BincangMuslimah.Com – Kesucian pakaian yang digunakan shalat merupakan salah satu syarat agar shalat yang didirikan sah. Namun bagaimana jika ujung kain dari gaun yang digunakan bersentuhan dengan tanah, sahkah shalat yang dilakukan?
Menurut Ibnu Rusy dalam Bidayatul Mujtahid, status ujung kain yang bersentuhan dengan tanah adalah ma’fu (dimaafkan, ditolelir). Begitu juga dengan ujung kain yang bersentuhan dengan tanah yang basah, asalkan tanah yang dilewati sesudah tanah yang basah tersebut kondisinya bersih/suci, maka statusnya tetap ma’fu.
Abu Dawud telah mengetengahkan Hadis yang menyebutkan bahwa seorang wanita dari kalangan bani Abdul Asyhal berkata: “Aku bertanya: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya jalan yang kami lalui menuju masjid dalam kondisi kotor. Maka bagaimana kami harus berbuat jika terjadi hujan?’ Rasulullah lalu bersabda:
أليس بعدها طريق هي أطيب منها قالت قلت بلى قال فهذه بهذه
‘Bukankah sesudah jalan tersebut ada jalan lain yang tanahnya suci?’ Wanita tersebut menjawab: ‘Benar.’ Nabi bersabda: ‘Yang ini dengan yang itu.’”
Maksudnya, najis yang berasal dari jalan yang satu secara otomatis dibersihkan dengan tanah suci yang berada di jalan yang lain itu. Hal ini senada dengan penjelasan Rasul lainnya dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahli Hadits yang Empat selain Nasa’i dari Ummu Salamah, bahwa seorang wanita pernah berkata kepadanya,
“Sesungguhnya pancung (ujung) kainku panjang dan jika berjalan aku melewati tempat yang kotor. Bagaimana ini?” Lantas ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
يطهره ما بعده
“Tanah suci yang ada di jalan sesudah jalan yang kotor itu otomatis menjadi pembersihnya.””
Pingback: Ujung Gaun Bersentuhan dengan Tanah, Sahkah Digunakan untuk Shalat? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net