Ikuti Kami

Muslimah Daily

Aturan Azan dan Iqomah dan Keadaan yang Sunah untuk Melakukannya

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

BincangMuslimah.Com- Azan dan Iqamah merupakan 2 hal yang identik dengan sholat. Azan merupakan penanda masuknya waktu sholat, sementara iqamah sebagai penanda akan segera dilaksanakan. Lebih detailnya, berikut beberapa hal yang berkaitan dengan azan dan iqomah.

Hukum Azan dan Iqomah

Azan dan iqomah adalah lafaz tertentu yang dikumandangkan sebagai penanda masuknya waktu sholat dan tanda bahwa sholat akan dilaksanakan. Meskipun dalam beberapa peristiwajuga ada anjuran sunah untuk mengumandangkan azan dan iqomah juga.

Hukum mengumandangkan azan dan iqomah terutama ketika sholat adalah sunnah kifayah. Sebagaimana Imam an-Nasa’I meriwayatkan di dalam kitab al-Sunan al-Kubra juz 2 halaman 235 Nomor 1611:

إذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم

“Apabila masuk waktu sholat, maka hendaklah salah seorang dari kalian melakukan azan.”

Hadis tersebut menjelaskan bahwa anjuran untuk mengumandangkan azan adalah salah satu di antara orang Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa mengumandangkan azan dan iqomah merupakan sunnah kifayah. Sehingga kesunnahan tersebut sudah tercapai dengan sebagian orang saja yang melakukan.

Keadaan Disunnahkan Azan dan Iqomah

Meski azan dan iqomah identik dengan penanda sholat, akan tetapi azan dan iqomah juga sunah pada beberapa keadaan lain. Sebagaimana Syekh Zainuddin al-Malibari menyebutkan di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 150:

وقد يسن الأذان لغير الصلاة كما في أذن المهموم والمصروع والغضبان ومن ساء خلقه من إنسان أو بهيمة وعند الحريق وعند تغول الغيلان أي تمرد الجن وهو والإقامة في أذني المولود وخلف المسافر

“Azan itu (juga) disunnahkan untuk selain sholat. Seperti ketika sedih, gelisah, marah, pada orang atau hewan yang berkarakter buruk, ketika kebakaran dan ketika kemasukan jin. Sedangkan iqamah (juga) disunnahkan di kedua telinga orang anak yang baru dilahirkan dan untuk orang yang berpergian.”

Berdasarkan keterangan tersebut terdapat 6 kondisi lain yang sunah untuk mengumandangkan azan, yaitu ketika seseorang sedang sedih, sedang gelisah, sedang marah, mengumandangkan azan pada orang atau hewan yang berkarakter buruk, azan ketika kebakaran dan mengumandangkan azan pada orang yang kesurupan.

Baca Juga:  Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Selain itu terdapat 2 kondisi lain yang sunah untuk iqomah, yaitu mengumandangkan iqomah di telinga bayi yang baru lahir dan iqamah untuk orang lain berpergian.

Azan dan Iqomah untuk Sholat

Di dalam sholat, azan dan iqomah memiliki ketentuan yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan. Lebih lanjut, Syekh Zainuddin al-Malibari menyebutkan di dalam kitab Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din:

يسن أذان وإقامة لذكر ولو منفردا وإن سمع أذانا لمكتوبة وأن يؤذن للأولى من صلوات توالت ويقيم لكل وإقامة لأنثى

“Azan dan iqamah disunnahkan bagi laki-laki sekalipun saat melakukan sholat sendirian meskipun laki-laki tersebut sudah mendengar azan sholat lima waktu. Dan hendaklah ia mengumandangkan azan untuk sholat yang pertama pada sholat yang beriringan dan melakukan iqamah untuk setiap sholat tersebut. Sedangkan perempuan sunah untuk iqamah (saja).”

Berdasarkan keterangan tersebut, ketika hendak melakukan sholat, sunah bagi laki-laki untuk melakukan azan dan iqomah meskipun ia sudah mendengarkan azan lain. Sedangkan sunah bagi perempuan yakni hanya untuk iqamah saja sebelum melaksanakan sholat.

Aturan Azan dan Iqamah bagi Perempuan

Sebagaimana keterangan sebelumnya, bahwa azan sebelum sholat hanya sunah bagi laki-laki saja. Sehingga jika yang melakukan sholat hanya perempuan saja secara individu ataupun jamaah, perempuan sunah hanya untuk melakukan iqamah saja. Sedangkan azannya cukup dengan kumandang azan yang sudah terdengar dari masjid, surau atau lainnya. Secara ringkas berikut aturan azan dan iqamah untuk sholat terutama bagi perempuan berdasarkan kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din di dalam bab azan dan iqamah.

Pertama, ketika perempuan sholat sendirian maka sunah untuk membaca iqamah secara lirih.

Kedua, ketika perempuan menjadi imam atau makmum di dalam jamaah perempuan, maka sunah bagi salah satu dari perempuan tersebut untuk iqamah secara lirih.

Baca Juga:  Keutamaan Lapar dan Batasannya Menurut Imam Ghazali

Ketiga, jika salah satu dari jamaah perempuan ada yang berstatus sebagai khunsa (berkelamin ganda), maka hukumnya sunah hanya membaca iqamah secara lirih. Akan tetapi jika khunsa tersebut azan di tengah jamaah perempuan maka hukumnya diperinci. Jika melantunkan secara lirih maka hukumnya makruh. Sedangkan jika melantunkan azan tersebut secara keras (jahr) maka hukumnya haram.

Keempat, jika perempuan menjadi makmum dari imam laki-laki atau beserta jamaah laki-laki, maka perempuan tersebut cukup menjawab azan dan iqamah oleh salah satu laki-laki yang mengumandangkan di antara mereka.

Dengan demikian, sejatinya azan dan iqamah memang suatu kesunnahan sebelum melaksanakan sholat. Akan tetapi azan hanya bagi laki-laki saja, sedangkan anjuran iqamah baik bagi laki-laki maupun perempuan dengan ketentuan.

Demikianlah beberapa ketentuan di dalam azan dan iqamah. Mulai dari hukum, kondisi-kondisi yang sunah azan dan iqamah, dan ketentuan azan dan iqomah untuk sholat.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect