Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hukum Menonton Konser Bagi Perempuan

Hukum Menonton Konser Bagi Perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah pandemi selesai, banyak grup musik yang mengadakan konser. Konser sendiri biasanya diadakan di lapangan terbuka, gedung pertunjukan, atau stadion. Karena musik merupakan bahasa semua kalangan, tua, muda, laki-laki, dan perempuan berbondong-bondong untuk menonton konser sehingga membuat tempat menjadi sangat ramai. Sebenarnya bagaimana Islam memandang hukum menonton konser bagi perempuan? Apakah boleh?

Ragam Jenis Konser

Sebelum membahas terkait hukum menonton bagi perempuan, alangkah lebih baiknya kita rincikan jenis-jenis konser yang biasa terjadi. 

Pertama, konser seating

Yang dimaksud dengan konser standing adalah konser yang menyediakan tempat duduk. Pihak penyelenggara biasanya menyediakan tempat duduk penonton yang tertera dalam tiket. Penonton bisa santai menikmati musik tanpa berdesakan antara laki-laki dan perempuan. Konser yang menerapkan gaya seperti ini biasanya konser jazz dan pertunjukan orkestra.  

Kedua, konser standing

Konser standing maksudnya adalah konser yang tidak menyediakan tempat duduk. Biasanya konser ini dibuka untuk umum. Laki-laki, perempuan, tua, muda maupun anak-anak diperbolehkan untuk menghadiri konser. Karena tidak ada batasan dan tempat duduk, berdesak-desakan antara perempuan dan laki-laki sering terjadi.

Hukum Konser Bagi Perempuan dalam Islam

Jika merujuk pada kaidah, segala sesuatu yang bersifat non ibadah dan tidak dijelaskan hukumnya secara tegas oleh syariat, pada dasarnya diperbolehkan. Kebolehan ini tentu dilandasi tidak ada dalil-dalil yang menentangnya. Sebagaimana yang disebutkan kaidah fikih:

‌الأصْل ‌الإباحَةُ إلَّا ما وَرَد الشَّرْعُ بتَحْرِيمِه

Artinya: “Asal sesuatu itu adalah boleh kecuali ada syariat datangkan (dalil) yang menunjukkan keharamannya.”

Secara umum, kaidah ini bisa menjadi landasan kebolehan menonton konser khususnya bagi perempuan. Akan tetapi, dalam kaidah ini juga disebutkan pengecualian terhadap hal-hal yang diindikasikan dilarang oleh agama. Sedangkan dalam konser sering kali membuka peluang terjadinya hal-hal yang dilarang agama, di antaranya: 

Baca Juga:  Menjaga Kesehatan Mental Perspektif Alquran dan Hadis

Pertama, ikhtilat yang membuat kulit bersentuhan dengan lawan jenis

Secara umum, ikhtilat didefinisikan sebagai berbaurnya antara laki-laki dan perempuan. Ikhtilat sendiri kemungkinan besar akan terjadi di dalam pertunjukan konser. Terlebih di dalam konser biasanya tidak ada pemisah antara laki-laki dan perempuan. 

Sebenarnya, jika ikhtilat tidak menimbulkan celah untuk melakukan kemaksiatan, hal ini diperbolehkan, seperti berkumpulnya orang-orang untuk rapat, kuliah di kampus, dsb. Yang menjadi permasalahan adalah sering kali konser yang diadakan membuat penonton laki-laki dan perempuan saling berdempet-dempetan, apalagi jika konser diadakan dengan cara berdiri. 

Kedua, berjoget yang tidak senonoh

Konser sering kali membuat para penontonnya ikut masuk ke dalam lagu yang terkadang melewati batas gerak wajar, khususnya perempuan. Padahal, seperti yang diketahui, Islam sangat menjaga kehormatan dan kemuliaan perempuan. Selain itu, Syaikh Muhammad bin Shalih juga pernah mengatakan tentang larangan berjoget.

الرقص مكروه في الأصل ، ولكن إذا كان على الطريقة الغربية ، أو كان تقليداً للكافرات : صار حراماً

Artinya: “Berjoget/menari hukum asalnya adalah makruh. Akan tetapi apabila berjoget/menari tersebut dengan cara yang aneh (nyeleneh) atau mengikuti orang-orang kafir, maka hukum berjoget/menari tersebut menjadi haram.”

Ketiga, berteriak

Konser berpotensi besar membuat penontonnya berteriak. Menurut sebagian riwayat, berteriak terhadap sesuatu yang tidak penting termasuk sesuatu yang dilarang oleh Allah. Hal ini dipahami dari firman Allah Swt. dalam Q.S. Luqman [31]: 19 berikut: 

وَٱقۡصِدۡ فِي مَشۡيِكَ وَٱغۡضُضۡ مِن صَوۡتِكَۚ إِنَّ أَنكَرَ ٱلۡأَصۡوَٰتِ لَصَوۡتُ ٱلۡحَمِيرِ

Artinya: “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”

Keempat, berkhalwat dan meminum minuman keras

Konser acap kali dijadikan sebagai pelarian dua sejoli untuk berpacaran. Tak hanya itu, bagi beberapa orang konser juga dimanfaatkan untuk berkumpul dengan teman-temannya dan menghabiskan malam dengan meminum minuman keras. Jelas, semua perbuatan ini haram hukumnya.

Baca Juga:  Nyai Aisyah: Mursyidah Pertama dari Madura  

Empat hal ini adalah sekelumit dari hal-hal yang berpotensi menjadikan hukum menonton konser khususnya bagi perempuan menjadi dilarang. Dengan kata lain, sejatinya menonton konser hukumnya boleh-boleh saja selagi tidak ada hal-hal yang dilarang oleh agama. Sedangkan jika ada hal-hal yang bertentangan dengan syariat, seperti ikhtilat yang menyebabkan bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, berjoget yang senonoh, dan berteriak tanpa ada kepentingan, hukum menonton konser tersebut dilarang.  

Dari pemaparan di atas, bisa ditarik kesimpulan juga bahwa konser standing membuka peluang lebih besar terhadap hal-hal yang dilarang ayariat, Sedangkan konser seating memiliki nilai keamanan yang lebih bagi perempuan. Jika ingin tetap menonton konser, ketiga hal tadi sebaiknya dihindari sebagai tindakan preventif terhadap sesuatu yang dilarang oleh syariat.

Rekomendasi

Memahami Hukum Ikhtilat dalam Islam Memahami Hukum Ikhtilat dalam Islam

Memahami Hukum Ikhtilat dalam Islam

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Ottimizzazione delle Prestazioni degli Smartphone: L’Impatto di Battery Saver Mode per Mobile

Tak Berkategori

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Connect