Ikuti Kami

Khazanah

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Pembangunan Ibadah Agama Lain
Source:; gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Risalah Islam yang dibawa oleh Rasulullah adalah agama yang mengajarkan toleransi dan menghargai setiap perbedaan. Ada satu hal yang menakjubkan dari toleransi Nabi saw., yaitu beliau pernah menganjurkan para sahabat untuk membantu rehabilitasi dan pembangunan rumah ibadah agama lain. 

Beberapa keprihatinan yang dilakukan Rasulullah terhadap keterlantaran rumah-rumah ibadah agama lain, di antaranya ialah anjuran Nabi untuk membantu perbaikan rumah ibadah agama lain seperti yang tertulis dalam surat Rasulullah saw. kepada kaum Kristen Najran di Madinah. 

Najran dan kelompoknya serta semua penganut agama Nasrani di seluruh dunia berada dalam perlindungan Allah dan pembelaan Muhammad Rasulullah menyangkut harta benda, jiwa, dan agama mereka, baik yang hadir (dalam pertemuan ini) maupun yang gaib. Termasuk juga keluarga mereka, tempat-tempat ibadah mereka, dan segala sesuatu yang berada dalam wewenang mereka, sedikit atau banyak.”

Dari surat Nabi saw. ini kita dapat melihat bagaimana kebijaksanaan Rasulullah terhadap umat agama lain. Posisi Nabi Muhammad sebagai kepala Negara Madinah yang berkewajiban untuk mengayomi semua elemen masyarakat termasuk di dalamnya kaum minoritas dan pemeluk agama lain, mengajarkan kepada umatnya bahwa dengan sikap tersebut akan terbentuk kesatuan dan persatuan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Perjanjian Nabi dengan kaum Kristen Najran tersebut, secara implisit juga menunjukkan bahwa beliau saw. tidak pernah merasa terganggu ataupun terancam dengan adanya pembangunan rumah ibadah umat agama lain. Secara akidah, kita memahami bahwa Alquran memang sangat tegas bertentangan dengan keyakinan Kristen Najran, namun dalam konteks sosial dan politik yakni tujuan untuk menyatukan umat, Nabi bahkan memberikan kebebasan beragama dan semua hal-hal yang berkaitan tentang itu seperti pembangunan gereja-gereja. 

Baca Juga:  Frugal Living ala Rasulullah

Di samping itu, Rasulullah juga tidak pernah mencontohkan untuk menghancurkan tempat ibadah umat agama lain. Setiap kali prajuritnya menuju ke medan perang, selalu Nabi menegaskan untuk tidak melakukan lima hal, satu di antaranya adalah larangan merusak rumah-rumah peribadatan.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh para sahabat Nabi, seperti Abu Bakar as-Shiddiq ketika mengirim pasukan militernya ke wilayah Syam yang di sana ada banyak sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya. Kepada ‘Amr bin al-Ash, Abu Bakar berpesan supaya membiarkan umat agama lain beribadah di rumah ibadah mereka dan melarang untuk mengganggunya. Begitu pula dengan Umar Bin Khattab ketika menaklukan al-Quds membuat perjanjian yang isinya adalah jaminan perlindungan pada umat Kristen dan gereja mereka.

Oleh karena itu, hingga sekarang ini kita masih bisa melihat gereja-gereja tua yang berdiri kokoh di setiap negara muslim. Hal itu buah dari usaha Rasulullah, sahabat, dan para khalifah Islam dalam menjaga rumah-rumah ibadah, bahkan dikatakan dahulu anggaran perawatannya diberikan dari kas negara yang notabene dipungut dari umat Islam melalui jizyah, hibah, dan pemasukan lain yang tidak ditentukan penggunaannya secara khusus oleh Alquran dan hadits, seperti zakat dan waqaf. 

Sejarah telah membuktikan bahwa Rasulullah dan para sahabatnya sangat menghormati dan menghargai umat agama lain. Mereka juga melindungi hak beribadah umat beragama lain di tempat peribadatan mereka masing-masing. Jika ada rumah ibadah yang roboh dan menyebabkan warganya terlunta-lunta, maka Nabi saw. memerintahkan umat Islam untuk turun tangan membantu saudaranya dalam membangun rumah ibadah mereka.[]

Rekomendasi

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam

Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam

Opini: Kebebasan Berekspresi dan Respek pada Agama, Adakah Jalan Tengah?

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

Keluarga

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Trending

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect