BincangMuslimah.Com- peristiwa sumpah pemuda merupakan salah satu peristiwa bersejarah bagi seluruh pemuda/pemudi Indonesia. Pada tanggal 28 Oktober 1928, tepatnya di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat (sekarang museum sumpah pemuda), dibacakan putusan kongres pemuda/pemudi Indonesia yang berlangsung sejak tanggal 27-28 Oktober 1928.
Putusan ini kemudian dikenal sebagai sumpah pemuda. Secara garis besar, isi kongres yang dilakukan para pemuda adalah pembahasan tentang semangat persatuan, pendidikan, demokrasi dan pentingnya nasionalisme. Namun, jika kita telisik lebih dalam tentang setiap kata yang ada di dalam sumpah pemuda, kita akan menemukan kiat para pemuda untuk mengemukakan kesetaraan gender dalam berbagai hal.
Isi Sumpah Pemuda
Sebagaimana pembahasan sebelumnya, bahwa sumpah pemuda ini merupakan hasil keputusan dari kongres pemuda hasil inisiasi oleh Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI). Di dalam buku “Makna Sumpah Pemuda”, Sri Sudarmiyatun juga melampirkan lembaran keputusan kongres tersebut dengan beberapa poin keputusan yang kemudian masyhur sebagai sumpah pemuda. Poin-poin tersebut adalah sbagai berikut:
Pertama, Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua, Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga, Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Di dalam putusan ini juga menyebutkan bahwa kongres pemuda juga menyebutkan keyakinan persatuan Indonesia. Lalu memperkuatnya dengan memperhatikan dasar persatuan yang meliputi kemauan, sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan dan kepanduan.
Kesetaraan Gender sebagai Makna Tersirat Sumpah Pemuda
Di dalam sumpah pemuda setidaknya memuat tiga poin kesetaraan bagi seluruh pemuda/pemudi Indonesia, yakni dalam hal bernegara, berbangsa dan berbahasa. Pada setiap poin ini menyebutkan pula bahwa yang memiliki kesetaraan tersebut bukan hanya para laki-laki saja, melainkan juga para perempuan. Hal ini terlihat dari setiap kata ikrar yang menyebutkan putra dan putri, bukan salah satunya. Sehingga baik laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban dan hak yang sama terhadap Indonesia.
Pertama, dalam hal berbangsa dan bernegara. Baik laki-laki ataupun perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama di dalam berbangsa dan bernegara. Keduanya memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan berkewajiban untuk menjaga nama baik tanah air Indonesia.
Perempuan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan layaknya laki-laki. Perempuan yang kompeten juga berhak untuk memimpin sebagaimana laki-laki. Keduanya memiliki tempat yang sama karena tugas untuk menjaga persatuan negara Indonesia bukan hanya menjadi tugas laki-laki atau perempuan saja. Melainkan adalah tugas bagi putra dan putri Indonesia secara bersamaan.
Kedua, dalam hal berbahasa. Jika ditarik ke dalam bidang yang lebih luas, bahasa merupakan alat komunikasi penyatu di tengah keberagaman budaya dan bahasa yang ada di Indonesia. Dengan adanya bahasa, komunikasi antar suku bisa terjalin lebih baik. Karena penggunaan bahasa untuk komunikasi di taraf nasional. Hal ini menunjukkan adanya peluang dalam mengemukakan pendapat.
Sehingga dalam hal berpendapat baik laki-laki maupun perempuan juga memiliki hak yang sama untuk berbicara di khalayak umum. Hal ini juga menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah mitra yang seharusnya saling memberi pandangan satu sama lain bukan justru memberikan kesempatan mengambil keputusan secara sepihak.
Dengan demikian, meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa di dalam sumpah pemuda mengandung unsur kesetaraan gender. Namun kesetaraan gender secara tersirat sudah terkandung di dalam setiap butir sumpah pemuda yang mengatas-namakan putra dan putri Indonesia, bukan salah satunya.