Ikuti Kami

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha
Freepik.com

BincangMuslimah.Com- Dalam percakapan sosial modern, ayat الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ sering menjadi titik silang tafsir antara dua arus besar: sebagian menggunakannya untuk melegitimasi dominasi laki-laki atas perempuan, sementara sebagian lain menolaknya sebagai simbol ketimpangan patriarki. Namun, kedua pandangan ekstrem ini sama-sama kehilangan ruh dari pesan ilahi yang sebenarnya: bahwa qiwāmah adalah tanggung jawab moral, bukan superioritas biologis.

Kewajiban Memimpin dan Pengorbanan

Di dalam Al-Qur’an tidak berbicara tentang keunggulan laki-laki atas perempuan secara mutlak, melainkan menjelaskan tugas kepemimpinan yang disertai kewajiban pengorbanan. Sebagaimana Allah berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ، بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya: “Kaum laki-laki adalah penanggung jawab bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.”(QS. An-Nisā’: 34)

Imam ath-Ṭabarī dalam kitab tafsirnya Jāmi‘ al-Bayān, menjelaskan bahwa kata “قَوَّامُونَ” bermakna “أُمَرَاء” —yaitu pemimpin yang bertugas mengatur, membimbing, dan melindungi dengan penuh tanggung jawab. Kelebihan laki-laki bukanlah hak istimewa, tetapi beban amanah. Dengan kata lain, Allah memberikan kelebihan karena laki-laki menanggung kewajiban nafkah, perlindungan, dan kesejahteraan keluarganya. Itulah makna ayat بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ —yang artinya, karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.

Keseinmbangan antara Hak dan Kewajiban

Makna yang sama ditegaskan pula dalam tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 228:

والمعنى أن المرأة تنال من اللذة من الرجل كما ينال الرجل، وله الفضل بنفقته وقيامه بما يصلحها

Artinya: “Artinya, perempuan memperoleh kenikmatan dari laki-laki sebagaimana laki-laki memperoleh kenikmatan darinya, dan laki-laki memiliki keutamaan karena ia menafkahi dan mengurus segala kemaslahatan istrinya.

Baca Juga:  Hukum Bermazhab dalam Perspektif Alquran dan Hadis

Keterangan ini menunjukkan bahwa Islam menegaskan keseimbangan hak dan kewajiban.
Perempuan dan laki-laki adalah dua entitas yang saling membutuhkan, saling memberi, dan saling melengkapi. Tidak ada superioritas yang lahir dari jenis kelamin, melainkan tanggung jawab sosial yang berbeda untuk mencapai harmoni.

Maksud dari kata qiwāmah dalam pandangan Islam adalah amanah spiritual dan sosial. Laki-laki tidak diberi kuasa untuk berbuat semaunya, melainkan diperintahkan untuk berlaku adil, lembut, dan bertanggung jawab. Rasulullah ﷺ adalah teladan nyata dalam menjalankan qiwāmah. Dalam hadis sahih beliau bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi.)

Hadis di atas adalah deklarasi moral kepemimpinan dalam Islam. Kebaikan seseorang bukan diukur dari pengaruhnya di masyarakat, tetapi dari akhlaknya di dalam rumahnya. Rasulullah ﷺ tidak pernah mengangkat suara kepada istri-istrinya, bahkan beliau membantu pekerjaan rumah, menambal sandalnya sendiri, dan memperlakukan keluarganya dengan kelembutan yang penuh cinta. Dalam diri beliau, kepemimpinan tidak pernah berwujud perintah yang menindas, melainkan pelayanan yang memuliakan.

 

Menjadikan Istri Sebagai Mitra Spiritual

Di dalam Al-Quran disebutkan bahwa istri-istri yang salehah berkarakter sebagai berikut:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Artinya: “Perempuan-perempuan yang salehah adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri (kehormatan) serta harta suaminya dengan penjagaan Allah.” (QS. An-Nisā’: 34)

Imam ath-Ṭabarī menafsirkan ayat di atas bahwa:

صالحات في أديانهن، مطيعات لأزواجهن، حافظات لهم في أنفسهن وأموالهم

Artinya: “Perempuan-perempuan yang salehah adalah mereka yang baik dalam agama mereka, taat kepada suaminya (dalam kebaikan), dan menjaga kehormatan diri serta harta suaminya.

Baca Juga:  Hukum Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan

Dalam surah An-Nisā’ ayat 34 ini tidak menempatkan perempuan sebagai pihak pasif, melainkan sebagai mitra spiritual dalam membangun keluarga. Tanggung jawab suami adalah melindungi dan memberi nafkah kepada istri. Sedangkan tanggung jawab istri adalah menjaga amanah dan kasih. Keduanya sama-sama berperan dalam menciptakan rumah tangga yang diridhai Allah—rumah tangga yang berdiri di atas mawaddah wa rahmah (cinta dan kasih sayang).

Kedudukan Setara Laki-Laki dan Perempuan

Nabi Muhammad ﷺ menunjukkan bahwa kekuatan sejati seorang laki-laki bukan pada kemampuannya memerintah, tetapi pada kelembutannya dalam mencintai. Beliau memanggil istrinya dengan panggilan sayang, menenangkan mereka ketika marah, dan tidak pernah membalas dengan kekerasan. Dalam pandangan beliau, perempuan bukanlah pelengkap hidup laki-laki, tetapi separuh jiwa yang harus dijaga dan dimuliakan.

Ketika seorang sahabat datang mengadu karena istrinya bersuara keras, Nabi ﷺ menjawab dengan bijak: “Mereka (para istri) telah menenangkan hatimu, mengasuh anakmu, dan menanggung beban rumahmu, maka bersabarlah atas kekurangan mereka sebagaimana mereka bersabar atas kekuranganmu.” Inilah wajah sejati Islam—agama yang membangun cinta atas dasar saling menghargai.

Ayat dan hadis-hadis di atas mengajarkan bahwa qiwāmah bukanlah hak istimewa, melainkan tanggung jawab spiritual untuk menciptakan keseimbangan dan kebahagiaan. Suami yang benar-benar qawwām adalah yang melindungi, menafkahi, dan memuliakan istrinya.
Sedangkan istri yang salehah adalah yang menjaga kehormatan diri, membalas kasih dengan kesetiaan, dan membangun rumah tangga dengan cinta.

Sebagai kesimpulan bahwa Islam tidak menempatkan perempuan di bawah laki-laki, melainkan menempatkan keduanya di bawah kasih Allah. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

 

 

 

 

Rekomendasi

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Ditulis oleh

21 Komentar

21 Comments

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect