Ikuti Kami

Khazanah

Ternyata Imam Bukhari Penganut Mazhab Syafi’i

tujuan hidup imam ghazali
Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Siapa yang tak kenal Imam Bukhari? Ahli hadis yang sangat fenomenal. Yang keagungan namanya terkenal ke seantero dunia. Dalam ilmu hadis, riwayat hadisnya terkenal shahih. Imam Bukhari mempunyai nama lengkap Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim ibn Mughirah bin Bardizbah. Ia  lahir pada 13 Syawwal 194 H. 

Namun tahukah kamu, yang unik  dari Imam Bukhari adalah ternyata beliau bermazhab. Hal ini kontras dengan kebanyakan orang diera sekarang yang mengklaim tidak perlu bermazhab. Yang cukup mengembalikan pada Al-Qur’an dan Sunnah. 

Tentu statement tak perlu bermazhab, sangat berbahaya bagi orang awam. Terlebih yang tidak memahami teks dan ilmu agama dengan mumpuni. Yang tidak menguasai literatur keislaman; tauhid, tasawuf, gramatika Bahasa Arab, Tafsir, Balaghah dan sebagainya.  

Tak bisa dipungkiri, bagi orang yang tidak memiliki dasar keilmuan yang kuat dalam bidang keislaman—literatur klasik dan modern serta metode-metode keilmuan para ulama—, maka sejatinya riskan terjerembab dalam kekeliruan fatwa.

Sudah seyogyanya bermazhab. Itu merupakan hal yang terbaik. Imam Bukhari kendati pun ahli fikih, tetap saja bermazhab. Kendatipun Imam Bukhari membahas masalah fikih dalam pelbagai karyanya, seperti; Al-Jami’ al-Sahih (Shahih Bukhari), al Adab al Mufrod,  Qodloya al-Sohabat wa al-Tabi’in wa Aqawilihim, Rof’u al-Yadain Fi al-Solat, tetapi ia tidak mengklaim dirinya sebagai imam Mazhab. Atau lebih dari itu sebagai orang yang tak bermazhab.

Penguasaannya yang mumpuni terhadap ilmu fiqih, tidak lantas membuatnya menjadi imam mazhab. Ia justru menjadi bagian dari penganut mazhab Syafi’i. Penjelasan terkait Imam Bukhari menganut mazhab Syafi’i itu bisa dirujuk dalam kitab Jawahir al-Bukhari, halaman 10, Syeikh Musthafa Muhammad Imarah menyebut bahwa Imam Bukhari mengikuti mazhab Syafi’i. 

Baca Juga:  Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Penjelasan lebih lengkap dapat dirujuk dalam pengakuan Musthafa Muhammad Imarah;


وَتَفَقَّهَ (اَلْبُجَارِيُّ) عَلَى مَذْهَبِ اْلإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ


Artinya; “Dan Imam Bukhari dalam berfiqih itu mengikuti Madzhab Syafi’i.”


Pada sisi lain, Syekh Waliyullah Ad-Dahlawi menuturkan hal yang sama. Yang menyebutkan dalam kitab Al-Inshaf fi Bayani Asbab Ikhtilaf, halaman 76, Imam Bukhari merupakan salah satu pengikut mazhab Syafi’i. Syekh Dahlawi, juga menjelaskan bahwa Syekh Tajuddin As Subki juga mengatakan, sanad keilmuan Imam Bukhari tersambung ke pada Imam Humaidi—yang merupakan murid dari Imam Syafi’i. 


وَمِنْ هَذَا الْقَبِيْلِ مُحَمَّدٌ بْنُ اِسْماَعِيْلَ الْبُجَارِيُّ فَإِنَّهُ مَعْدُوْدٌ فِيْ طَبَقَاتِ الشَّافِعِيَّةِ. وَمِمَّنْ ذَكَرَهُ فِي طَبَقَاتِ الشَّافِعِيَّةِ اَلشَّيْخُ تاَجُ الدِّيْنِ الَسُّبْكِيُّ، وَقَالَ إِنَهُ تَفَقَّهَ بِالْحُمَيْدِيِّ، وَاْلحُمَيْدِيُّ تَفَقَّهَ بِالشَّافِعِيِّ. وَاسْتَدَلَّ شَيْخُناَ اْلعَلاَّمَةُ عَلَى إِدْخَالِ اْلبُجَارِيِّ فِيْ الشَّافِعِيَّةِ بِذِكْرِهِ فِي طَبَقَاتِهِمْ. 

Artinya; “Termasuk pengikut Madzhab Syafi’i adalah Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari. Sesungguhnya beliau termasuk salah satu kelompok pengikut Imam Syafi’I (thabaqat syafi’i). Adapun di antara ulama yang mengatakan bahwa Imam Bukhari termasuk kelompok (thabaqat) Syafi’iyah adalah Syekh Tajuddin As-Subki.”

Imam Tajuddin mengatakan: “Imam Bukhari itu belajar agama pada Imam Al-Humaidi, sedangkan Al-Humaidi sendiri belajar agama kepada Imam Syafi’i. Ia juga berdalil tentang masuknya Imam Bukhari dalam kelompok Syafi’iyah, sebab Imam Bukhari telah disebut dalam kitab thabaqat Syafi’iyah.

Demikian ulasan tentang Imam Bukhari yang ternyata penganut mazhab Syafi’i. Ini menunjukkan bahwa dalam beragama, seseorang yang ahli pun dalam ilmu hadis tidak lantas merujuk langsung pada hadis semata tapi juga mempertimbangkan ijtihad ulama lain.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Ottimizzazione delle Prestazioni degli Smartphone: L’Impatto di Battery Saver Mode per Mobile

Tak Berkategori

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Connect