Ikuti Kami

Muslimah Daily

Apakah Parfume Cologne yang Biasa Kita Gunakan Najis?

Parfume Cologne

BincangMuslimah.Com – Sebenarnya, istilah alkohol sama sekali tidak kita dapatkan dalam nash al-Quran maupun hadis. Mengenai alkohol sendiri, para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kesuciannya. Namun apakah parfume cologne yang biasanya dipakai oleh banyak kalangan wanita dan terdapat unsur alkohol di dalamnya bisa disamakan dengan khamr?

Sebagian ulama berpendapat bahwa alkohol merupakan jenis yang memabukkan seperti khamr. Sebagian lain berkata bahwa alkohol merupakan jenis materi beracun yang sangat berbahaya dan kesemuanya bersepakat haram mengkonsumsinya karena semua yang memabukkan adalah jenis khamr dan setiap jenis khamr adalah haram.

Para ulama yang berpendapat bahwa parfume cologne seperti khamar berbeda pendapat dalam kenajisannya. Keempat Imam berpendapat bahwa khamr adalah najis berdasarkan dalil dari firman Allah Swt, Alquran Surah al-Maidah: 90,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Mereka berkata bahwa rijs adalah najis atau sesuatu yang kotor dan keji. Syariat menetapkan hukum bahwa hal-hal tersebut adalah rijs dan wajib untuk dijauhi. Maka dengan keharamannya tersebut dia menjadi najis. Berdasarkan hal ini maka alkohol menjadi najis.

Dalam hukum ini, Imam Rabi’ah (136 H) berbeda pendapat, begitu juga dengan Laits ibn Sa’ad (173 H), dan al-Muzani (264 H), mereka mengatakan bahwa khamr adalah suci dengan dalil bahwa ketika datang perintah keharamannya, Nabi saw memerintahkan para sahabat untuk membuang khamr di jalanan. Jika khamr tersebut najis, tentu para sahabat tidak akan melakukannya karena Rasulullah saw melarang mengotori jalanan dengan buang air kecil dan besar. Mereka menyangkal dalil jumhur bahwa jika rijs dimaksudkan dengan najis, maka kenajisan di sini bersifat hukmiyah sebagaimana firman Allah Swt yang menjelaskan kaum musyrikin. Maksudnya bukanlah tubuh mereka yang najis sehingga pakaian atau anggota badan yang bersentuhan dengan mereka harus dibasuh.

Baca Juga:  Benarkah Puasa Mempercantik Kulit?

Hal yang juga menguatkannya adalah bahwa rijs merupakan sifat dari beberapa hal yang disebutkan dalam ayat tersebut bersamaan dengan khamr, yaitu berjudi (maysir), mengundi nasib dengan panah (ansab) dan berkorban untuk berhala (azlam). Tidak ada seorangpun yang mengatakan kesemuanya itu najis ainiyyah, maka begitu pula dengan khamr, kenajisannya hanya bersifat hukmiyyah. Dengan demikian, parfume cologne adalah suci.

Terkait hal ini, Syeikh Ibn Baz (1330 H) mengatakan bahwa parfum yang dikenal dengan cologne selalu mengandung zat yang dikenal dengan esparto, yakni sejenis zat memabukkan yang digunakan sesuai dosis yang dianjurkan dokter. Sudah seharusnya, kita tidak menggunakannya lagi dan menggantinya dengan minyak wangi lain yang sehat. Adapun berwudhu setelah tubuh terkena zat tersebut tidaklah diwajibkan. Bila zat tersebut mengenai tubuh pun, juga tidak diwajibkan mandi karena tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya.

Wallahu A’lam bis Shawab….

*Artikel ini sebelumnya pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

vabbing tiktok hukumnya islam vabbing tiktok hukumnya islam

Marak Vabbing di Tiktok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Parfum Haram bagi Perempuan Parfum Haram bagi Perempuan

Benarkah Parfum Haram bagi Perempuan?

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

6 Komentar

6 Comments

  1. Pingback: Apakah Parfume Cologne yang Biasa Kita Gunakan Najis? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Benarkah Parfum Haram bagi Perempuan? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: Hukum Minuman Alkohol Jadi Sponsor Acara  | Bincang Syariah

  4. Pingback: Hukum Minuman Alkohol Jadi Sponsor Acara  | Rumah IBS | Kontraktor Bina Rumah IBS Selangor

  5. Pingback: Hukum Minuman Alkohol Jadi Sponsor Acara  - NUTIZEN

  6. Pingback: Benarkah Parfum Haram bagi Perempuan? | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect