BincangMuslimah.Com- Azan dan Iqamah merupakan 2 hal yang identik dengan sholat. Azan merupakan penanda masuknya waktu sholat, sementara iqamah sebagai penanda akan segera dilaksanakan. Lebih detailnya, berikut beberapa hal yang berkaitan dengan azan dan iqomah.
Hukum Azan dan Iqomah
Azan dan iqomah adalah lafaz tertentu yang dikumandangkan sebagai penanda masuknya waktu sholat dan tanda bahwa sholat akan dilaksanakan. Meskipun dalam beberapa peristiwajuga ada anjuran sunah untuk mengumandangkan azan dan iqomah juga.
Hukum mengumandangkan azan dan iqomah terutama ketika sholat adalah sunnah kifayah. Sebagaimana Imam an-Nasa’I meriwayatkan di dalam kitab al-Sunan al-Kubra juz 2 halaman 235 Nomor 1611:
إذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم
“Apabila masuk waktu sholat, maka hendaklah salah seorang dari kalian melakukan azan.”
Hadis tersebut menjelaskan bahwa anjuran untuk mengumandangkan azan adalah salah satu di antara orang Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa mengumandangkan azan dan iqomah merupakan sunnah kifayah. Sehingga kesunnahan tersebut sudah tercapai dengan sebagian orang saja yang melakukan.
Keadaan Disunnahkan Azan dan Iqomah
Meski azan dan iqomah identik dengan penanda sholat, akan tetapi azan dan iqomah juga sunah pada beberapa keadaan lain. Sebagaimana Syekh Zainuddin al-Malibari menyebutkan di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 150:
وقد يسن الأذان لغير الصلاة كما في أذن المهموم والمصروع والغضبان ومن ساء خلقه من إنسان أو بهيمة وعند الحريق وعند تغول الغيلان أي تمرد الجن وهو والإقامة في أذني المولود وخلف المسافر
“Azan itu (juga) disunnahkan untuk selain sholat. Seperti ketika sedih, gelisah, marah, pada orang atau hewan yang berkarakter buruk, ketika kebakaran dan ketika kemasukan jin. Sedangkan iqamah (juga) disunnahkan di kedua telinga orang anak yang baru dilahirkan dan untuk orang yang berpergian.”
Berdasarkan keterangan tersebut terdapat 6 kondisi lain yang sunah untuk mengumandangkan azan, yaitu ketika seseorang sedang sedih, sedang gelisah, sedang marah, mengumandangkan azan pada orang atau hewan yang berkarakter buruk, azan ketika kebakaran dan mengumandangkan azan pada orang yang kesurupan.
Selain itu terdapat 2 kondisi lain yang sunah untuk iqomah, yaitu mengumandangkan iqomah di telinga bayi yang baru lahir dan iqamah untuk orang lain berpergian.
Azan dan Iqomah untuk Sholat
Di dalam sholat, azan dan iqomah memiliki ketentuan yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan. Lebih lanjut, Syekh Zainuddin al-Malibari menyebutkan di dalam kitab Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din:
يسن أذان وإقامة لذكر ولو منفردا وإن سمع أذانا لمكتوبة وأن يؤذن للأولى من صلوات توالت ويقيم لكل وإقامة لأنثى
“Azan dan iqamah disunnahkan bagi laki-laki sekalipun saat melakukan sholat sendirian meskipun laki-laki tersebut sudah mendengar azan sholat lima waktu. Dan hendaklah ia mengumandangkan azan untuk sholat yang pertama pada sholat yang beriringan dan melakukan iqamah untuk setiap sholat tersebut. Sedangkan perempuan sunah untuk iqamah (saja).”
Berdasarkan keterangan tersebut, ketika hendak melakukan sholat, sunah bagi laki-laki untuk melakukan azan dan iqomah meskipun ia sudah mendengarkan azan lain. Sedangkan sunah bagi perempuan yakni hanya untuk iqamah saja sebelum melaksanakan sholat.
Aturan Azan dan Iqamah bagi Perempuan
Sebagaimana keterangan sebelumnya, bahwa azan sebelum sholat hanya sunah bagi laki-laki saja. Sehingga jika yang melakukan sholat hanya perempuan saja secara individu ataupun jamaah, perempuan sunah hanya untuk melakukan iqamah saja. Sedangkan azannya cukup dengan kumandang azan yang sudah terdengar dari masjid, surau atau lainnya. Secara ringkas berikut aturan azan dan iqamah untuk sholat terutama bagi perempuan berdasarkan kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din di dalam bab azan dan iqamah.
Pertama, ketika perempuan sholat sendirian maka sunah untuk membaca iqamah secara lirih.
Kedua, ketika perempuan menjadi imam atau makmum di dalam jamaah perempuan, maka sunah bagi salah satu dari perempuan tersebut untuk iqamah secara lirih.
Ketiga, jika salah satu dari jamaah perempuan ada yang berstatus sebagai khunsa (berkelamin ganda), maka hukumnya sunah hanya membaca iqamah secara lirih. Akan tetapi jika khunsa tersebut azan di tengah jamaah perempuan maka hukumnya diperinci. Jika melantunkan secara lirih maka hukumnya makruh. Sedangkan jika melantunkan azan tersebut secara keras (jahr) maka hukumnya haram.
Keempat, jika perempuan menjadi makmum dari imam laki-laki atau beserta jamaah laki-laki, maka perempuan tersebut cukup menjawab azan dan iqamah oleh salah satu laki-laki yang mengumandangkan di antara mereka.
Dengan demikian, sejatinya azan dan iqamah memang suatu kesunnahan sebelum melaksanakan sholat. Akan tetapi azan hanya bagi laki-laki saja, sedangkan anjuran iqamah baik bagi laki-laki maupun perempuan dengan ketentuan.
Demikianlah beberapa ketentuan di dalam azan dan iqamah. Mulai dari hukum, kondisi-kondisi yang sunah azan dan iqamah, dan ketentuan azan dan iqomah untuk sholat.