BincangMuslimah.Com – Publik diguncang oleh berita heboh dari lembaga terhormat yang mengawasi penayangan media agar tetap baik, malah melakukan hal yang buruk. 5 dari karyawannya melakukan pelecehan seksual bahkan bully pada salah satu karyawan KPI. Bahkan diakui oleh korban perlakuan ini telah dia terima selama bertahun-tahun.
Hal ini sungguh sangat mencoreng nama baik dari KPI. Saat ini korban telah mengalami PTSD (post traumatic stress disorder), depresi, kecemasan, psikomatik. dan gangguan seksualitas. Sudah banyak proses pelaporan yang dilakukan korban baik ke kepolisian, Internal perusahaan bahkan ke artis seperti Deddy Corbuzier dan Presiden Jokowidodo melalui DM instagram, namun tidak ada satupun tindakan serius untuk menangani masalahnya.
Melalui kuasa hukum korban Bapak Mulaimin atas persetujuan korban, mereka membuat surat terbuka di media sosial menceritakan kasus yang dialami korbannya. Menceritakan sedetail mungkin bahkan menuliskan nama-nama pelaku yang melakukan pelecehan seksual bahkan bully yang menimpanya, yang dikatakan sampai melakukan perundungan terhadap korban dengan menelanjangi korban dan mencoret-coret buah zakat korban dengan spidol.
Tindakan surat terbuka ini, dianggap oleh pelaku bahwa korban melakukan pencemaran nama baik hingga cyber bullying. Pelaku menganggap surat terbukanya yang menjelaskan identitasnya dianggap pencemaran nama baik, pihak dan keluarga mengalami cyber bullying.
Kuasa hukum dan pendamping pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang diduga menjadi menyayangkan rencana terduga melaporkan balik korban. Kuasa hukum korban MS, Muhammad Mualimin menyebut rencana pelaporan balik tersebut sebagai upaya menjatuhkan moral dan keberanian korban. Kondisi korban tidak stablik karena menurutnya, mencari keadilan malah balik dilaporkan.
Mualimin juga merasa geram mendengar pernyataan kuasa hukum terduga pelaku di salah satu media massa yang menyebut bahwa tindakan para terlapor hanya sebatas bercanda. Sebab, tindakan yang dianggap becanda itu menghancurkan kondisi psikis korban hingga akhirnya ia mengalami gangguan stres atau PTSD dan gangguan kesehatan.
Menurut Dr. Yeni Widowaty S.H., M.H., pakar Hukum Pidana, Viktimologi, Kriminologi, dan Hukum Pidana Lingkungan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual bisa melemah, apabila kurangnya bukti untuk menjerat pelaku. Butuh minimal dua alat bukti yang akurat untuk menjerat pelaku. Nanti malah korban yang dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Tidak mudah untuk mencari bukti yang dipunyai korban. Dari segi hukum, menurut pasal 128 KUHAP itu kan harus ada keterangan saksi, keterangan ahli, atau surat. Jadi ada dua alat bukti minimal untuk menjerat pelaku. Kasus pegawai KPI yang dilecehkan rekan kerjanya selama hampir 9 tahun tersebut pun malah memanas setelah terlapor merasa dirugikan dan berencana menjerat korban pelecehan dengan sangkaan UU ITE.
Namun menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban seharusnya hal tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab saksi atau korban yang sedang menjalani proses hukum tidak dapat dituntut. Ia menyebutkan bahwa laporan korban dulu yang harus diutamakan.
Sedangkan Tegar Putuhena pengacara pelaku, mengklaim dihalang-halangi oleh beberapa oknum lembaga pengawas penyiaran itu saat hendak melaporkan balik . Komisionir KPI pun membantah atas tuduhan tersebut, menurutnya pihaknya sudah menyerahkan kasus pelecehan tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Tegar menyebut, kliennya mendapatkan cacian kata-kata kotor, direndahkan. Tak hanya itu, ada akun yang memposting foto kliennya dengan kata-kata yang tidak pantas. Bahkan, dari 10 akun media sosial ada yang menyebarkan nomor telepon kliennya. Tegar mengatakan, MS sebagai seseorang yang menyandang gelar magister apalagi dosen di salah satu universitas seharusnya sudah memahami dampak yang timbul akibat menyebarkan indentitas secara lengkap.
Padahal tindakan yang dilakukan MS bersama kuasa hukumnya adalah bentuk usahanya mencari keadilan, karena korban mengaku telah banyak melakukan usaha pengaduan seperti korban mencoba melapor pada komnas HAM. Komnas HAM menyarankan MS membuat laporan kepada kepolisian. Setelah itu tahun 2019 korban mengadukan kasusnya pada kepolisian di Polsek Gambir, tapi para petugas tidak menggubris dengan serius.
Korban juga pernah mengadukan pada atasannya, kemudian korban dipindahkan ke ruang lain. Para pelaku mencibir korban mengatakan bahwa korban tukang adu. Setelah berdiskusi dengan teman MS seorang pengacara serta aktivis LSM, MS akhirnya berani membeberkan kisahnya ke public.
Jadi dapat disimpulkan bahwa MS telah banyak melakukan pertimbangan serta usaha untuk mencari keadilan baginya, namunusahanya belum membuahkan hasil inilah yang membuat ia nekat menulis surat tebuka. Harusnya para pelaku setelah ditegur oleh atasannya berhenti melakukan pelecehan atau pembullyan, Para pelaku dianggap sudah dewasa dan sudah memiliki pikiran tentunya.
Harunya pelaku juga memikirkan dampak apa atas perlakuannya terhadap korban, sesuai dengan ucapan pengacaranya Tegar untuk memikirkan dampak. Kalau sudah begini apakah pelaku juga memikirkan dampak psikis yang sekarang dialami korban? Sepertinya tidak. Bukannya menerima sanksi sosial di media sosial malah menyalahkan korban.
Pengacara korban sangat menyayangkan kliennya dipertemukan dengan lima terlapor. Dalam pertemuan itu, ada tawaran untuk berdamai kepada kliennya. Namun, perdamaian itu dengan syarat korban mencabut laporan dan meminta maaf. Ia menduga jika para terlapor memanfaatkan kondisi psikis korban yang saat ini tengah terganggu untuk berdamai. Tanpa adanya dampingan dari kuasa hukumnya.
Kondisi psikis yang terganggu ini harusnya diadakan pemulihan bagi korban, dengan mempertemukan korban dengan pelaku malah akan mengingatkan kembali luka-luka yang pernah dialaminya, bahkan korban bisa saja malah tambah tertekan. Harusnya memang dibutuhkan kuasa hukum, pengacara atau lembaga lain yang turut serta membantu kasus ini.