BincangMuslimah.Com – Adakah di antara kalian yang pernah mendapati kejadian dilamar saat masa studi? Kejadian ini rasa-rasanya menjadi hal lumrah yang ada di sekitar kita. Sedang serius-seriusnya sekolah atau kuliah, tiba-tiba datang seseorang mengutarakan niat baiknya untuk melamar dan mengajak nikah.
Keadaan seperti ini, jika dikembalikan pada pepatah orang dulu, pasti jawabannya “Sudah, nikah saja. Pamali jodoh datang kok ditolak! Malah bikin gak laku-laku lho.”
Mantra yang begitu kuat ini kemudian membuat tidak sedikit perempuan yang akhirnya sedang “sayang-sayangnya” studi menjadi bubar seketika dan tancap gas untuk menerima pinangan, menikah, dan akhirnya putus studi. Bagaimanakah sebenarnya Islam melihat hal ini? Manakah yang lebih baik ketika dilamar saat masa studi, lanjut studi atau menikah?
Menikah, sebagaimana yang sudah diketahui memanglah menjadi salah satu tuntunan nabi. Sudah menjadi alamiah manusia juga membutuhkan pasangan hidup sehingga menjemput jodoh adalah salah satu kebahagiaan tersendiri.
Di sisi lain, menuntut ilmu adalah bagian dari sebuah kewajiban cucu adam untuk mendapatkan pengetahuan dan menjadi lebih baik. Bahkan tidak sedikit dari ayat Al-Quran (Al-Mujadilah; 11, Az-Zumar; 9, dll) yang memberikan penghargaan kepada orang-orang yang berilmu. Demikian pula hadis-hadis tentang tuntunan mencari ilmu sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim berikut ini;
وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “ومن سلك طريقًا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقًا إلى الجنة” ((رواه مسلم)).
Artinya; Dari Abi Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda “Siapa saja yang meniti jalan untuk mencari ilmu maka Allah akan memudahkan jalannya melalui ilmu tersebut ke surga” (HR. Muslim)
Dari penjelasan di atas, baik menikah ataupun mencari ilmu pada hakikatnya memiliki keutamaan-keutamaan yang sama-sama besar nilainya. Menikah bahkan menjadi wajib hukumnya jika seseorang sudah siap dapat terjerumus pada perzinaan dan dosa-dosa besar.
Namun demikian Syekh Musthafa Al-Khan dan Syekh Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asyafi’i menjelaskan bahwa orang yang sedang menuntut ilmu, yang mana ia sedang menyelesaikan studi, sekalipun sudah memiliki kesiapan dan bekal untuk menikah, sementara ia belum merasa butuh pada pernikahan karena sedang konsentrasi untuk itu, maka lebih utama meninggalkan pernikahan lebih diutamakan.
Sebagaimana penggalan pendapat beliau di bawah ini;
الأفضل تركه: وذلك إذا كان يجد الأُهبة، ولكنه ليس محتاجاً إلى النكاح، لأن نفسه لا تتوق إليه، وكان منشغلاً بالعبادة، أو منقطعاً لطلب العلم، فإن التفرغ للعبادة وطلب العلم أفضل من النكاح في هذه الحالة، لأن النكاح ربما يشغله عن ذلك.
Artinya; Lebih utamanya meninggalkan nikah. Hal ini jika seseorang memiliki bekal (kesiapan) menikah, akan tetapi belum membutuhkan untuk menikah karena ia tidak berkeinginan untuk menikah, di satu sisi ia masih disibukkan untuk ibadah atau masa studi, maka meluangkan waktu untuk ibadah dan mencari ilmu lebih diutamakan dari menikah pada kondisi seperti ini. Hal ini karena bisa jadi menikah akan mengganggu konsentrasinya tersebut
Wallahu A’lam