Ikuti Kami

Muslimah Daily

Benarkah Mukena Warna Warni Tidak Syar’i?

BincangMuslimah.Com -Tidak dapat dipungkiri perkembangan fashion setiap hari terus bergulir. Bermacam-macam model dan corak pakaian semakin beragam. Bahkan tidak hanya dalam bentuk pakaian sehari-hari, tetapi mukena atau penutup aurat yang digunakan perempuan untuk shalat pun beragam corak dan warnanya. Lalu, bagaimana hukum memakai mukena warna warni atau bercorak untuk shalat?

Imam Abu Syuja’ di dalam kitab Taqribnya menyebutkan bahwa syarat sah sebelum shalatitu ada lima, yaitu suci anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat dengan pakaian suci, berada di tempat yang suci, mengetahui masuknya waktu shalat, dan menghadap qiblat.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya shalat itu sudah terpenuhi syaratnya dan sah jika sudah tertutup auratnya dengan pakaian yang suci. Warna dan bercorak apapun itu. Sehingga hukum asalnya adalah diperbolehkan menggunakan pakaian atau penutup apapun itu untuk digunakan shalat, yang penting suci dan dapat menutup aurat dengan sempurna. Tidak terawang atau transparan dan tidak berlubang hingga terbuka auratnya.

Namun, imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ahmemberikan keterangan lain sebagai berikut.

ومنها أن يكون بين يديه ما يشغله من صورة حيوان أو غيرها فإذا لم يشغله لا تكره الصلاة إليها وهذا عند المالكية والشافعية

Dan di antara makruhnya shalat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyuan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyuannya), maka shalatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah.

Jadi, dimakruhkan ketika shalat menghadap gambar hewan atau lainnya yang bisa mengganggu kekhusyuan shalat. Namun, jika hal itu tidak mengganggu kehusyuan orang yang shalat maka tidak dimakruhkan.

Baca Juga:  Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh, Tata Cara dan Sunah-Sunahnya

Sama halnya hukumnya memakai pakaian yang bergambar, sehingga bisa disimpulkan bahwa memakai mukena warna warni atau memakai mukena putih berbordir tidak dimakruhkan jika tidak mengganggu kekhusyuan dalam shalat. Apalagi hal ini juga menjadi kelumrahan di kalangan masyarakat.

Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini sebelumnyas pernah dimuat oleh BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Tata Cara Shalat Lailatul Qadar

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

4 Komentar

4 Comments

  1. Pingback: Tiga Kafe yang Recommended untuk Para Muslimah di Ciputat | Alhamdulillah Ya Mughni Shollu Alan Nabi – Alhamdulillah

  2. Pingback: Benarkah Mukena Warna Warni Tidak Syar'i? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: Tiga Kafe Recommended untuk Muslimah Kece di Ciputat | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  4. Pingback: Hukum Memakai Mukena Parasut yang Transparan | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect