BincangMuslimah.Com – Mungkin belum pudar dalam ingatan kasus perundungan seorang anak berusia 11 tahun di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat. Perilaku bully yang korban terima tidak hanya berupa fisik namun juga mental. Namun justru beberapa pihak menginginkan untuk menempuh jalan damai dalam kasus perundungan ini.
Kronologi singkat untuk menyegarkan ingatan, peristiwa perundungan bermula ketika korban dipaksa untuk bersetubuh dengan kucing. Sembari melepaskan pakaian korban, aksi ini direkam dan kemudian disebarkan antar Whatsapp.
Video tersebut beredar di tempat ia tinggal, kemudian ramai ditemukan di media sosial. Korban merasa malu dan berakhir pada depresi yang teramat berat. Tidak ingin makan hingga mengurung diri di dalam kamar.
Tubuh korban pun mulai melemah hingga jatuh sakit. Ia juga sempat dibawa ke rumah sakit. Selama perawatan ia sempat mengalami penurunan kesadaran. Hingga akhirnya, nyawa korban tidak tertolong.
Kabar mengatakan jika kasus ini masih dalam tindak lanjut. Namun, sembari mengusut kasus ini, keluar sebuah statement yang menurut penulis, kurang menyenangkan.
Pernyataan yang kurang berkenan menurut penulis ini muncul dari Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Dilansir dari Republika.com, Uu disebutkan telah bertatap muka dengan keluarga korban.
Dari pertemuan tersebut, Uu memberikan penilaian jika keluarga korban memiliki ‘niat baik’ karena tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Uu pun berharap penanganan kasus ini tidak mengarah ke Meja Hijau.
Menurutnya peristiwa yang terjadi dilakoni oleh anak kecil. Keluarga korban sudah memaafkan, jadi menurutnya tidak harus diusut ke ranah hukum. Uu menambahkan kalau Indonesia adalah negara Pancasila. Sehingga musyawarah lebih diutamakan dalam penyelesaian kasus ini.
Secara pribadi, ia ingin kasus ini disetop. Masih di kanal berita yang sama, pernyataan Uu jauh berbeda dengan sebelumnya. Ia mengecam tindakan tersebut dan mendorong pihak berwajib untuk mengusut kasus ini. Memberikan sanksi agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi orang lain.
Jalan Damai Bukan Solusi
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Wagub Gubernur Jawa Barat ini banyak menuai kontroversi dari publik. Banyak yang menyayangkan karena kasus perundungan ini terhitung bukanlah sesuatu yang sepele. Bahkan berakhir dengan hilangnya nyawa seorang anak.
Meskipun jika benar, seperti halnya yang disampaikan oleh media di atas, keluar korban sendiri yang meminta jalan damai, permintaan ini perlu dipertimbangkan lagi. Bully, adalah fenomena gunung es yang terus terjadi. Jarang terekspos oleh masyarakat, namun kasus di lapangan sangatlah banyak.
Jika terjadi temuan kasus, pengusutan kasus sering berakhir dengan ‘jalan damai’. Tanpa ada sanksi atau memberikan pendampingan untuk pemulihan korban. Siapa sangka, selain fisik, bullying dan kekerasan seksual bisa memberikan dampak yang luar biasa.
Korban meninggal di Tasikmalaya merupakan bukti nyata. Tiadanya sanksi dan berakhir dengan ‘jalan damai’ tadi membuat kasus bully terus terjadi. Tidak ada penerapan hukum yang tegas membuat pelaku tidak jera.
Sayangnya, ketika anak mengadu dan menceritakan pada orang dewasa, sering dianggap sebagai hal yang biasa. Normal dan sudah sewajarnya. Tindakan yang dilakukan adalah bentuk pertemanan dan sebagai bentuk bercanda.
Penulis sendiri memiliki pengalaman mendapatkan perundungan di bangku sekolah dasar. Secara tidak langsung, dampak dari perundungan ini cukup memengaruhi pada kehidupan profesionalitas. Pelaku pernah menghubungi dan ketika dikonfirmasi, merasa tidak melakukan tindakan yang salah.
Dan apa yang dilakukan merupakan canda yang tidak boleh dianggap serius. Ada yang aneh dengan negara kita. Korban yang mendapatkan intimidasi diharapkan untuk memaklumi perbuatan tersebut. Bahkan diminta untuk tidak mengusut ke ranah hukum karena hanya bersifat ‘bercanda.’
Setidaknya ada tiga peran yang dibutuhkan untuk memberantas perundungan, demi memutuskan rantai setan ini. pertama, pemerintah perlu tegas menindak pelaku. Jika memang belum ada regulasi yang tepat karena masih di bawah umur, bisa dilakukan penyesuaian. Sanksi dibutuhkan untuk membentuk rasa jera.
Kedua, masyarakat dan orangtua. Masyarakat dan orangtua perlu mempunya literasi terkait bullying. Banyak yang tidak tahu jika anak-anak mereka adalah pelaku atau korban. Jika masyarakat, orang tua khususnya telah memiliki pemahaman terkait ini, setidaknya sudah ada pengawasan dari pihak internal.
Di sisi lain, orang tua yang telah mempunyai pemahaman mumpuni diharapkan bisa memberikan pengajaran pada anak. Jika tindak bullying tidak boleh dilakukan. Dan bangun komunikasi interaktif, sehingga anak lebih terbuka. Kalau ada kejadian yang tidak menyenangkan terjadi pada lingkungan pertemanan.
Terakhir, rasanya perlu untuk menyediakan institusi atau ruang khusus sebagai tempat aman untuk anak atau pelajar yang mendapatkan perilaku bullying. Perlu adanya fasilitas aduan, kalau anak mendapatkan intimidasi verbal dan non verbal. Lalu langkah selanjutnya ada pendampingan korban, disesuaikan dampak yang dirasakan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika ‘jalan damai’ bukan lah bentuk dari penyelesaian masalah. Tindak perundungan harus diselesaikan. Karena telah menjadi masalah panjang yang belum juga menemukan titik akhir. Perlu ada ketegasan dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat.
3 Comments