Ikuti Kami

Muslimah Talk

Problematika ‘Hijab Paskibraka’: Kepatuhan Beragama dan Kesetiaan terhadap Tanah Air

Hijab Paskibraka
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

BincangMuslimah.Com – Isu larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri sedang menghiasi jagat berita Indonesia di hari berharganya, hari kemerdekaan. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seketika menjadi center of attention khalayak Indonesia setelah merilis kebijakan perihal aturan “keseragaman” pada Paskibraka.

Cuitan ramai masyarakat Indonesia menyayangkan adanya pelarangan hijab bagi Paskibraka putri karena dinilai kontradiktif dengan nilai Pancasila.

Terlebih lagi, datangnya polemik ini mengarah kepada kebebasan beragama dan isu perempuan. Tak dapat dipungkiri, problematika perihal ‘hijab perempuan’ seperti saat ini seakan selalu menjadi sentimen negatif hingga berakibat pada sosial islamofobia.

Pro Kontra Menyoal Isu Ini

Isu ini bermula ketika BPIP memperbaharui peraturan aturan seragam Paskibraka, dengan  menghilangkan satu poin dalam bab Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka, yakni poin ‘ciput hitam’ bagi yang berhijab. 

Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan untuk lepas hijab. Hal tersebut merupakan standar tersendiri dalam penunaian tugas kenegaraan. Namun, hal ini menjadi ambigu karena tidak adanya ketegasan dalam kalimat ‘diseragamkan’ dan transparansi peraturannya. Terutama bagi keluarga anggota Paskibraka putri yang juga mengaku kaget dengan keputusan tersebut.

Melalui websitenya, Majelis Ulama Indonesia diwakili oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis meluapkan kekecewaannya terhadap kebijakan BPIP tersebut. Label ‘tak pancasilais’ kini tersemat bagi BPIP karena kebijakannya yang dinilai tidak selaras dengan sila pertama ideologi bangsa.

Ustadz Ibnu Kharish yang akrab disapa ustadz Ahong mewakili suara tokoh agama, merespon isu ini dalam wawancara tim Bincang Muslimah, Kamis (15/8/2024). 

“Bagi saya, hal ini termasuk bentuk diskriminasi kepada para muslimah yang ingin kontribusi bagi negara, tapi ia memiliki sebuah komitmen berhijab,” tuturnya.

Baca Juga:  Mengkhawatirkan, Pernikahan Anak Masih Jadi Bahan Candaan

Pendapat lainnya datang dari Lies Marcoes, aktivis Islam dan gender. Beliau memberikan beberapa respon yang terangkum dalam dua pembahasan. 

Pertama, kita harus memandang isu ini tidak dengan kacamata agama maupun fikih saja, salah satunya yaitu dengan menghargai adanya peraturan seragam paskibraka yang memiliki sosio-historis politis. Kedua, menurut saya hal ini bukan merupakan diskriminasi. Karena dalam Islam sendiri, ketentuan hijab bukanlah syariat wajib, meskipun di sini memang terdapat beberapa perbedaan atau ikhtilaf ulama,” tegas Bu Lies, Kamis (15/8/2024).

Di sela-sela wawancara, beliau menegaskan kembali bahwa jika dalam kasus ini terdapat poin “memaksa” atas nama peraturan seragam, tentu itu yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip keyakinan beragama. Namun, jika peraturan ini sudah diumumkan jauh-jauh hari dan disepakati oleh kedua pihak maka tidak menjadi masalah. 

Pentingnya Keselarasan Nilai Nasionalis dan Agamis

Prof. Quraish Shihab dalam bukunya Islam dan Kebangsaan memberikan kesejukan pendapat terkait nilai-nilai Pancasila yang saling bertalian satu sama lain dan dengan yang lain, terutama tauhid, kemanusiaan, dan kewarganegaraan.

Poin yang selaras dengan problematika di atas adalah sila pertama. Sila ini melahirkan kebebasan beragama dan keharusan menghargai agama maupun keyakinan pihak lain. Karena Allah sendiri telah memberi kebebasan bagi setiap manusia untuk percaya atau tidak percaya. Hal ini tersirat dalam kitab suci umat Islam, surat al-Kahf ayat 29 dan sikap toleransi dalam surat al-Kaafirun ayat 6. 

Ustadz Ahong kembali merelevansikan isu ini dengan nilai kebebasan dalam berkeyakinan dan beragama di sesi akhir wawancara beliau.  

“Fokus permasalahan ini bukanlah pada syariat wajib atau tidaknya hijab, namun perihal keyakinan dan komitmennya dalam beragama, yang dikorbankan untuk sebuah acara kenegaraan. Di mana acara tersebut seharusnya mendukung potensi warga negaranya dan tidak kontradiktif dengan aspek keberagamaan,” tutupnya.

Baca Juga:  When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

Setelah menjadi buah bibir di tengah persiapan kemerdekaan, BPIP memberikan pernyataan maaf atas munculnya kerisauan warga pada polemik ini. Tindakan ini mendapat apresiasi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) karena berani merespon dan mengambil tindakan dari aspirasi masyarakat Indonesia. 

Dalam pelaksanaannya, upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia pun berjalan dengan hikmat. Melalui siaran, beberapa Paskibraka putri terlihat sudah kembali mengenakan hijab.

Rekomendasi

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan dan Kedaulatan Rakyat dalam Islam

Adila Bayhum al-Jazairi: Pejuang Adila Bayhum al-Jazairi: Pejuang

‘Adila Bayhum al-Jazairi: Pejuang Kemerdekaan Lebanon dan Suriah

Cinta tanah air sunah Cinta tanah air sunah

Cinta Tanah Air adalah Sunah Rasul

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect