Ikuti Kami

Muslimah Daily

Perjanjian Pranikah, Solusi Pembagian Tugas Laki-laki dan Perempuan?

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu lalu, dalam ceramah Ustad Khalid Basalamah pada bagian ke-28 dari 70 Kekeliruan Perempuan, beliau menjelaskan  jika pekerjaan perempuan berada di dalam rumah. Karena itu sudah menjadi amanah suami kepada istri. Sehingga, hal-hal kecil dalam rumah perempuan harus mengingat dan mengetahui. Namun, apakah benar dalam hubungan suami istri, perempuan hanya diberi tugas di dalam rumah?

Di masyarakat, posisi ibu diartikan sebagai perempuan yang telah menunaikan kewajiban sebagai perempuan sejati. Menjadi seorang ibu dan istri dianggap sebagai sebuah prestasi anak perempuan baik-baik, sebagaiman yang diharapkan oleh ibu mana pun terhadap anak perempuannya. Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Mary Boulton, sebagain ibu suka dengan pekerjaan. Di antaranya mengatur rumah dan menjaga anak.

Namun, sebagian besar lainnya merasa terbebani. Bagi mereka pekerjaan menjadi tidak ada habisnya. Pekerjaan mulai menyergap mereka mulai bangun tidur hingga larut malam. Kadang frustasi dengan begitu banyaknya pekerjaan yang harus dikerjaan. Bahkan, dalam studi yang dilakukan Mary Boulton, rata-rata seorang ibu mengahbiskan waktu 50 jam kerja setiap minggu atas kerjaan rutin tersebut. Dan ini sama dengan sekitar rata-rata 10 jam kerja setiap hari.

Menurut Melinda Paige, Ph.D., profesor konseling kesehatan mental klinis di Argosy University, Atlanta, mengatakan perasaan terisolasi, kehilangan tujuan dan identitas, serta kurangnya interaksi sosial karena terlalu banyak menghabiskan waktu di rumah adalah pemicu depresi pada ibu rumah tangga. Mengatur rumah tangga bukan perkara gampang, menjaga anak-anak kecil, mengatur situasi rumah tangga, butuh tak hanya kesehatan fisik yang prima, tapi juga mental yang stabil.

Dengan fakta tersebut, bagaimana relasi hubungan laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga? Apakah benar ruang publik hanya dimiliki laki-laki? Tujuan pernikahan sebenernya adalah mendapatkan ketenangan jiwa dan landasan relasi suami-istri pun adalah kasih sayang. Dan dalam perkawinan aspek kehidupan lainnya mestu sesuai dengan jati diri manusia.

Baca Juga:  Ini Empat Online Shop Khusus Muslimah yang Recomended untuk Muslimah Kece Masa Kini

Dengan memperhatikan sejumlah kemelut yang terjadi ketika perempuan di dalam rumah, bagaimana seharusnya membina hubungan relasi suami-istri? Suatu hubungan yang ideal memang perlu dirumuskan. Di beberapa negara, rumusan hubungan yang ideal tertuang dalam perjanjian pranikah. Bahkan beberapa negara Islam, seperti Mesir, Tunisia, Syiria, dan beberapa negara lainnya sudah menerapkannya.

Bahkan, seperti Belgia dan Belanda, menyiapkan perjanjian pranikah merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Selain mempermudah pembagian harta ketika terjadi perceraian, surat perjanjian pranikah juga memiliki peran penting untuk melindungi aset dan properti selama pernikahan jika terjadi kebangkrutan atau peristiwa yang tidak diinginkan lainnya.

Tentang perkawinan, calon suami dan istri dibenarkan membuat perjanjian pranikah, dan harus dipatuhi bersama setelah akad nikah dilangsungkan. Isi perjanjian pranikah dapat berupa permintaan nonmateri dan juga daftar barang yang dibawa istri dan suami ketika menikah dan ditandatangani oleh suami dan disimpan oleh wali istri.

Jadi, dalam perjanjian pranikah, pihak istri menuliskan permintaannya kepada suami, misalnya agar tidak merokok atau bertempat tinggal di tempat/atau di rumah istri. Tujuan perjanjian pranikah antara lain menjaga hak-hak istri dan menekan angka perceraian. Perjanjian ini mencegah suami agar tidak semena-mena terhadap istri.

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang perjanjian pranikah. Dalam Pasal 29 ayat 1 UU tersebut, disebutkan bahwa sebelum melakukan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan. Dalam ayat selanjutnya, dinyatakan bahwa perjanjian itu bisa disahkan selama tidak melanggar batas hukum, agama dan kemanusiaan.

Ulama yang membolehkan perjanjian pranikah antara lain Ibnu Al-Qoyyim dalam kitabnya Al-Mughni dan juga Ibnu Taimiyah. Di Indonesia publik belum tahu tentang perjanjian pranikah. Artis bernama Ussy Sulistyowati dan Andika Pratama yang membuat perjanjian pranikah guna mengukuhkan cinta mereka berdua. Beberapa pasangan selebriti muda seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Glenn Alienski dan Chelsea Olivia, memilih untuk membuat perjanjian pranikah.

Rekomendasi

Bagaimana Islam Memandang Perjanjian Pra-Nikah?

Ditulis oleh

Mantan jurnalis di Jabar Ekspres (Jawa Pos Grup). Saat ini bekerja di Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia.

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect