Ikuti Kami

Muslimah Daily

Dilamar saat Masa Studi, Lanjut Studi atau Menikah?

BincangMuslimah.Com – Adakah di antara kalian yang pernah mendapati kejadian dilamar saat masa studi? Kejadian ini rasa-rasanya menjadi hal lumrah yang ada di sekitar kita. Sedang serius-seriusnya sekolah atau kuliah, tiba-tiba datang seseorang mengutarakan niat baiknya untuk melamar dan mengajak nikah.

Keadaan seperti ini, jika dikembalikan pada pepatah orang dulu, pasti jawabannya “Sudah, nikah saja. Pamali jodoh datang kok ditolak! Malah bikin gak laku-laku lho.”

Mantra yang begitu kuat ini kemudian membuat tidak sedikit perempuan yang akhirnya sedang “sayang-sayangnya” studi menjadi bubar seketika dan tancap gas untuk menerima pinangan, menikah, dan akhirnya putus studi. Bagaimanakah sebenarnya Islam melihat hal ini? Manakah yang lebih baik ketika dilamar saat masa studi, lanjut studi atau menikah?

Menikah, sebagaimana yang sudah diketahui memanglah menjadi salah satu tuntunan nabi. Sudah menjadi alamiah manusia juga membutuhkan pasangan hidup sehingga menjemput jodoh adalah salah satu kebahagiaan tersendiri.

Di sisi lain, menuntut ilmu adalah bagian dari sebuah kewajiban cucu adam untuk mendapatkan pengetahuan dan menjadi lebih baik. Bahkan tidak sedikit dari ayat Al-Quran (Al-Mujadilah; 11, Az-Zumar; 9, dll) yang memberikan penghargaan kepada orang-orang yang berilmu. Demikian pula hadis-hadis tentang tuntunan mencari ilmu sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim berikut ini;

وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال‏:‏ ‏ “‏ومن سلك طريقًا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقًا إلى الجنة‏”‏ ‏(‏‏(‏رواه مسلم‏)‏‏)‏‏.‏

Artinya; Dari Abi Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda “Siapa saja yang meniti jalan untuk mencari ilmu maka Allah akan memudahkan jalannya melalui ilmu tersebut ke surga” (HR. Muslim)

Baca Juga:  Apa Hukumnya Pernikahan Berbeda Suku?

Dari penjelasan di atas, baik menikah ataupun mencari ilmu pada hakikatnya memiliki keutamaan-keutamaan yang sama-sama besar nilainya. Menikah bahkan menjadi wajib hukumnya jika seseorang sudah siap dapat terjerumus pada perzinaan dan dosa-dosa besar.

Namun demikian Syekh Musthafa Al-Khan dan Syekh Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asyafi’i menjelaskan bahwa orang yang sedang menuntut ilmu, yang mana ia sedang menyelesaikan studi, sekalipun sudah memiliki kesiapan dan bekal untuk menikah, sementara ia belum merasa butuh pada pernikahan karena sedang konsentrasi untuk itu, maka lebih utama meninggalkan pernikahan lebih diutamakan.

Sebagaimana penggalan pendapat beliau di bawah ini;

الأفضل تركه: وذلك إذا كان يجد الأُهبة، ولكنه ليس محتاجاً إلى النكاح، لأن نفسه لا تتوق إليه، وكان منشغلاً بالعبادة، أو منقطعاً لطلب العلم، فإن التفرغ للعبادة وطلب العلم أفضل من النكاح في هذه الحالة، لأن النكاح ربما يشغله عن ذلك.

Artinya; Lebih utamanya meninggalkan nikah. Hal ini jika seseorang memiliki bekal (kesiapan) menikah, akan tetapi belum membutuhkan untuk menikah karena ia tidak berkeinginan untuk menikah, di satu sisi ia masih disibukkan untuk ibadah atau masa studi, maka meluangkan waktu untuk ibadah dan mencari ilmu lebih diutamakan dari menikah pada kondisi seperti ini. Hal ini karena bisa jadi menikah akan mengganggu konsentrasinya tersebut

Wallahu A’lam

Rekomendasi

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan Menurut Al-Thanthawi

Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina? Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina?

Kata Ulama Al-Azhar Tentang Pembekalan Pernikahan dalam Islam

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect