Ikuti Kami

Muslimah Daily

Benarkah Mukena Warna Warni Tidak Syar’i?

BincangMuslimah.Com -Tidak dapat dipungkiri perkembangan fashion setiap hari terus bergulir. Bermacam-macam model dan corak pakaian semakin beragam. Bahkan tidak hanya dalam bentuk pakaian sehari-hari, tetapi mukena atau penutup aurat yang digunakan perempuan untuk shalat pun beragam corak dan warnanya. Lalu, bagaimana hukum memakai mukena warna warni atau bercorak untuk shalat?

Imam Abu Syuja’ di dalam kitab Taqribnya menyebutkan bahwa syarat sah sebelum shalatitu ada lima, yaitu suci anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat dengan pakaian suci, berada di tempat yang suci, mengetahui masuknya waktu shalat, dan menghadap qiblat.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya shalat itu sudah terpenuhi syaratnya dan sah jika sudah tertutup auratnya dengan pakaian yang suci. Warna dan bercorak apapun itu. Sehingga hukum asalnya adalah diperbolehkan menggunakan pakaian atau penutup apapun itu untuk digunakan shalat, yang penting suci dan dapat menutup aurat dengan sempurna. Tidak terawang atau transparan dan tidak berlubang hingga terbuka auratnya.

Namun, imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ahmemberikan keterangan lain sebagai berikut.

ومنها أن يكون بين يديه ما يشغله من صورة حيوان أو غيرها فإذا لم يشغله لا تكره الصلاة إليها وهذا عند المالكية والشافعية

Dan di antara makruhnya shalat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyuan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyuannya), maka shalatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah.

Jadi, dimakruhkan ketika shalat menghadap gambar hewan atau lainnya yang bisa mengganggu kekhusyuan shalat. Namun, jika hal itu tidak mengganggu kehusyuan orang yang shalat maka tidak dimakruhkan.

Baca Juga:  Meneladani Tata Cara Bertutur Kata Ala Rasulullah

Sama halnya hukumnya memakai pakaian yang bergambar, sehingga bisa disimpulkan bahwa memakai mukena warna warni atau memakai mukena putih berbordir tidak dimakruhkan jika tidak mengganggu kekhusyuan dalam shalat. Apalagi hal ini juga menjadi kelumrahan di kalangan masyarakat.

Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini sebelumnyas pernah dimuat oleh BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Tata Cara Shalat Lailatul Qadar

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

ketentuan shalat perempuan keguguran ketentuan shalat perempuan keguguran

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

4 Komentar

4 Comments

  1. Pingback: Tiga Kafe yang Recommended untuk Para Muslimah di Ciputat | Alhamdulillah Ya Mughni Shollu Alan Nabi – Alhamdulillah

  2. Pingback: Benarkah Mukena Warna Warni Tidak Syar'i? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: Tiga Kafe Recommended untuk Muslimah Kece di Ciputat | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  4. Pingback: Hukum Memakai Mukena Parasut yang Transparan | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect