop. Masih di kanal berita yang sama, pernyataan Uu jauh berbeda dengan sebelumnya. Ia mengecam tindakan tersebut dan mendorong pihak berwajib untuk mengusut kasus ini. Memberikan sanksi agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi orang lain. 

Baca Juga:  Kekerasan Berbasis Gender Meningkat; Masyarakat Harus Tingkatkan Kepedulian

Jalan Damai Bukan Solusi

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Wagub Gubernur Jawa Barat ini banyak menuai kontroversi dari publik. Banyak yang menyayangkan karena kasus perundungan ini terhitung bukanlah sesuatu yang sepele. Bahkan berakhir dengan hilangnya nyawa seorang anak. 

Meskipun jika benar, seperti halnya yang disampaikan oleh media di atas, keluar korban sendiri yang meminta jalan damai, permintaan ini perlu dipertimbangkan lagi. Bully, adalah fenomena gunung es yang terus terjadi. Jarang terekspos oleh masyarakat, namun kasus di lapangan sangatlah banyak. 

Jika terjadi temuan kasus, pengusutan kasus sering berakhir dengan ‘jalan damai’. Tanpa ada sanksi atau memberikan pendampingan untuk pemulihan korban. Siapa sangka, selain fisik, bullying dan kekerasan seksual bisa memberikan dampak yang luar biasa. 

Korban meninggal di Tasikmalaya merupakan bukti nyata. Tiadanya sanksi dan berakhir dengan ‘jalan damai’ tadi membuat kasus bully terus terjadi. Tidak ada penerapan hukum yang tegas membuat pelaku tidak jera. 

Sayangnya, ketika anak mengadu dan menceritakan pada orang dewasa, sering dianggap sebagai hal yang biasa. Normal dan sudah sewajarnya. Tindakan yang dilakukan adalah bentuk pertemanan dan sebagai bentuk bercanda. 

Penulis sendiri memiliki pengalaman mendapatkan perundungan di bangku sekolah dasar. Secara tidak langsung, dampak dari perundungan ini cukup memengaruhi pada kehidupan profesionalitas. Pelaku pernah menghubungi dan ketika dikonfirmasi, merasa tidak melakukan tindakan yang salah. 

Dan apa yang dilakukan merupakan canda yang tidak boleh dianggap serius. Ada yang aneh dengan negara kita. Korban yang mendapatkan intimidasi diharapkan untuk memaklumi perbuatan tersebut. Bahkan diminta untuk tidak mengusut ke ranah hukum karena hanya bersifat ‘bercanda.’

Setidaknya ada tiga peran yang dibutuhkan untuk memberantas perundungan, demi memutuskan rantai setan ini. pertama, pemerintah perlu tegas menindak pelaku. Jika memang belum ada regulasi yang tepat karena masih di bawah umur, bisa dilakukan penyesuaian. Sanksi dibutuhkan untuk membentuk rasa jera. 

Baca Juga:  Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

Kedua, masyarakat dan orangtua. Masyarakat dan orangtua perlu mempunya literasi terkait bullying. Banyak yang tidak tahu jika anak-anak mereka adalah pelaku atau korban. Jika masyarakat, orang tua khususnya telah memiliki pemahaman terkait ini, setidaknya sudah ada pengawasan dari pihak internal. 

Di sisi lain, orang tua yang telah mempunyai pemahaman mumpuni diharapkan bisa memberikan pengajaran pada anak. Jika tindak bullying tidak boleh dilakukan. Dan bangun komunikasi interaktif, sehingga anak lebih terbuka. Kalau ada kejadian yang tidak menyenangkan terjadi pada lingkungan pertemanan. 

Terakhir, rasanya perlu untuk menyediakan institusi atau ruang khusus sebagai tempat aman untuk anak atau pelajar yang mendapatkan perilaku bullying. Perlu adanya fasilitas aduan, kalau anak mendapatkan intimidasi verbal dan non verbal. Lalu langkah selanjutnya ada pendampingan korban, disesuaikan dampak yang dirasakan. 

Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika ‘jalan damai’ bukan lah bentuk dari penyelesaian masalah. Tindak perundungan harus diselesaikan. Karena telah menjadi masalah panjang yang belum juga menemukan titik akhir. Perlu ada ketegasan dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat. 

Rekomendasi

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect