BincangMuslimah.Com – Dalam beberapa keluarga, memberi hadiah menjadi salah satu tradisi yang dilakukan. Pemberian hadiah biasanya dilakukan dalam momen-momen tertentu seperti ulang tahun, juara kelas, atau lainnya. Memberi hadiah kepada anak tentu adalah perbuatan yang baik, akan tetapi orang tua harus berlaku adil kepada setiap anaknya. Itulah mengapa, Rasulullah pernah menegur sahabatnya yang pilih kasih terhadap anak lelakinya dengan memberi hadiah.
Dikisahkan dalam sebuah hadis yang cukup panjang, termaktub dalam kitab al-Hibah, diriwayatkan oleh Nu’man bin Basyir,
عَنْ عَامِرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ ، يَقُولُ : أَعْطَانِي أَبِي عَطِيَّةً ، فَقَالَتْ عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ : لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : إِنِّي أَعْطَيْتُ ابْنِي مِنْ عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً ، فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا ، قَالَ : لَا ، قَالَ : فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ ، قَالَ : فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ .
Artinya: dari Amir, aku mendengar Nu’man bin Basyir r.a bercerita sedangkan ia sedang berada di atas mimbar, ia berkata, “ayahku memberikanku hadiah, kemudian Amrah bin Rawahah (ibuku) berkata: aku tidak ridha hingga engkau menjadikan Rasulullah sebagai saksi. Kemudian Ayahku mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, ‘sesungguhnya aku memberikan anakku (yang berasal dari Amrah binti Rawahah) sebuah hadiah, lalu dia memerintahkanku untuk menjadikan engkau saksi ya Rasulullah’. Rasulullah bersabda, ‘apakah engkau memberikan anak-anakmu yang lain hadiah?’ ayahku menjawab, ‘tidak’. Rasulullah bersabda, ‘bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil di antara anak-anakmu.’ Nu’man berkata, ‘ayahku kemudian kembali dan menarik kembali hadiahnya (dariku) (HR. Bukhari)
Dalam hadis tersebut, Rasulullah menegur sahabatnya yang hanya memberikan hadiah kepada anak lelakinya saja. Tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang tidak adil. Narasinya pun mengatakan bahwa perintah adil disampaikan setelah perintah untuk bertakwa kepada Allah. Artinya, perbuatan adil kepada anak-anak termasuk perbuatan yang menunjukkan ketakwaan seseorang kepada Allah.
Tindakan pilih kasih kepada anak tertentu, terlebih hanya karena perbedaan jenis kelamin dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Orang tua harus bersikap adil kepada semua anaknya dengan memberikan hak dan kewajiban yang setara dan memperlakukan mereka sesuai kebutuhan dengan kasih sayang yang sama.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah menjanjikan surga bagi siapa saja yang merawat anak perempuan dengan baik dan adil,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ كَانَتْ لَهُ أُنْثَى فَلَمْ يَئِدْهَا، وَلَمْ يُهِنْهَا، وَلَمْ يُؤْثِرْ وَلَدَهُ عَلَيْهَا، – قَالَ: يَعْنِي الذُّكُورَ – أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ “
Artinya; Diceritakan dari Ibn ‘Abbas, Nabi Muhammad bersabda; Siapa saja yang memiliki anak perempuan, tidak dikuburkannya hidup-hidup dan tidak dihinakannya dan tidak dilebihkan anak-anak laki-lakinya dari perempuan, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga. (HR. Abu Dawud)
Perintah bersikap adil kepada setiap anak baik lelaki maupun perempuan dari Rasulullah menunjukkan bahwa Islam sejak dahulu mengajarkan orang tua untuk tidak melakukan tindakan diskriminasi.
1 Comment