BincangMuslimah.Com – Risalah Islam yang dibawa oleh Rasulullah adalah agama yang mengajarkan toleransi dan menghargai setiap perbedaan. Ada satu hal yang menakjubkan dari toleransi Nabi saw., yaitu beliau pernah menganjurkan para sahabat untuk membantu rehabilitasi dan pembangunan rumah ibadah agama lain.
Beberapa keprihatinan yang dilakukan Rasulullah terhadap keterlantaran rumah-rumah ibadah agama lain, di antaranya ialah anjuran Nabi untuk membantu perbaikan rumah ibadah agama lain seperti yang tertulis dalam surat Rasulullah saw. kepada kaum Kristen Najran di Madinah.
“Najran dan kelompoknya serta semua penganut agama Nasrani di seluruh dunia berada dalam perlindungan Allah dan pembelaan Muhammad Rasulullah menyangkut harta benda, jiwa, dan agama mereka, baik yang hadir (dalam pertemuan ini) maupun yang gaib. Termasuk juga keluarga mereka, tempat-tempat ibadah mereka, dan segala sesuatu yang berada dalam wewenang mereka, sedikit atau banyak.”
Dari surat Nabi saw. ini kita dapat melihat bagaimana kebijaksanaan Rasulullah terhadap umat agama lain. Posisi Nabi Muhammad sebagai kepala Negara Madinah yang berkewajiban untuk mengayomi semua elemen masyarakat termasuk di dalamnya kaum minoritas dan pemeluk agama lain, mengajarkan kepada umatnya bahwa dengan sikap tersebut akan terbentuk kesatuan dan persatuan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Perjanjian Nabi dengan kaum Kristen Najran tersebut, secara implisit juga menunjukkan bahwa beliau saw. tidak pernah merasa terganggu ataupun terancam dengan adanya pembangunan rumah ibadah umat agama lain. Secara akidah, kita memahami bahwa Alquran memang sangat tegas bertentangan dengan keyakinan Kristen Najran, namun dalam konteks sosial dan politik yakni tujuan untuk menyatukan umat, Nabi bahkan memberikan kebebasan beragama dan semua hal-hal yang berkaitan tentang itu seperti pembangunan gereja-gereja.
Di samping itu, Rasulullah juga tidak pernah mencontohkan untuk menghancurkan tempat ibadah umat agama lain. Setiap kali prajuritnya menuju ke medan perang, selalu Nabi menegaskan untuk tidak melakukan lima hal, satu di antaranya adalah larangan merusak rumah-rumah peribadatan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh para sahabat Nabi, seperti Abu Bakar as-Shiddiq ketika mengirim pasukan militernya ke wilayah Syam yang di sana ada banyak sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya. Kepada ‘Amr bin al-Ash, Abu Bakar berpesan supaya membiarkan umat agama lain beribadah di rumah ibadah mereka dan melarang untuk mengganggunya. Begitu pula dengan Umar Bin Khattab ketika menaklukan al-Quds membuat perjanjian yang isinya adalah jaminan perlindungan pada umat Kristen dan gereja mereka.
Oleh karena itu, hingga sekarang ini kita masih bisa melihat gereja-gereja tua yang berdiri kokoh di setiap negara muslim. Hal itu buah dari usaha Rasulullah, sahabat, dan para khalifah Islam dalam menjaga rumah-rumah ibadah, bahkan dikatakan dahulu anggaran perawatannya diberikan dari kas negara yang notabene dipungut dari umat Islam melalui jizyah, hibah, dan pemasukan lain yang tidak ditentukan penggunaannya secara khusus oleh Alquran dan hadits, seperti zakat dan waqaf.
Sejarah telah membuktikan bahwa Rasulullah dan para sahabatnya sangat menghormati dan menghargai umat agama lain. Mereka juga melindungi hak beribadah umat beragama lain di tempat peribadatan mereka masing-masing. Jika ada rumah ibadah yang roboh dan menyebabkan warganya terlunta-lunta, maka Nabi saw. memerintahkan umat Islam untuk turun tangan membantu saudaranya dalam membangun rumah ibadah mereka.[]