Ikuti Kami

Muslimah Talk

Bolehkah Mempelai Perempuan Menentukan Jumlah Mahar?

diperhatikan Memilih pasangan hidup

BincangMuslimah.Com – Di Indonesia, jumlah mahar atau mas kawin berupa seperangkat alat shalat adalah hal yang lumrah. Selain mukenah, sajadah, tasbih dan Al- Qur’an, uang atau emas merupakan benda-benda pelengkap yang selanjutnya umum dijadikan sebagai mahar pernikahan. Sedangkan beberapa tahun belakangan ini bacaan dan hafalan Al-Quran menjadi salah satu tren mas kawin yang banyak digunakan.

Umumnya benda-benda di atas banyak digunakan karena memiliki nilai tukar yang bisa dimanfaatkan lagi oleh istri dalam kehidupan berumah tangga. Pertanyaan selanjutnya adalah, bolehkah calon istri menentukan bentuk dan jumlah mahar yang akan diberikan oleh mempelai laki-laki?

Mahar merupakan salah satu syarat sah pernikahan. Mahar bersifat wajib hukumnya bagi laki-laki yang akan menikahi perempuan. Meskipun ia bukanlah bagian dari rukun nikah yang menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan, mahar sejatinya adalah hak istri yang wajib dipenuhi oleh calon suami. Hal ini sesuasi dengan apa yang difirmankan Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa :4)

Pemberian mahar merupakan bentuk hadiah yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai bentuk kesungguhannya untuk menikah. Mas kawin juga diartikan sebagai bentuk penghargaan kepada wanita atas kerelaanya menjadi pendamping dari calon suami. Oleh karena ini hadiah, maka suami bisa saja memberikan hadiah berdasarkan keinginannya dan kemampuannya.

Baca Juga:  Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Logika ini juga bisa dibalik bahwa karena ini adalah hadiah, biasanya yang diberikan adalah sesuatu yang dibutuhkan atau diinginkan oleh orang yang diberi hadiah. Berbicara jenis dan jumlah mahar, banyak sekali hadis Nabi yang menjelaskan perihal ini. Salah satunya adalah riwayat Imam Muslim tentang cerita Abdurrahman ibn Auf yang menikahi perempuan dengan mahar nuwah (biji emas), sebagaimana berikut;

عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه: رآني رسول الله صلى الله عليه وسلم وعلي بشاشة العرس. فقلت: تزوجت امرأة من الأنصار. فقال “كم أصدقتها؟ ” فقلت: نواة. وفي حديث إسحق: من ذهب.

Diceritakan dari Abdurrahman ibn ‘Auf r.a; Rasulullah dan Ali melihatku (memotong) kambing untuk pernikahan. Kemudian aku berkata; aku telah menikahi perempuan dari Kaum Anshar. Kemudian Nabi bertanya; berapa mahar yang engkau berikan? Aku menjawab; biji (sepotong). Dalam riwayat hadis Ishaq, biji dari emas. (HR. Muslim)

Syekh Musa Syahin Lasyin dalam kitabnya Fathul Mun’im syarh Shahih Muslim menjelaskan intisari hadis di atas sebagai berikut;

وفي هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلاً وكثيراً مما يتمول، إذا تراضى به الزوجان، لأن خاتم الحديد نهاية من القلة، وهذا مذهب الشافعي، وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف

Hadis ini menunjukkan bahwa mahar boleh berjumlah sedikit ataupun banyak sebagaimana yang memodali (memberikan), apabila keduanya (suami dan istri) menerima itu. Karena sesungguhnya cincin dari besi merupakan bentuk atau takaran jumlah mahar paling minimalis sebagaimana pendapat Imam Syafi’i, dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama’ salaf dan khalaf.”

Berdasarkan pendapat di atas, memberikan mahar sejatinya adalah tentang kemampuan dan keinginan. Kemampuan suami untuk memberikan hadiah terbaiknya untuk istri, yang menjadi pendamping hidup selamanya. Serta keinginan istri yang diwujudkan dalam bentuk terindah tentu dengan mempertimbangakan kemampuan suami.

Baca Juga:  Drakor “Under The Queen’s Umbrella”, Kisah Ibu Hebat dan Pengambil Kebijakan Handal

Oleh sebab itu, perempuan terbaik adalah yang permintaannya tidak neko-neko dan tahu batas kemampuan calon suami. Pun laki-laki yang baik adalah yang memberikan mas kawin terbaiknya atau terbanyaknya sebagaimana yang ia mampu.

Waallahu A’lam Bisshawab

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect