Ikuti Kami

Muslimah Talk

Bolehkah Mempelai Perempuan Menentukan Jumlah Mahar?

diperhatikan Memilih pasangan hidup

BincangMuslimah.Com – Di Indonesia, jumlah mahar atau mas kawin berupa seperangkat alat shalat adalah hal yang lumrah. Selain mukenah, sajadah, tasbih dan Al- Qur’an, uang atau emas merupakan benda-benda pelengkap yang selanjutnya umum dijadikan sebagai mahar pernikahan. Sedangkan beberapa tahun belakangan ini bacaan dan hafalan Al-Quran menjadi salah satu tren mas kawin yang banyak digunakan.

Umumnya benda-benda di atas banyak digunakan karena memiliki nilai tukar yang bisa dimanfaatkan lagi oleh istri dalam kehidupan berumah tangga. Pertanyaan selanjutnya adalah, bolehkah calon istri menentukan bentuk dan jumlah mahar yang akan diberikan oleh mempelai laki-laki?

Mahar merupakan salah satu syarat sah pernikahan. Mahar bersifat wajib hukumnya bagi laki-laki yang akan menikahi perempuan. Meskipun ia bukanlah bagian dari rukun nikah yang menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan, mahar sejatinya adalah hak istri yang wajib dipenuhi oleh calon suami. Hal ini sesuasi dengan apa yang difirmankan Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa :4)

Pemberian mahar merupakan bentuk hadiah yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai bentuk kesungguhannya untuk menikah. Mas kawin juga diartikan sebagai bentuk penghargaan kepada wanita atas kerelaanya menjadi pendamping dari calon suami. Oleh karena ini hadiah, maka suami bisa saja memberikan hadiah berdasarkan keinginannya dan kemampuannya.

Baca Juga:  Nawal El Saadawi, Pejuang HAM-Feminis dari Negeri Seribu Menara

Logika ini juga bisa dibalik bahwa karena ini adalah hadiah, biasanya yang diberikan adalah sesuatu yang dibutuhkan atau diinginkan oleh orang yang diberi hadiah. Berbicara jenis dan jumlah mahar, banyak sekali hadis Nabi yang menjelaskan perihal ini. Salah satunya adalah riwayat Imam Muslim tentang cerita Abdurrahman ibn Auf yang menikahi perempuan dengan mahar nuwah (biji emas), sebagaimana berikut;

عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه: رآني رسول الله صلى الله عليه وسلم وعلي بشاشة العرس. فقلت: تزوجت امرأة من الأنصار. فقال “كم أصدقتها؟ ” فقلت: نواة. وفي حديث إسحق: من ذهب.

Diceritakan dari Abdurrahman ibn ‘Auf r.a; Rasulullah dan Ali melihatku (memotong) kambing untuk pernikahan. Kemudian aku berkata; aku telah menikahi perempuan dari Kaum Anshar. Kemudian Nabi bertanya; berapa mahar yang engkau berikan? Aku menjawab; biji (sepotong). Dalam riwayat hadis Ishaq, biji dari emas. (HR. Muslim)

Syekh Musa Syahin Lasyin dalam kitabnya Fathul Mun’im syarh Shahih Muslim menjelaskan intisari hadis di atas sebagai berikut;

وفي هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلاً وكثيراً مما يتمول، إذا تراضى به الزوجان، لأن خاتم الحديد نهاية من القلة، وهذا مذهب الشافعي، وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف

Hadis ini menunjukkan bahwa mahar boleh berjumlah sedikit ataupun banyak sebagaimana yang memodali (memberikan), apabila keduanya (suami dan istri) menerima itu. Karena sesungguhnya cincin dari besi merupakan bentuk atau takaran jumlah mahar paling minimalis sebagaimana pendapat Imam Syafi’i, dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama’ salaf dan khalaf.”

Berdasarkan pendapat di atas, memberikan mahar sejatinya adalah tentang kemampuan dan keinginan. Kemampuan suami untuk memberikan hadiah terbaiknya untuk istri, yang menjadi pendamping hidup selamanya. Serta keinginan istri yang diwujudkan dalam bentuk terindah tentu dengan mempertimbangakan kemampuan suami.

Baca Juga:  Privasi yang Berhak Dimiliki Seorang Istri Menurut Empat Madzhab

Oleh sebab itu, perempuan terbaik adalah yang permintaannya tidak neko-neko dan tahu batas kemampuan calon suami. Pun laki-laki yang baik adalah yang memberikan mas kawin terbaiknya atau terbanyaknya sebagaimana yang ia mampu.

Waallahu A’lam Bisshawab

Rekomendasi

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect