Ikuti Kami

Khazanah

Ternyata Imam Bukhari Penganut Mazhab Syafi’i

tujuan hidup imam ghazali
Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Siapa yang tak kenal Imam Bukhari? Ahli hadis yang sangat fenomenal. Yang keagungan namanya terkenal ke seantero dunia. Dalam ilmu hadis, riwayat hadisnya terkenal shahih. Imam Bukhari mempunyai nama lengkap Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim ibn Mughirah bin Bardizbah. Ia  lahir pada 13 Syawwal 194 H. 

Namun tahukah kamu, yang unik  dari Imam Bukhari adalah ternyata beliau bermazhab. Hal ini kontras dengan kebanyakan orang diera sekarang yang mengklaim tidak perlu bermazhab. Yang cukup mengembalikan pada Al-Qur’an dan Sunnah. 

Tentu statement tak perlu bermazhab, sangat berbahaya bagi orang awam. Terlebih yang tidak memahami teks dan ilmu agama dengan mumpuni. Yang tidak menguasai literatur keislaman; tauhid, tasawuf, gramatika Bahasa Arab, Tafsir, Balaghah dan sebagainya.  

Tak bisa dipungkiri, bagi orang yang tidak memiliki dasar keilmuan yang kuat dalam bidang keislaman—literatur klasik dan modern serta metode-metode keilmuan para ulama—, maka sejatinya riskan terjerembab dalam kekeliruan fatwa.

Sudah seyogyanya bermazhab. Itu merupakan hal yang terbaik. Imam Bukhari kendati pun ahli fikih, tetap saja bermazhab. Kendatipun Imam Bukhari membahas masalah fikih dalam pelbagai karyanya, seperti; Al-Jami’ al-Sahih (Shahih Bukhari), al Adab al Mufrod,  Qodloya al-Sohabat wa al-Tabi’in wa Aqawilihim, Rof’u al-Yadain Fi al-Solat, tetapi ia tidak mengklaim dirinya sebagai imam Mazhab. Atau lebih dari itu sebagai orang yang tak bermazhab.

Penguasaannya yang mumpuni terhadap ilmu fiqih, tidak lantas membuatnya menjadi imam mazhab. Ia justru menjadi bagian dari penganut mazhab Syafi’i. Penjelasan terkait Imam Bukhari menganut mazhab Syafi’i itu bisa dirujuk dalam kitab Jawahir al-Bukhari, halaman 10, Syeikh Musthafa Muhammad Imarah menyebut bahwa Imam Bukhari mengikuti mazhab Syafi’i. 

Baca Juga:  Kisah Kebaikan Hati Umar bin Khattab pada Seorang Yahudi

Penjelasan lebih lengkap dapat dirujuk dalam pengakuan Musthafa Muhammad Imarah;


وَتَفَقَّهَ (اَلْبُجَارِيُّ) عَلَى مَذْهَبِ اْلإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ


Artinya; “Dan Imam Bukhari dalam berfiqih itu mengikuti Madzhab Syafi’i.”


Pada sisi lain, Syekh Waliyullah Ad-Dahlawi menuturkan hal yang sama. Yang menyebutkan dalam kitab Al-Inshaf fi Bayani Asbab Ikhtilaf, halaman 76, Imam Bukhari merupakan salah satu pengikut mazhab Syafi’i. Syekh Dahlawi, juga menjelaskan bahwa Syekh Tajuddin As Subki juga mengatakan, sanad keilmuan Imam Bukhari tersambung ke pada Imam Humaidi—yang merupakan murid dari Imam Syafi’i. 


وَمِنْ هَذَا الْقَبِيْلِ مُحَمَّدٌ بْنُ اِسْماَعِيْلَ الْبُجَارِيُّ فَإِنَّهُ مَعْدُوْدٌ فِيْ طَبَقَاتِ الشَّافِعِيَّةِ. وَمِمَّنْ ذَكَرَهُ فِي طَبَقَاتِ الشَّافِعِيَّةِ اَلشَّيْخُ تاَجُ الدِّيْنِ الَسُّبْكِيُّ، وَقَالَ إِنَهُ تَفَقَّهَ بِالْحُمَيْدِيِّ، وَاْلحُمَيْدِيُّ تَفَقَّهَ بِالشَّافِعِيِّ. وَاسْتَدَلَّ شَيْخُناَ اْلعَلاَّمَةُ عَلَى إِدْخَالِ اْلبُجَارِيِّ فِيْ الشَّافِعِيَّةِ بِذِكْرِهِ فِي طَبَقَاتِهِمْ. 

Artinya; “Termasuk pengikut Madzhab Syafi’i adalah Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari. Sesungguhnya beliau termasuk salah satu kelompok pengikut Imam Syafi’I (thabaqat syafi’i). Adapun di antara ulama yang mengatakan bahwa Imam Bukhari termasuk kelompok (thabaqat) Syafi’iyah adalah Syekh Tajuddin As-Subki.”

Imam Tajuddin mengatakan: “Imam Bukhari itu belajar agama pada Imam Al-Humaidi, sedangkan Al-Humaidi sendiri belajar agama kepada Imam Syafi’i. Ia juga berdalil tentang masuknya Imam Bukhari dalam kelompok Syafi’iyah, sebab Imam Bukhari telah disebut dalam kitab thabaqat Syafi’iyah.

Demikian ulasan tentang Imam Bukhari yang ternyata penganut mazhab Syafi’i. Ini menunjukkan bahwa dalam beragama, seseorang yang ahli pun dalam ilmu hadis tidak lantas merujuk langsung pada hadis semata tapi juga mempertimbangkan ijtihad ulama lain.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect